× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu
Minggu, 1 Juni 2025

Humanesian

Economic and Accountant

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

pkn

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) Pendidikan Kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
– Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
ZMEN-031 https://woof.tube/stream/djWoSBymk15
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional.
b. Dari dalam negeri
1) pemberontakan bersenjata
2) konflik horizontal
3) aksiteror dari dalam negeri
4) sabotase dari dalam negeri
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7) Pengrusakan lingkungan.
– Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi


Loading...

Artikel Terkait

  • Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
  • Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
  • PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik

No comments:

Post a Comment

<< Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika >> Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

  • Detail and Program United States Coast Guard Academy (USCGA)
  • Detail and Program at University of Bridgeport, Connecticut US
  • Detail and Program University of Hartford, West Hartford, Connecticut
  • Detail and Program University of New Haven (UNH), West Haven, Connecticut, United States
  • Detail and Program at University of Connecticut (UConn)

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Soal PG tentang Manajemen Resiko Dan Asuransi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Resiko dan Asuransi Beserta Jawaban Yang dimaksudkan dengan representations adalah....  a....
  • Soal Manajemen Rantai Pasokan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Rantai Pasokan Beserta Jawaban Metode penentuan jumlah optimal yang menekankan pada pemesana...
  • Kerja Sama Ekonomi Internasional
    Untuk memenuhi semua kebutuhannya, suatu negara perlu bekerja sama dengan negara lain atau perlu kerja sama ekonomi internasional. Dewasa i...
  • ANALISIS LINGKUNGAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
    ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL Lingkungan umum, lingkungan luas, menyangkut factor-faktor yang paling berpengaruh sebagian bisnis dalam su...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright 2025 © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene