× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Showing posts with label pkn. Show all posts
Showing posts with label pkn. Show all posts
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan

Ayo Komentar

1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.

2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)

3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.b Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.

4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.

Syarat Reprisal :
- Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
GVG-952 https://woof.tube/stream/YQuPoxs4c7P
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.

6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.

7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.
Read more »
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ayo Komentar
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
[ABP-912] Part I : https://mm9841.com/v/241r1c2y2r0xd7y      PART II   https://mm9841.com/v/-z747tpmp6wr14e
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
Read more »
MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Ayo Komentar
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
 
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1        Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
2        Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
3        Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
JUY 996 https://verystream.com/stream/gtiu2avgd5J
Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
  1.       Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
  2.       Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
  3.       Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
  4.       Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
  5.       Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
Read more »
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Ayo Komentar
Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi manusia dapat berjalan dengan baik.Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1.      Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal.
2.      Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM.
3.      Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan perbedaan kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang dilanggar.
4.      Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain.
5.      Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
6.      Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
7.      Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif kita untuk secara bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung arti bahwa sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
OYC-280 https://woof.tube/stream/5N9fyUpX4Aw
Sebagai warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia antara lain dapat berupa hal beriku yaitu menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM Sikap tersebut kita kemu-kakan dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. Selain itu, secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan berbagai peraturan HAM yang ada, baik instrumen HAM nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan.
Read more »
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik

Ayo Komentar

1. Geopolitik

Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
 geo berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
 polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
 teia berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa

Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut

Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. jadi bangsa indonesia dituntut ikut mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan internasional.

Geopolitika bisa juga disebut wawasan nusantara dan hal itu berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mempunyai latar belakang kedudukan,fungsi,dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia. Bisa dilihat bahwa pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara merujuk pada latar belakang, fungsi wawasan nusantara atau geopolitika itu sendiri. Kita berbangsa dan bernegara diwilayah Indonesia, jadi kita juga wajib menjaga dan membelanya.

Pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut :

Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu

2. Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara antara lain : kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

– Kedudukan

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

– Fungsi

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

– Tujuan

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan
ZMEN-030 https://woof.tube/stream/DvxAiVDM6GJ
Indonesia merupakan negara yang berada di lokasi strategis dunia :
Karena Indonesia terletak diantara 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta 2 Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Oleh karena itu sudah pasti wilayah indonesia menjadi jalur perdagangan Internasional. Selain itu Indonesia tanah nya sangat subur, musimnya teratur, juga kaya dengan flora dan fauna karena letaknya di dekat khatulistiwa
Read more »
Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Ayo Komentar
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) Pendidikan Kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
– Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
ZMEN-031 https://woof.tube/stream/djWoSBymk15
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional.
b. Dari dalam negeri
1) pemberontakan bersenjata
2) konflik horizontal
3) aksiteror dari dalam negeri
4) sabotase dari dalam negeri
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7) Pengrusakan lingkungan.
– Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
Read more »
Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ayo Komentar

Pengertian Integrasi Nasional

– Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
– Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
– Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus

Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
ZMEN-032 https://woof.tube/stream/fCybpsfCUzr
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2) Kurangnya toleransi antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
Read more »
Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan

Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan

Ayo Komentar
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum nasional Indonesia.

Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Fukami https://qdembed.com/v/27z9-eyy2ox
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
– Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
– Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
– Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
Read more »
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Ayo Komentar

Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
– Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
– Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
– Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
– Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
– Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
– Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
– Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
– Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
– Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
– Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
– Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Kojima https://qdembed.com/f/g6mo25lmdor

Fungsi Tanggung Jawab warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia :
– Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
– Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
– Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan
– Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
– Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
Read more »
Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi

Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi

Ayo Komentar

1. Pengertian warga Negara Indonesia

Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Secara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan )
Dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
a. Asas Ius Sanguinis (Law of Blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
– Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
– Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Ooba https://qdembed.com/f/g0y-mt-dzxd00nm

2. Sistem Demokrasi

Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
– Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
– Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
– Mengutamakan kepentingan negara
– Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
– Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
– Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban
– Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
– Mewujudkan rasa keadilan sosial
– Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi :
– Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
– Adanya pemilihan umum yang jurdil dan luber
– Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
– Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang undang negara
Asas-asas Demokrasi Pancasila :
– Persamaan harkat, derajat dan martabat
– Keseimbangan hak dan kewajiban
– Musyawarah untuk mufakat
– Mewujudkan keadilan sosial
– Kebebasan yang bertanggungjawab
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
– Memiliki tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
– Pembagian kekuasaan
– Rule of Law
– Perlindungan hak asasi manusia
– Partai politik yang lebih dari satu
– Pemilu
– Pers yang bebas
– Keterbukaan manajemen (open management)
Read more »
Peranan Lembaga Peradilan

Peranan Lembaga Peradilan

Ayo Komentar

Peranan Lembaga Peradilan

Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Dasar hukum adanya lembaga peradilan :

a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun

– Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.

Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.

– Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang – undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang.”

– Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” sekian.

– Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

– Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
HUNTA-666 https://verystream.com/stream/Uy3hgvYdWbs
Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
Read more »
Sistem Peradilan Indonesia

Sistem Peradilan Indonesia

Ayo Komentar
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

– Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

– Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka

– Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.

– Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara

– Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”

– Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu

Contoh kasus hukum di Indonesia ?

1) Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2) Kasus Mantri Desa Misran
Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.
Hazuki https://woof.tube/stream/uk4WRXMcZc
3) Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Read more »
Sistem Hukum Nasional

Sistem Hukum Nasional

Ayo Komentar
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung makna :

– Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat

– Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.

d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

e. Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.

2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.

(2) Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.

b. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional berlaku universal.

c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).

c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.

5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

b. Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.

6) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.

b. Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

7) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.

b. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

8) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :

a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
HUNTA-665 https://verystream.com/stream/ATL3HSLNkxN
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran
Read more »
Hukum, Keadilan dan Ketertiban

Hukum, Keadilan dan Ketertiban

Ayo Komentar

1. Makna Hukum

a. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant)
c. Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e. Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f. Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)

Sumber hukum di Indonesia ada dua, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber-sumber hukum formal antara lain :

1) Undang-Undang

Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.

2) Kebiasaan (custom)

Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a. Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi

Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

4) Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a. Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b. Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.

5) Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.
[PPPD-798] https://asianclub.tv/v/6j-15u0x0g0q7y3

2. Makna Keadilan dan Ketertiban

a. Keadilan adalah sikap seimbang, tidak sewenang-wenang dan menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai hukum yang berlaku
b. Ketertiban adalah tertata, teratur dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Macam-macam Teori Keadilan :
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
a) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b) Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d) Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
2) Teori Keadilan Menurut Plato
a) Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan Prosedura
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Read more »
Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia

Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia

Ayo Komentar

a. Manfaat kerja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
[PPPD-753] https://mm9841.com/v/mzokw6qr1oq
b. Manfaat Perjanjian Internasional :
1.Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c. Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2.Laut territorial : 3.166.163 km
3.Landas Kontinen : 800.000 km
4.ZEE : 2.500.000 km
Read more »
Soal Pilihan Ganda tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Soal Pilihan Ganda tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

2 Komen

Pilihan Ganda
1.        Hubungan internasional atau hubungan antar negara dapat di lakukan antara....
a.        Negara
b.        Orang per orang
c.        Kebanyakan orang
d.        Orang per orang atau antar kelompok
e.        Orang per orang, kelompok atau antar negara
2.        Indonesia supaya menjadi subyek dan bukan obyek dalam percaturan internasional, bangsa Indonesia menetapkan...
a.        Politik luar negeri yang bebas dan aktif
b.        Politik damai
c.        Menjadi anggota PBB
d.        Menjadi anggota ASEAN
e.        Menjadi anggota Non Blok
3.        Bangsa Indonesia mengembangkan hubungan internasional, dengan pola...
a.        Penjajahan     
b.        Ketergantungan
c.        Hubungan sama derajat
d.        Hubungan aktif
e.        Hubungan pasif
4.        Indonesia memiliki politik luar negeri bebas dan aktif, kecuali...
a.        Bergaul dengan negara lain tanpa melihat ideologi
b.        Tidak mencampuri dengan urusan dalam negeri negara lain
c.        Dapat keuntungan yang banyak
d.        Saling memberi dan menerima
e.        Aktif kerja sama
5.        Paham yang menganggap bangsanya sendiri lebih baik di bandingkan dengan negara lain disebut...
a.        Nasionalisme
b.        Patriotisme
c.        Internasionalisme
d.        Chauvinisme
e.        Kosmopolitisme
6.        Bagi bangsa indonesia hubungan internasional sangat penting, sepanjang...
a.        Menguntungkan pengusaha indonesia
b.        Mendukung terwujudnya tujuan nasional
c.        Memperlancar pembengunan sarana dan prasarana
d.        Memudahkan pinjaman dari luar negeri
e.        Meningkatkan prestasi bangsa indonesia di mata dunia
7.        Di era globalisasi ini, hubungan antar bangsa semakin erat karena...
a.        Pertumbuhan penduduk semakin meningkat
b.        Kemajuan teknologi dan komunikasi di negara-negara berkembang
c.        Meningkatnya sumber daya manusia di negara-negara berkembang
d.        Tumbuhnya rasa senasib dan seperjuangan
e.        Meningkatnya perekonomian dunia
8.        Neokalonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain, kecuali...
a.        Keamanan
b.        Ekonomi
c.        Kebudayaan
d.        Politik
e.        Pertahanan
9.        Macam-macam perjanjian internasional sesungguhnya untuk menunjukan...
a.        Keragaman isi perjanjian
b.        Bentuk yang meragukan negara-negara
c.        Tingkat pentingnya perjanjian
d.        Tidak ada perbedaan
e.        Perbedaan yang perlu ditegaskan
10.     Tahap-tahap perjanjian internasional adalah...
a.        Nota kesepahaman, persetujuan, ratifikasi
b.        Negosiasi, ratifikasi, relasi
c.        Ratifikasi, negosiasi, persetujuan
d.        Proses verbal, persetujuan, ratifikasi
e.        Perundingan, penandatanganan, dan pengesahan
11.     Instrumen perjanjian internasional yang tidak tertulis contohnya adalah...
a.        Chartes                            d. Deklarasi unilateral
b.        Convention                      e.Treaty
c.        Convenant
12.     Perjanjian internasional pada dasarnya ada dua yaitu, bilateral dan multiteral, yang membedakan adalah...
a.        Cara berlakunya
b.        Jumlah persertanya
c.        Obyeknya
d.        Struktural
e.        Sifat instrumennya
13.     Perjanjian internasional disebut bersifat self executif jika dapat berlaku...
a.        Sebelum diratifikasi
b.        Sesudah diratifikasi negara peserta
c.        Setelah diterimanya naskah perjanjian
d.        Setelah ditandatangani negara peserta
e.        Sesudah dilakukan perubahab UU di negara peserta perjanjian
14.     Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan perjanjian, menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut...
a.        Perundingan perjanjian internasional
b.        Penandatanganan perjanjian internasional
c.        Ratifikasi perjanjian internasional
d.        Persetujuan perjanjian internasional
e.        Penerimaan perjanjian internasional
15.     Menurut pasal 11 UUD 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan...
a.        DPR sebagai lembaga legeslatif
b.        MPR sebagai majlis tertinggi negara
c.        Menteri luar negeri
d.        Duta besar
e.        Presiden sebagai kepala negara
16.     Bentuk perjanjian internasional diantaranya traktat, yaitu...
a.        Peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang isinya mengikat
b.        Kebiasaan internasional
c.        Keputusan mahkamah internasional
d.        Perjanjian yang mengikat bagi setiap negara
e.        Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
17.     Dalam mengangkat duta dan konsul, presiden harus memperhatikan pertimbangan...
a.        Kabinet                                                            D. MA
b.        DPA                                                                 E. Menlu
c.        DPR
18.     Perwakilan diplomatik juga dapat melakukan protes dan mengadakan penyelidikan dengan negara penerima, tugas ini biasa disebut...
a.        Representsi
b.        Negosiasi
c.        Observasi
d.        Proteksi
e.        Persahabatan
19.     Di bawah ini yang bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah...
a.        Mewakili negara pengirim didalam penerima
b.        Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
c.        Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerimanya
d.        Memelihara hubungan persahabatan antar negara
e.        Mengadakan perjanjian internsaional
20.     Perwakilan diplomatik yang tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia bertugas di sebut...
a.        Duta besar
b.        Duta
c.        Kuasa usaha
d.        Mentri presiden
e.        Atase-aase
21.     Penggunaan istilah personagrata adalah sebutan untuk...
a.        Diplomat yang berhasil menunaikan tugasnya
b.        Diplomat yang di sukai negara penerima
c.        Diplomat yang tidak berhasil menunaikan tugasnya
d.        Diplomat yang tidak disukai negara penerima
e.        Diplomat yang pulang kenegaranya
22.     Hak kekbalan dalam daerah korp diplomatik disebut...
a.        Hak asilim
b.        Hak kedutaan aktif
c.        Hak kedutaan pasif
d.        Hak extrateritorialitas
e.        Hak suaka politik
23.     Tugas perwakilan diplomatik, yaitu untuk melindungi, pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang ada di luar negeri disebut...
a.        Negosiasi
b.        Proteksi
c.        Representasi
d.        Observasi
e.        Persahabatan
24.     Di bawah ini merupakan jabatan-jabatan konsuler, kecuali...
a.        Konsul jendral
b.        Konsul
c.        Menteri residen
d.        Konsul muda
e.        Pembantu-pembantu konsul
25.     PBB didirkan pada tanggal 24 Oktober 1945 oleh 51 negara yang mempunyai tujuan sebagai berikut, kecuali...
a.        Menjaga perdamaian diseluruh dunia
b.        Mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa
c.        Berkerja sama membantu rakyat untuk hidup hidup lebih baik
d.        Pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut diatas
e.        Meningkatkan swasembada pangan
26.     Dewan PBB yang mempunyai 5 negara anggota tetap adalah...
a.        Majelis umum
b.        Dewan keamanan
c.        Dewan ekonomi dan sosial
d.        Dewan perwakilan
e.        Mahkamah internasional
27.     Lembaga internasional PBB yang khusus menangani pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan adalah...
a.        UNESCO                                               d. ECOSOC
b.        UNISCEF                                               e. ILO
c.        UNTAED
28.     Berikut ini yang merupakan badan keuangan Internasional adalah...
a.        WPO                                                   d. IFC
b.        WMO                                                  e. IFM
c.        IMF
29.     Markas besar dana moneter internasional berada di...
a.        Jenewa                                                 d. Denhak
b.        Prancis                                                 e.  Wasington DC
c.        Roma
30.     Sekjen PBB sekarang adalah...
a.        Utan                                                     d.  Ban ki-moon
b.        Kofi anan                                              e. Tanat khoman
c.        Ban ti mo
31.     Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah...
a.        Sidang para menteri non ekonomi
b.        Sidang para mentri ekonomi
c.        Sidang para menteri luar negeri
d.        Pertemuan para kepala negara
e.        Standing committe
32.     Lembaga yang bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN adalah...
a.        Sidang para menteri luar negeri
b.        Standing committe
c.        Pertemuan para kepala pemerintah
d.        Sidang para menteri ekonomi
e.        Sidang para menteri non ekonomi
33.     Kerjasama ekonomi di kawasan ASEAN dibentuk pada...
a.        8 agustus 1967                                               d. 18 agustus 1968
b.        17 agustus 1967                                             e. 7 agustus 1969
c.        9 agustus 1968
34.     Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena itu akan...
a.        Mendorong negara penjajah untuk memerdekakan jajahannya
b.        Menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya
c.        Mencegah terjadinya simpang siur dalam hubungan internasional
d.        Memanfaatkan negara berkembang pada negara maju
e.        Memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya
35.     Salah satu segi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah...
a.        Kepentingan nasional
b.        Kepentingan regional
c.        Kepentingan internasional
d.        Kebesaran bangsa
e.        Perdamaian bangsa
36.     Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk mengabdi kepada kepentingan nasional juga untuk...
a.        Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
b.        Membantu negara-negara sahabat
c.        Mewujudkan tata dunia baru yang damai
d.        Membentuk ekonomi baru yang kooperatf
e.        Menjalin kerjasama yang menguntungkan
37.     Dalam mewujudkan tujuan politik luar negeri yang bebas dan aktif ada beberapa sikap yang perlu kita dukung, kecuali...
a.        Memantapkan indonesia dalam ASEAN
b.        Menyokong uji coba nuklir di dasar laut
c.        Mendukung netralitas ASEAN
d.        Memperkokoh kerjasama negara-negara non blok
e.        Tetap mengirimkan pasukan garuda di bawah PBB
38.     Deplu mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembagunan terutama dibidang...
a.        Politk dan sosial ekonomi
b.        Politik dan hubungan luar negeri
c.        Ekonomi, perdaganagn dan politik
d.        Ekonomi dan hubungan luar negeri
e.        Perdagangan dan politik luar negeri
39.     Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dapat disimpulkan dari...
a.        Cita-cita nasional
b.        Kepentingan nasional
c.        Tujuan nasional
d.        Bunyi pasal 13 UUD 1945
e.        Bunyi pasal 15 UUD 1945
40.     Ketentuan-ketentuan konvensi hukum laut tahun 1982 yang penting bagi indonesia adaah...
a.        Pengakuan batas 12 mil laut teritorial
b.        10 mil dari titik tertepi
c.        100 mildari daratan
d.        50 km dari daratan
e.        100 km dari tepi laut


GDHH-172 https://woof.tube/stream/LLiYAAFypdi
Read more »
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal dan Kunci Jawaban Biologi tentang Virus dan Monera
    VIRUS dan MONERA I Jawablah pertanyaan ini dengan benar ! 1.        Gambarkan struktur  tubuh virus influenza dan sebutkan bagian-bagia...
  • Soal Biologi tentang Sistem Peredaran Darah dan Kunci Jawaban
     ” SISTEM PEREDARAN DARAH 1 ” Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar ! Komponen darah yang memiliki jumlah paling banyak adalah...
  • Soal Biologi tentang Struktur dan Fungsi Sel dan Kunci Jawabannya
       ” STRUKTUR DAN FUNGSI SEL 1”. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1.        Mengapa membran plasma dikatakan mempunyai...
  • Soal Farmakognosi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Farmakognosi Beserta Jawaban Obat sariawan, obat batuk, antiseptic, obat kumur, menghentikan pendaraha...
  • Profesi Akuntan Pendidik itu Kerjanya apa?
    Akuntan Pendidik merupakan salah satu jenis dari bermacam macam profesi akuntansi dan akuntan pendidik ini termasuk profesi yang sangat vit...
  • Macam Macam Profesi yang Berhubungan dengan Akuntansi
    Profesi Akuntansi - Dulu, sewaktu saya masih SMP, ingin sekali rasanya saya menjadi seorang akuntan, walaupun waktu itu tidak tahu apa saja...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene