× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts
Peran Serta Dalam Sistem Politik Di Indonesia

Peran Serta Dalam Sistem Politik Di Indonesia

Ayo Komentar
SISTEM POLITIK ;  Peran Serta/Partisipasi Politik Warga Negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia
Pengertian Partisipasi Politik, Ciri-Ciri Umum Partisipasi Politik
Peran Serta  / Partisipasi politik warag negara Dalam Sistem Politik Di Indonesia
      Pelaksanaan demokrasi indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana peran dan partisipasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, semakin terlihat jelas. Antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam politik menunjukkan bahwa demokrasi semakin tampak maju di indonesia.
Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi.
       Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan juga peran aktif secara langsung atau tidak langsung, untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
      Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. **Budiardjo (2009:367)
     Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dimana mereka mengambil bagian secara aktif, dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum. **Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183)
     Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah.
Luna Star https://woof.tube/stream/GcERXmEUebQ
Ciri-ciri umum partisipasi politik adalah sebagai berikut:
Merupakan kegiatan atau perilaku luar individu yang dapat diamati. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Kegiatan yang berhasil (efektif) memengaruhi kebijakan ataupun kegiatan yang gagal. Dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara ataupun secara tidak langsung dengan melalui perantara. Dapat dilakukan melalui prosedur yang wajar (konstitusional) ataupun praktis yang tidak wajar (inkonstitusional). Merupakan kehendak murni warga negara bukan suatu paksaan.

Patisipasi politik yang aktif dari warga negaraakan mendorong warga negara untuk melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagi berikut:

    Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara
    Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah
    Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih
    Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah

Faktor-faktor pendorong partisipasi politik
    Penddiikan politik, adalah usaha untuk memasyarakatkan politik. Memalui pendidikan politiik, diharapkan kader-kader anggota partai politik tersebut akan memperoleh manfaat atau kegunaan, yaitu sebagai berikut:

    Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis
    Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitk dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan

    Kesadaran politik, adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Sosialisasi politik, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Alat yang dapat dijadikan sarana dalam sosialisasi politik adalah sebagai berikut:

    Keluarga
    Sekolah
    Partai politik

Bentuk partisipasi politik dalam berbagai bidang kehidupan
Bidang politik
    Setiap warga negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan, antara lain: Ikut memilih dalam pemilihan umum, Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekanan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu, Duduk dalam lembaga politik,   Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat, Berkampanye, mengahadiri kelompok diskusi, dll. Memengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan atau dikeluarkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat

Bidang ekonomi
    Setiap warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut: Menciptakan sektor-sektor ekonomi yang produktif, baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, komunikasi dan sebagainya.     Melalui keahlian masing-masing, dapat menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif dari pada produk luar. Kesadaran untuk mambayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
Bidang sosial budaya
     Setiap warga negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan beriku: Sebagai pelajar atau mahasiswa, harus dapat menunjukkan prestasi belajar yang tinggi , Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Profesional dalam bidang pekerjaannya, disiplin dan produktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional

Bidang hankam
       Sebagai warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut; Bela negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya maisng-masing. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tetep tegaknya Negara Republik Indonesia.Menjaga stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana

     Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan  diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll

    Sedangkan, bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, adalah merupakan salah satu implementasi nilai-nilai  demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana  masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, dan mendukung calon yang di inginkan. Disisi yang lain, masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan.

     Tingginya partisipasi atau peran serta masyarakat, dianggap sebagai satu hal yang positif. Didalam konteks pemikiran ini, tingginya tingkat partisipasi masyarakat, ditunjukkan pada sikap warga negara untuk mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu. (Budiarjo 1996:185)
Sebagai bentuk pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Disertai nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi, yaitu Kebebasan dan Kesetaraan.

CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK :

 1. Adanya pendidikan politik bagi warga negaranya.

Untuk menciptakan masyarakat politik, maka pemerintah harus memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya, pendidikan politik dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan situasi politik yang sudah ada. Sehingga masyarakat akan menjadi melek politik, dan agar masyarakat memahami tentang system dan budaya politik yang berkembang di negara tersebut. Dan diharapkan dapat berpengaruh terhadap keberlangsungsn dan perkembangan politik yang sedang berlangsung.

Implementasi pendidikan politik di Indonesia, dinyatakan melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah, diantaranya seperti pelajaran Pendidikan Kewarganegaaan.

2. Adanya Kesadaran Politik warga negara yang tinggi.

Dengan pendidikan politik yang diperoleh warga negara, maka diharapkan dapat muncul rasa kecintaan kepada negara. Yang pada gilirannya akan memunculkan kesadaran politik.

Kesadaran politik yang tinggi dari warga negara, sangat diperlukan untuk keberlangsungan pemerintahan.

 3. Adanya Budaya Politik yang berkembang di masyarakat suatu negara.

Budaya politik akan muncul dengan sendirinya seiring dengan perkembangan politik suatu negara. Budaya adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang dan dijadikan suatu nilai sehingga muncul suatu ciri dari politik suatu Negara.

4. Bagaimana cara sosialisasi politik masyarakatnya.

Cara menerapkan sosialisasi politik terhadap warga negaranya, baik melalui lembaga formal maupun non formal harus dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan politik suatu negara. Jika sosialisasi yang dilakuakan pemerintah berjalan baik, maka budaya politik yang sudah ada akan terus bertahan dan berkembang seiring denga waktu.

 5. Adanya peran aktif warga Negara dalam sistem politik.

Peran aktif warga Negara sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilitasan politik dan pemerintah suatu Negara. Negara tidak akan berkembang secara politik jika tidak ada peran aktif warga Negara dalam politik. Hal ini akan mengakibatkan suatu pemerintahan yang absolute, karena tidak adanya pengawasan dari masyarakatnya.

 6. Adanya loyalitas warga Negara terhadap negaranya.

Loyalitas warga Negara sangat mempengaruhi perkembangan politik suatu Negara. Dengan partisipasi yang aktif dan loyalitas warga terhadap Negara, maka proses perkembangan budaya politik di suatu Negara akan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dibutuhkan sebuah kesadaran untuk tidak hanya sekedar mencari kekuasaan, sehingga kemungkinan-kemungkinan untuk  terjadi penyelewengan akan terkikis dengan sendirinya.

 7. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani.

Masyarakat madani (civil society) sangat berpengaruh terhadap perkembangan politik suatu negara, yang pada gilirannya, negara akan lebih mudah dalam meningkatkan partisipasi politik. Dalam hal sosialisasi dan pengawasan jalannya politik, akan lebih stabil jika masyarakat madani dapat selalu berkembang dalam suatu negara.

 BENTUK PARTISIPASI POLITIK :

 Partisipasi politik warga Negara yang umum terjadi di berbagai negara, bisa dibedakan dalam berbagai kegiatan politik, dengan mengambil bentuk "konvensional" dan "non konvensional".

Bentuk partisipasi politik warga Negara dalam segala tingkatann politiknya, dapat dijadikan pedoman dan ukuran untuk menilai stabilitas negara dalam suatu sistem politik, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan warga negara terhadap sistem politik.

Kegiatan politik yang berbentuk "konvensional" adalah kegiatan politik yang sesuai dengan aturan yang diterapkan di suatu negara.

Sedangkan kegiatan politik dengan bentuk "non konvensional"  adalah kegiatan politik warga negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

CONTOH PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK :

 1. Bentuk Konvensional

    Ikut dalam Pemilu, baik menggunkan hak aktif maupun pasifnya.
    Ikut memberikan kritikan dan masukan lewat berbagai media, semisal media social seperti Facebook, twitter, dsj.
    Berkomunikasi dengan para pejabat penyelengggara negara, dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik, semisal lewat demonstrasi yang sesuai dengan aturan berlaku.

2. Bentuk Non Konvensional

    Demonstrasi, tanpa meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib
    Menghina pejabat publik
    Membakar simbol-simbol Negara. Dan sejenisnya.
Read more »
Infrastruktur Politik: Kelompok Penekan (Pressure Group)

Infrastruktur Politik: Kelompok Penekan (Pressure Group)

Ayo Komentar
Pengertian Kelompok Penekan (Pressure Group) - Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Peranan Kelompok Penekan (Pressure Group) - 
Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju.

Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.

Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.

Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
WANZ-894  https://woof.tube/stream/bF5cXKKbCUv
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Read more »
Infrastruktur Politik: Tokoh Politik (Political Figure)

Infrastruktur Politik: Tokoh Politik (Political Figure)

Ayo Komentar
Pengertian Tokoh Politik (Political Figure) - Tokoh politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Infrastruktur Politik: Tokoh Politik (Political Figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.

Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
UMD-705 https://woof.tube/stream/hvUQiqa7zPe
Peranan Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyaurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Read more »
Sistem Politik di Indonesia

Sistem Politik di Indonesia

Ayo Komentar
Pengertian Sistem Politik Indonesia - Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.

Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:

1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. pemerintahan mayoritas
6. pemilu yang bebas
7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya

Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.

Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:

  • Masa prakolonial
  • Masa kolonial (penjajahan)
  • Masa Demokrasi Liberal
  • Masa Demokrasi terpimpin
  • Masa Demokrasi Pancasila
  • Masa Reformasi

Sejarah Sistem Politik di Indonesia

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional. Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.  Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2.  Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3.  Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4.  Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
SOAN-042 https://woof.tube/stream/amiUSSvtSyP
5.  Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Read more »
Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)

Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)

Ayo Komentar
Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945.

Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm UUD 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:

-Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)

-Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.

-Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Melody Marks https://woof.tube/stream/bz1dGniD2fc
Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial. Next Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Read more »
Infrastruktur Politik: Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Infrastruktur Politik: Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Ayo Komentar
Pengertian Kelompok Kepentingan (Interest Group)- Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.

Pembagian Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1)   Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll

(2)   Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.

(3)   Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.

(4)   Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.

Peranan Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.

Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.

Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Kate Bloom https://woof.tube/stream/j8ysK5Tm1Nn
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.
Read more »
Partai Politik (Political Party) sebagai Infrastruktur Politik

Partai Politik (Political Party) sebagai Infrastruktur Politik

Ayo Komentar
Pengertian partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini.
Partai Politik (Political Party) sebagai Infrastruktur Politik
Fungsi Partai Politik
Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partai politik memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Tugas pokok partai politik adalah menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah
b. Berfungsi mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk sosial
c. Berfungsi mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan
d. Berperan dalam mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara
MIDE-685 https://woof.tube/stream/evUcB2H3YTh
 Peranan Partai Politik dalam Infrastruktur Politik
Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out out pada umumnya.

Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan,    kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan)

Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Read more »
Sistem Politik Indonesia, dan Sistem Politik di Berbagai Negara

Sistem Politik Indonesia, dan Sistem Politik di Berbagai Negara

Ayo Komentar
Pengertian Sistem Politik - Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.  Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu system, yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas.  Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia.   Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.
Akhirnya, mengingat sebegitu luas pembicaraan mengenai sistem politik, maka layaknya suatu sistem, kami akan ciptakan terlebih dahulu batasan-batasannya, yaitu mengenalkan kedua pendekatan terhadap sistem politik baru kemudian menganalisis sistem politik Indonesia. Oleh karena itu terlebih dahulu kami akan membahas pendekatan sistem politik dari teori behavioral.  kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendekatan sistem politik dari sudut teori struktural-fungsional, serta pembahasan pada arti penting sejarah dalam mempelajari sistem politik Indonesia.

Sistem Politik Indonesia


A. Pengertian sistem Politik
1. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
[MIAA-164] https://woof.tube/stream/ZwZ7nGBd2Rq
2. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.

Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :

· Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.

· Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

· Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

· Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

Sistem Politik di Berbagai Negara


Pada  sistem politik antara negara satu dengan negara lain, jika terdapat perbedaan  merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan, berikut adalah contoh sistem politik yang dianut oleh negara-negara luar indonesia.
A. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraikan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya:
·         Sistim politik Inggris mewakili model demokrasi parlementer dengan corak liberal,
·         Rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis,
·         Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial,
·         Prancis menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial,
·         Dan sistem politik Jepang sebagai negara kuat di Asia.

1. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat

Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya PiagamMagna Charta 1215. The Great Council, adalah suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaituHouse House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.

2. Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur

Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun.  Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.

Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum  proletar), tetapi karena kemudian  rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl Marx (1818­1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karena Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.

Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan,  mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.

Lembaga tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, danSoviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of Independent Srates).

3. Sistem Politik Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar(bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan olehCongress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).

Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto).Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaituPartai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.

4. Sistem Politik Prancis

Bermuda dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan/persatuan).

Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu.

Sejak pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble Nationale). Presiden merupakan pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan Assemble Nationale.

5. Sistem Politik Jepang

Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia pertama maupun perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.

Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang

Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.

1. Sistem Politik Cina

Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.

Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.

2. Sistem Politik Iran

Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.

Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al Quran dan Al Hadis.

Di samping  itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian  (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
•  Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
•  Para anggota yang diambil dari para ahli hukum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional Iran.

3. Sistem Politik Arab Saudi

Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.

Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.

4. Sistem Politik Israel

Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri dipilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat diambil manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.

Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lainnya, perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:

1. Perbedaan bentuk negara

Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.

Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat pada masa lalu.

2. Perbedaan bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara­negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.

 3. Perbedaan Sistem Kabinet

Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.

Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.

Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.

   4. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan

Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan sistem politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.

Perbedaan Sistem Politik dari Berbagai Negara di Dunia
Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang hendak diwujudkannya. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, setiap negara mempunyai cara-cara tertentu yang hendak ditempuhnya. Tujuan nasional dan upaya pencapaian tujuan nasional suatu negara mencerminkan pelaksanaan sistem politik dalam negara yang bersangkutan.

 Macam-Macam Sistem Politik

Macam-macam sistem politik yang hendak diuraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negara yang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. Berkaitan dengan macam-macam sistem politik ini ada beberapa pendapat, seperti berikut:

a. Sistem Politik Menurut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell Jr

Sistem politik dikategorikan sebagai usaha untuk mengadakan pencarian ke arah:

1)   lingkungan yang lebih luas;
2)   realisme;
3)   persisi; dan
4)   ketertiban dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government dengan political theory dapat ditata kembali.

Lebih lanjut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell Jr, menguraikan bahwa pengertian dan pendekatan sistem politik dapat digolongkan dalam tiga bagian sebagai berikut:

1) Pendekatan Tradisional

Pendekatan ini adalah pendekatan sistem politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan, dan keyakinan
politik sebagai dasar analisis sistem politik.

2) Pendekatan Perilaku (Behavioralisme)

Pendekatan ini adalah pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh sistem analisis perilaku (behavioralis). Dalam arti unit analisisnya lebih didasarkan pada pernyataan, sikap dan perilaku individu, organisasi dan lembaga pemerintahan yang sedang berjalan.

3) Pendekatan Pasca Perilaku (Post Behavioralis)

Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan  bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif. Selanjutnya dianggap bahwa pendekatan-pendekatan kelakuan, struktural-fungsional dan analisis sistem dalam menekuni mencari dasar ilmu pengetahuan yang empiris, kurang memperhatikan faktor penglihatan ke depan (vision) dan daya khayal (imagination) yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah-masalah sosial politik yang gawat dan perlu dengan segera di atasi. Pendekatan pasca perilaku ini timbul sebagai reaksi terhadap aliran perilaku, karena menurut aliran pasca perilaku bahwa aliran perilaku kerap melupakan nilai manusiawi.

Hal ini dapat dimengerti, karena berdasarkan pengamatan sejarah bahwa banyak kejadian-kejadian, termasuk kejadian politik yang ditimbulkan oleh manusia dalam masyarakat tidak pernah ada yang sama secara mutlak penuh, walaupn unsur yang melingkupi kejadian tersebut mempunyai kemiripan. Manusia yang menghadapinya tidak akan pernah sama, baik dalam perilaku, gaya, sikap, dan caranya. Jaringan interelasi satu kejadian dengan kejadian lainnya sangat kompleks, sekompleks tingkah laku manusia itu sendiri, yang diduga tidak bisa ada suatu matriks tentang masyarakat yang cukup signifikan mengenai hal itu. Manusia selalu mempunyai improvisasi sendiri untuk memecahkan problema dan tantangan masing-masing, dan sering
bersifat original dan berbeda dari manusia lainnya.

Sistem Politik Menurut Pendapat Umum

Menurut pendapat umum, sistem politik dibedakan menjadi dua sebagai berikut:

1) Sistem Politik Demokrasi
Secara umum, sistem demokrasi mengandung beberapa ciri sebagai berikut:

a)   Kedaulatan rakyat.
b)   Persamaan politik.
c)   Konsultasi rakyat
d)   Pemerintahan mayoritas (majority rule).
e)   Adanya minoritas permanen atau kelompok minoritas yang terbentuk atas dasar ras, agama, dan bahasa, serta   entisitas atau ciri permanen lainnya.
f)    Beberapa kebijakan dijalankan dengan memberikan perwakilan proporsional, memberikan hak veto, dan memberikan otonomi khusus.

2) Sistem Politik Otoriter/Diktator/Totaliter
Sistem politik otoriter artinya suatu bentuk pemerintahan yang ditandai kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang
dan dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil elite. Adapun ciri-ciri sistem politik otoriter ini seperti berikut:

a) Negara memiliki sebuah ideologi resmi.
b) Negara mempunyai satu partai massa tunggal.
c) Negara mengawasi seluruh kegiatan penduduk dengan sistem teror.
d) Adanya monopoli media massa.
e) Adanya kontrol ketat dari militer.
f) Pengendalian terpusat.

Model Sistem Politik

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan. Dukungan dan tuntutan ini harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan. Tujuannya untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, efektivitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. 
Secara garis besar, ada dua fungsi utama sistem politik yang sekaligus merupakan ciri esensial, dalam arti harus ada pada setiap sistem politik seperti berikut:
a. Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population).
b. Pemilihan pemimpin atau pejabat pembuat keputusan (selection of leaders or official decision maker).

Kepentingan dasar rakyat merupakan konsekuensi yang harus diperhatikan pemegang suprastruktur kekuasaan. Kendatipun kepentingan  rakyat tersebut berbeda satu sama lain. Sistem politik seyogyanya tanggap terhadap kepentingan dasar rakyat dan mampu mempersatukannya. Akan tetapi, kenyataannya fungsi ini dijalankan secara berbeda dalam tiap negara, karena struktur politiknya berbeda.
Read more »
Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)

Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)

Ayo Komentar
a) Awal kemerdekaan proklamasi 17 Agustus 1945,Presiden yang untuk sementara memegang jabatan rangkap segera membentuk dan melantik Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua Kasman Singodimedjo untuk membantu tugas –tugas presiden.
b) Untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat ,timbul usaha –usaha untuk membangun corak pemerintahan yang lebih demokratis, yaitu ‘parlementer’.Usaha tersebut mengkristal ketika pada 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang (dari 150 orang) anggota KNIP yang berisi dua hal:
1) Mendesak presiden agar menggunakan kekuasaan istimewanya untuk segera membentuk MPR
2) Sebelum MPR terbentuk , hendaknya anggota – anggota KNIP dianggap sebagai (diberi kewenangan untuk melakukan fungsi dan tugas) MPR

c) Pada 16 Oktober 1945, KNIP menindaklanjuti usulannya kepada pemerintah yang kemudian disetujui dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR di serahi kekuasan legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan yang di jalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang di pilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

d) Untuk mendorong kearah cabinet parlementer, atas usul BP-KNIP pada 3 november 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang pokok isinya adalah “agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum di langsungkan Pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1945”. Maklumat inilah yang menjadi dasar banyak partai atau multipartai.

e) Sebagai tindak lanjut Maklumat Wakil Presiden No.X tahun 1945, kemudian keluarlah Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang Susunan Kabinet berdasarkan sisitem parlementer. Sejak saat itu,tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer (liberal-dmokratis)

f) Pergeseran politik Indonesia kembali mengalami dinamika sejak di berlakukan Konstitusi RIS 1949 yang menerapkan “perlementerisme” dengan “ federalisme”. Sistem federalism dalam mekanisme hubungan antara pusat dan daerah (Negara bagian) meletakkan pemerintah pemerintah pusat dan pemerintah Negara-Negara bagian dalam susunan yang sederajat. Sehingga untuk parlemen, terdiri dari 2 badan (bikameral) yaitu: senat (mewakili negra bagian) dan dewan perwakilan rakyat.

g) Pada 17 Agustus 1950, RIS resmi bubar dan negra Indonesia kembali kebentuk Negara kesatuan. Namun system politik demokrasi liberal yang diterpakan menunjukkan pola hubungan antara pemerintah dengan parlemen sebagai bureu-nomia, yaitu pemerintahn partai – partai. Karena sejak berlakunya UUDS 1950 (kurun waktu), partai-partai melalui parlemen seringkali menjatuhkan mosi tidak percaya kepada cabinet sehingga cabinet yang ada hanya berumur rata-rata 1,5 tahun. Walaupun tahun 1955 pernah dilaksanakan Pemilu pertama, namun di segala bidang kehidupan terjadi instabilitas.
[MIRD-195] https://woof.tube/stream/jahXjj4Q5Aq 
SHKD-766 Kizaki Jessica https://oload.download/f/K9DOPJsKu5E
Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a.Hasil dari KMB (27 Des 1949) bentuk negara Indonesia Serikat
b.Sistem pemerintahan parlementer: pasal 82 (2) ‘’Tanggungjwb Kebij Pem berada di tangan, ttpi bila menteri/para menteri trnyata tdk dibenarkan DPR mk menteri/para menteri itu hrs mengundurkan diri, ato DPR dpt membubarkan menteri/kabinet tsb dg alasan mosi tdk percaya’’
c.Demokrasi Liberal
d.Bentuk negara Serikat/federal: Senat sbg wakil negara Bagian Next : Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )
Read more »
Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )

Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )

Ayo Komentar
Demokrasi Terpimpin adalah paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berintikan musyawarah untuk mufakat secaa gotong-royong antara semua kekuatan nasional yang Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Dinamika politik pada periode demokrasi terpimpin dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut.

a) Keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 telah mengakhiri system politik liberal yang kemudian diganti dengan system”demokrasi terpimpin” dan berlakunya kembali UUD 1945.

b) Dekrit presiden 5 juli 1959, selai didukung oleh angkata darat dan mahkamah agung, juga di dukung oleh rakyat karena kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat UUD yang baru.

c) Situasi politik pada era reformasi demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling memanfaatkan, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI.Soekarno memerlukan PKI untuk menghadapi Angkatan Darat yang berubah menjadi kekuatan politik yang menyaingi kekuasaan Soekarno, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Drata, sedangkan Angkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya di dalam politik.

d) Demokrasi Terpimpin seperti yang tercantum di dalam Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ‘musyawarah mufakat’. Jika mufakat bulat tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan.
[SSNI-444] https://mm9841.com/v/zyvn1-j8891
e) Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislative menjadi sangat lemah, sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh, DPR yang dibentuk melalui Pmilu 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960. Sebagai pengganti, DPR-GR yang dibentuk lebih banyak sekedar membrikan legitimasi atas keinginan-keinginan Presiden.
Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
a.ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
c.Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d.Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
e.Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f.Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante. 40 parpol (38)
g.Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h.Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS, Andi Azis krn kecewa
.Demokrasi terpimpin 10 Nop 1956 diperkenalkan dg ciri:
-Dominannya peran Presiden
-Peran Parpol lemak kecuali PKI
-Peran tentara di bid politik meningkat
-DPRS n MPRS sederajat dg Presiden
-Dibentuk Badan Ekstra Nasional yakni Front Nasional
4.Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a.Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
-Bubarkan Konstituante
-Kembali berlaku UUD 1945 dan
-tidak berlaku lagi  UUDS 1950.
b.Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c.Demokrasi Terpimpin
d.Penyederhanaan Partai dari skitar 40 Parpol menjadi 10 Partai saja dg Kepres th 1960
e.Nasakom merupakan sintesa ideologi besar: Nasionalis, Agama n Komnis
d.Presiden mengontrol semua spektrum politik
e.Legislatif lemah, eksekutif kuat
f.Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Menteri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g.Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Berikutnya: Dinamika Politik Indonesia: Periode Orde Baru (1966-1998)
Read more »
SISTEM POLITIK, DINAMIKA POLITIK INDONESIA

SISTEM POLITIK, DINAMIKA POLITIK INDONESIA

Ayo Komentar
Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, gagasan demokrasi dalam kehidupan politik mendapat tempat yang sangat menonjol. Para pemimpin bangsa Indonesia saat itu bersepakat untuk memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara yang kemudian di tuangkan kedalam UUD 1945. Pada awal perjalanannya, melalui pasal IV aturan pealihan UUD 1945, presiden di beri kekuasaan sementara untuk melakukan kekuasaan MPR,DPR,dan DPA sebelum lembaga-lembaga konstitusional dibentuk sebagaimana mestinya.
SISTEM POLITIK, DINAMIKA POLITIK INDONESIA
Pada saat itu sempat terjadi perdebatan mengenai system pemerintahan yang di pelopori oleh kaum muda dengan munculnya gerakan ‘parlementerisme’. Kaum muda menghendaki agar system pemerintahan yang dibentuk adalah sistem parlementer, bukan presidensial. Beberapa alasan yang di kemukakan antara lain sebagai berikut:
[SSNI-582] https://mm9841.com/v/e20m0a-eeyzrezw 
SW-532 Hanasaki Ian, Sasahara Yuri, Morohoshi Emily  https://oload.download/f/1MWW3dgO1zA
• Adanya ketidaksetujuan terhadap peletakan kekuasaan di tangan Soekarno yang pemerintahannya di dominasi oleh orang – orang yang pada Zaman pendudukan Jepang menduduki jabatan penting,
• Adanya pandangan bahwa system presidensial memungkinkan dibuatnya produk darurat legislasi yang berarti Negara terlalu kuat dan tidak mencerminkan demokrasi
• Pemerintahan yang ada hanya untuk memberi kesan kepada dunia Internasional bahwa Negara ini adalah Negara demokrasi yang bukan boneka Jepang
• Adanya keinginan untuk menghalau kegiatan politik Subardjo untuk menjadikan partai persatuan Nasional sebagai partai tunggal
Secara umum dinamika perjalanan politik Indonesia dapat di bagi kedalam 5 priode.

Dinamika politik pada priode demokrasi liberal, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan berikut:
  1. Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
  2. Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
  3. Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1966 )
  4. Dinamika Politik Indonesia Orde Baru
  5. Dinamika Politik Indonesia Periode Reformasi
Read more »
Dinamika Politik Indonesia: Periode Orde Baru (1966-1998)

Dinamika Politik Indonesia: Periode Orde Baru (1966-1998)

Ayo Komentar
Periode Orde Baru (1966-1998) - Tragedi nasional pembunuhan enam orang jenderal Angkatan Darat pada 1 Oktober 1965 telah memunculkan krisis politik sehingga terjadi kemerosotan kekuasaan soekarno secara tajam. Tarik menarik kekuasaan antara Soekarno, PKI, dan angkatan Darat, akhirnya dimenagkan oleh Angkatan Darat.

Soeharto mendapat mandate dari soekarno untuk memulihkan keamanan melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 yang dikenal dengan Supersemar yang isinya “pelimpahan kekuasaan kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan unutk menjamin keamanan dan stabilitas pemerintahan serta keselamatan pribadi presiden” SP 11 Maret member jalan bagi tampilnya militer (terutama Angkatan Darat) sebagai pemeran utama dalam politik Indonesi. Soeharto dan jajaran TNI AD mengambil langkah-langkah penting dengan membubarkan PKI dan ormasnya, memburu para aktivis PKI, dan menciptakan stabilitas keamana. Kendali kekuasaan praktis berada di tangan Soeharto dan jajaran pemimpin TNI AD sejak 12 Maret 1966 bersamaan dengan pembubaran PKI (diperkuat dengan keluarnya Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966). Selanjutnya pemerintahan Soeharto yang tampil menggantikan Soekarno sejak 12 Maret 1967 menamakan diri pemerintahan orde baru.
Dinamika Politik Indonesia: Periode Orde Baru (1966-1998)
Istilah Orde Baru, yang memisahkan diri dari Orde Lama, muncul sewaktu diselenggarakab seminar II TNI/AD di SESKOAD Bandung pada tanggal 25-31 April 1966. Orde Baru adalah suatu tatanan seluruh perkehidupan rakyat, bangsa dan Negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila UUD 1945. Orde Baru berlandaskan pada pancasila (landasan ideal), UUD 1945(landasan konstitusional), dan TAP MPRS/MPR (landasan Operasional).
SHKD 723 https://woof.tube/stream/CfGuq3BjAwG
Dinamika Politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut:
a. Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yaitu banyaknya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan ormas-ormas onderbow parpol yang hidup dalam tekanan selama era demokrasi terpimpin, sehingga melahirkan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu:
1) Bubarkan PKI,
2) Bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI,
3) Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
b. Pemerintahan Orde Baru lebih memprioritaskan pembanguan ekonomi, dan pada sisi lain rezim ini berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Pengalaman masa lalu dengan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin telah berakibat berlarut-larutnya instabilitas politik sehingga Negara tidak memikirkan pembangunan ekonomi secara serius. Namun demikian, upaya untuk membangun stabilitas tersebut dilakukan dengan mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
c. Pada awal pemerintahan Orde Baru, Parpol dan Media massa diberi kebebasan unutk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format politik baru yang dituangkan dalam UU No.15 dan 16 Tahun 1969 (tentang pemilu dan Susduk MPR/DPR/DPRD) menggiring masyarakat Indonesia kea rah otoritarian. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengisian 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung tanpa melalui Pemilu.
d. Kemenangan Golkar pada Pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah di kalangan sipil, kareba Golkar sangat dominan, sementara partai-parti lain berada di bawah pengawasan/ control pemerintah. Kemenangan ini juga mengantarkan Golkar menjadi partai hegemonik yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim Orde Baru unutk mendominasi semua proses politik.
e. Pada 1973 pemerintah melaksanakan penggabungan Sembilan Parpol peserta Pemilu 1971 ke dalam 2 Parpol, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggabungkan partai-partai Islam dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan partai-partai nasional dan Kristen. Penggabungan (fusi) ini mengakibatkan merosotnya perolehan 2 Parpol pada Pemilu 1977, sementara Golkar mendominasi perolehan suara. Dominasi Golkar ini terus berlanjut hingga kemenangan terbesarnya diperoleh pada tahun 1997.
f. Selama Orde Baru berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti Parpol dan Lembaga Perwakilan Rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Anggota DPR selalu dibayang-bayangi oleh mekanisme recall (penggantian anggota DPR karena dianggap telalu kritis atau karena pelanggaran lain), sementara Parpol tidak mempunyai otonomi internal.
g. Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah. Kehidupan pers selalu dibayang-bayangi oleh pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sementara rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas social dan politik tanpa izin dari Negara. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan control dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah Soeharto yang sangat dominan.

Perbedaan Penerapan Otoritarianisme
Tidak ada system kepartaian selama masa Demokrasi Terpimpin
Tumpuan kekuatan ada pada Presiden Soekaro

 Jalan Politik sebagai kebijakan cenderung inkonstitusional
Obsesinya adalah pemusatan kekuasaan untuk mencegah disentegrasi  Melahirkan system kepartaian yang hegemonic
 Tumpuan kekuatan selain pada Presiden Soeharto, juga pada ABRI, Golkar dan Birokrasi
 Lebih memilih jalan politik justifikasi dengan membentuk berbagai perangkat hokum untuk membenarkan kebijakan otoriter
 Memiliki obsesi membangun stabilitas nasional sebagai prasyarat kelancaran pembangunan ekonomi.

Terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan pemerintah Soekarno dengan pemerintah Soeharto. Pada awalnya Soekarno cenderung mendorong kebebasan politik, tetapi setelah terjadi kebuntuan politik dan justru mengambil alih kendali melalui kebijakan Demokrasi Terpimpin. Dengan demikian segala kebijakan terpusat di tangan Soekarno hingga turunnya dia dari kekuasaan pada 1966.

Kepemimpinan soeharto juga sangat terpusat, tetapi da membangun kekuasaannya dengan tiga pilar utama, yaitu ABRI, Golkar dan Birokrasi. Berbeda dengan soekarno, Soeharto justru membatasi hak-hak politik masyarakat dengan alas an stabilitas keamanan. Pembangunan ekonomi dikedepankan, namun ruang kebebasan dipersempit. Akibatnya, pemerintahan soeharto berjalan nyaris tanpa control masyarakat sehingga kemajuan ekonomi digerogoti oleh maraknya Korupsi, Kolusi dan epotisme.
5.Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a.Diawali dengan SUPERSEMAR 
b.ORBA ‘’bertekat’’ menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c.Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d.Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e.Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f.Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g.Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik         tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h.Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.

Pada Masa ini terkenal dg DEMOKRASI PANCASILA
Di tandai dg Dominannya Birokrasi Ekonomi sbg panglima, kehidupan politik ditekan dg alasan Stabilitas Politik sbg syarat terlaksananya Pemb (Ali Murtopo) Langkah2 restrukturasi politik:
-Reformasi birokrasi dg memberi jarak ant birokrasi n  parpol shg monoloyalitas (kpd  pem),  membersihkan org2 orla, ABRI beraliansi dg golkar
-Sekber Golkar sbg alat pembaharu,  pemilu ditunda 1971  dg 10 parpol (8)utk konsolidasi dg 7 KINO (kosgoro, MKGR,soksi,karya pemb,gakari,ormas hankam n gol profesi), birokrasi semakin kuat dg adanya 3 jalur ABG. Dan  ABRI dg Dwi Fungsinya
-Pengebirian Parpol mjd 3 Nasionalis, Agama n golkar. Dg uu 3/75: floating mass
-Korporatisme kelompok kepentingan
Penetapan Pancasila sbg satu2nya azas pd tahun 1982
Sebagaimana di neg2 dunia ketiga yg dianggap bs menjamin pencapaian tujuan adalah mekanisme pol yg tidak DEMOKRATIS. Format politik pada negara2 dunia III (jg masa ORBA)  cenderung  sebagai sistem politik (Mochtar Mas’oed 2008: 81-84): bureaucratic polity,.Bureaucratic outhoritarianism, State corporation, Technocratic-state
a.Bureaucratic polity,
Suatu konsep yg menggambarkan sispol yg bercirikan:
-Birokrasi Menjadi arena utama dalam permainan politik
-Dlm permainan tsb yg dipertaruhkan adl kepentingan pribadi n kel
-Dlm permainan tersebut massa tidak relevan
b.Bureaucratic outhoritarianism, digambarkan sbb:
-Pem dipegang o/ militer a.n. Lbg  berkolaborasi dg teknokrat sipil
-Pem didukung oleh usahawan oligigopolistik yg bersama negara bekerjasama dg kapitalis internasional
-Rakyat dimobolisasikan
-Mengendalikan oposisi secara represif
-DM dlm rezim ini bersifat teknokratik birokratik (kebij yg ditetapkan berdasar nilai yg terorganisir/rasional n efisiensi (pragmatis)

c.State corporation
sispol otoriter birokratik  bs jg didampingi dg pengaturan  politik yg korporatis, Dimana korporatisme adalah suatu sist perwakilan kept dmn unit2 yg membentuknya diaturdlm org2 yg tunggal, mewajibkan (keanggotaannya), tdk saling bersaing, diatur scr hierarkhis dan di bedakan scr fungsional; dan diakui ato diberi ijin (jk tdk diciptakan) oleh neg n diberi hak monopoli untuk mewakili kept dlm bid masing2 sbgimbalan atas kesediaan mematuhi pengendalian2 tt dlm pemilihan pimp mrk n dlm artikulasi tuntutan dan duk merekark, dg tujuan menindas konflik kelas n kel kept serta menciptakan keselarasan, kesetiakawanan  dan kerjasama dlm hubungan antar negara dan masyarakat.

d.Technocratic-state
Adalah suatu sispol yg elitis. Yaitu sebagian kecil anggota masyarakat (elit) memonopoli kekuasaan, menikmati keuntungan yg ditimbullkann karena itu berpengaruh dalam  DM, sedangkan sebagian besar masyarakat berada pada posisi tergantung dan tak punya pilihan kcuali menerima keaadaan itu. Hal ini krn kebt kapitalis me melestarikan diri yg bs dijamin oleh terciptanya social peace n stablitas politik. Next: Dinamika Politik pada Masa Reformasi
Read more »
Pelaksanaan Sistem Politik pada Periode Reformasi Indonesia

Pelaksanaan Sistem Politik pada Periode Reformasi Indonesia

Ayo Komentar
Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik secara konstitusional dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya. Dengan semangat reformasi, rakyat menghendaki pergantian pemimpin bangsa dan negara sebagai langkah awal, yang menjadi pemimpin hendaknya berkemampuan, bertanggungjawab, dan peduli terhadap nasib bangsa dan negara.

Reformasi adalah pembaharuan radikal untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian reformasi merupakan penggantian susunan tatanan perikehidupan lama menjadi tatanan perikehidupan baru secara hukum menuju perbaikan.

Reformasi yang digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru, maka diperlukan agenda reformasi yang jelas dengan penetapan skala prioritas, pentahapan pelaksanaan, dan kontrol agar tepat tujuan dan sasaran.

1. Tujuan Reformasi

Atas kesadaran rakyat yang dipelopori mahasiswa, dan cendikiawan mengadakan suatu gerakan reformasi dengan tujuan memperbaharui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, bemegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

2. Dasar Filosofi Reformasi

Agenda reformasi yang disuarakan mahasiswa diantaranya sebagai berikut: (1)adili Soeharto dan kroni-kroninya; (2) amandemen Undang-Undang dasar 1945; (3) penghapusan dwifungsi ABRI; (4) otonomi daerah yang seluas-luasnya; (5) Supermasi hukum; (6) pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3. Kronologi Reformasi

Kabinet Pembangunan VII dilantik awal Maret 1998 dalam kondisi bangsa dan negara krisis, yang mengundang keprihatinan rakyat. Memasuki bulan Mei 1998 mahasiswa di berbagai daerah melakukan unjuk rasa dan aksi keprihatinan yang menuntut: (1) turunkan harga sembilan bahan pokok (sembako); (2) hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme; (3) turunkan Soeharto dari kursi kepresidenan.

Secara kronologi terjadinya tuntutan reformasi sampai dengan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan sebagai berikut: (1) pada tanggal 10 Mei 1998 perasaan tidak puas terhadap hasil pemilu dan pembentukan Kabinet Pembangunan VII mewarnai kondisi politik Indonesia. Kemarahan rakyat bertambah setelah pemerintah secara sepihat menaikkan harga BBM. Namun keadaan ini tidak menghentikan Presiden Soeharto untuk mengunjungi Mesir karena menganggap keadaan dalam negeri pasti dapat diatasi; (2) pada 12 Mei 1998 semakin banyak mahasiswa yang berunjuk rasa membuat aparat keamanan kewalahan, sehingga mereka harus ditindak lebih keras, akibatnya bentrokan tidak dapat dihindari. Bentrokan aparat keamanan dengan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta yang berunjuk rasa tanggal 12 Mei 1998 mengakibatkan empat mahasiswa tewas tertembak yaitu Hery Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan serta puluhan mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka.Peristiwa ini menimbulkan masyarakat berduka dan marah sehingga memicu kerusuhan masa pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998 di Jakarta dan sekitamya. Penjarahan terhadap pusat perbelanjaan, pembakaran toko-toko dan fasilitas lainnya; (3) pada 13 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan ikut berduka cita ats terjadinya peristiwa Semanggi. Melalui Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan presiden menyatakan atas nama pemerintah tidak mungkin memenuhi tuntutan para reformis di Indonesia; (4) pada 15 Mei 1998 Presiden Soeharto tiba kembali di Jakarta, oleh karena itu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyiagakan pasukan tempur dengan peralatannya di segala penjuru kota Jakarta; (5) Presiden Soeharto menerima ketatangan Harmoko selaku Ketua DPR/MPR RI yang menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meminta mundur dari jabatan Presiden RI; (6) pada 17 Mei 1998 terjadi demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI untuk meminta Soeharto turun dari jabatan presiden Republik Indonesia; (7) pada 18 Mei 1998 Ketua DPR/MPR RI Harmoko di hadapan para wartawan mengatakan meminta sekali lagi kepada Soeharto untuk mundur dari jabatan presiden RI; (8) pada 19 Mei 1998 beberapa ulama besar, budayawan, dan toko cendiriawan bertemu Presiden Soeharto di Istana Negara membahas reformasi dan kemungkinan mundurnya Presiden Soeharto, mereka ini adalah : Prof. Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), KH. Abdurrahman Wahid (PB NU), Emha Ainun Nadjib (Budayawan), Nurcholis Madjid (Direktur Universitas Paramadina Jakarta), Ali Yafie (Ketua MUI), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Universitas Indonesia), K.H. Cholil Baidowi (Muslimin Indonesia), Sumarsono(Muhammadiyah), Ahmad Bagja (NU), K.H. Ma’ruf Amin (NU). Sedangkan di luar aksi mahasiswa di Jakarta agak mereda saat terjadi kerusuhan masa, tapi setelah kejadian itu pada tanggal 19 Mei 1998 mahasiswa yang pro-reformasi berhasil menduduki gedung DPR/MPR untuk berdialog dengan wakil rakyat walaupun mendapat penjagaan secara ketat aparat keamanan; (9) pada 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berencana membentuk Komite Reformasi untuk mengkompromikan tuntutan para demonstran. Namun, komite ini tidak pernah menjadi kenyataan karena dalam komite yang mayoritas dari Kabinet Pembangunan VII tidak bersedia dipilih. Pada suasana yang panas ini kaum reformis diseluruh tanah air bersemangat untuk menuntur reformasi dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk diminta pertimbangan dalam rangka membentuk "Komite Reformasi" yang diketuai Presiden. Namun komite ini tidak mendapat tanggapan sehingga presiden tidak mampu membentuk Komite Reformasi dan Kabinet Reformasi; (10) dengan desakan mahasiswa dan masyarakat serta demi kepentingan nasional, tanggal 21 Mei 1998 pukul 10.00 WIB Presiden Soeharto meleetakkan kekuasaan didepan Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie menjadi pengganti presiden; (11) pada 22 Mei 1998 setelah B.J. Habibie menerima tongkat estafet kepemimpinan nasional maka dibentuk kabinet baru yang bernama Kabinet Reformasi Pembangunan.
[IPX-367] https://woof.tube/stream/CTbVTpkAW41

Masa Pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999)

Tugas B.J. Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dilakukan oleh presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.

Dasar Hukum Habibie Menjadi Presiden.

Naiknya Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik dikalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan inskonstitusional.Yang mengatakan konstitusional berpedoman Pasal 8 UUD 1945, "Bila Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Adapun yang mengatakan inskonstitusional berlandaskan ketentuan Pasal 9 UUD 1945, "Sebelum Presiden meangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau DPR". Secara hukum materiel Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal (hukum acara) hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hokum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada alas an yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.

Langkah-langkah Pemerintahan Habibie.

1. Pembentukan Kabinet.

Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 22 Mei 1998 yang meliputi perwakilan militer (TNI-PoIri), PPP, Golkar, dan PDI.

2. Upaya Perbaikan Ekonomi.

Dengan mewarisi kondisi ekonomi yang parah "Krisis Ekonomi" Presiden B.J. Habibie berusaha melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :

a) Merekapitalisasi perbankan.

b) Merekonstruksi perekonomian nasional.

c) Melikuidasi beberapa bank bermasalah.

d) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga dibawahRp. 10.000,00

e) Mengimplementasikan refbrmasi ekonomi yang disyaratkan IMF.

3. Reformasi di Bidang Politik.

Presiden mengupayakan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan dan merencakan pemilu yang luber dan jurdil, sehingga dapat dibentuk lembaga tinggi negara yang betul-betui representatif. Tindakan nyata dengan membebaskan narapidana politik diantaranya yaitu : (1) DR. Sri Bintang Pamungkas dosen Universitas Indonesia (UI) dan mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto. (2) Mochtar Pakpahan pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan dalam tahun 1994.

4. Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

Kebebasan ini pada masa sebelumnya dibatasi, sekarang masa Habibie dibuka selebar-lebarnya baik menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa. Dalam batas tertentu unjuk rasa merupakan manifestasi proses demokratisasi. Maka banyak kalangan mempertanyakan mengapa para pelaku unjuk rasa ditangkap dan diadili. Untuk menghadapi para pengunjuk rasa Pemerintah dan DPR berhasil menciptakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang " kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ".

Diberlakukannya undang-undang tersebut bukan berarti keadaan menjadi tertib seperti yang diharapkan. Seringkali terjadi pelanggaran oleh pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, akibatnya banyak korban dari pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini disebabkan oleh : (1) Undang-undang ini belum begitu memasyarakat. (2) Pengunjuk rasa memancing permasalahan, dan membawa senjata tajam. (3) Aparat keamanan ada .yang terpancing oleh tingkah laku pengunjuk rasa sehingga tidak dapat mengendalikan diri. (4) Ada pihak tertentu yang sengaja menciptakan suasana panas agar negara menjadi kacau.

Krisis ini merupakan momentum koreksi historis bukan sekedar lengsemya Soeharto dari kepresidenan tapi yang paling penting membangun kelompok sipil lebih berpotensi untuk membongkar praktek KKN, otonomi daerah, dan lain-lainnya. Dimana krisis multidimensi ini berkaitan dengan sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik yaitu kurang memperhatikan tuntutan otonomi daerah sebab sebab segala kebijakan untuk daerah selalu ditentukan oleh pemerintah pusat.

5. Masalah Dwi Fungsi ABRI

Gugatan terhadap peran dwifungsi ABRI maka petinggi militer bergegas-gegas melakukan reorientasi dan reposisi peran sosial politiknya selama ini. Dengan melakukan reformasi diri melalui rumusan paradigma baru yaitu menarik diri dari berbagai kegiatan politik.

Pada era reformasi posisi ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999 Kepolisian RI memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI yaitu angkatan darat, laut, dan udara.

6. Reformasi di Bidang Hukum

Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan pembaharuan bidang hukum namun dalam realisasinya produk hukum tetap tidak melepaskan karakter elitnya. Misalnya UU Ketenagakerjaan tetap saja adanya dominasi penguasa. DPR selama orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkannya memihak penguasa bukan memihak kepentingan masyarakat.

Prasyarat untuk melakukan rekonstruksi dan reformasi hukum memerlukan reformasi politik yang melahirkan keadaan demokratis dan DPR yang representatif mewakili kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR merupaka'n kunci untuk pembongkaran dan refbrmasi hukum. Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu : substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan institusi peradilan yang independen. Mengingat produk hukum Orde Baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, berkembangnya demokrasi dan menghambat kreatifitas masyarakat. Adanya praktek KKN sebagai imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat.

7. Sidang Istimewa MPR

Salah satu jalan untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat ditengah-tengah tuntutan reformasi total pemerintah melakasanakan Sidang Istimewa MPR pada tanggal 10-13 Nopember 1998, diharapkan benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat dengan perdebaaatan yang lebih segar, dan terbuka.

Pada saat sidang berlangsung temyata diluar gedung DPR/MPR Senayan suasana kian memanas oleh demonstrasi mahasiswa dan massa sehingga anggota MPR yang bersidang mendapat tekanan untuk bekerja lebih keras, serius, cepat sesuai tuntutan reformasi.

Sidang Istimewa MPR menghasilkan 12 ketetapan, yaitu :

a. Tap MPR No. X/MPR/1998 tentang : Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara

b. Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

c. Tap MPR No. XH/MPR/1998 tentang : Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indinesia.

d. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998 tentang : Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang : Hak Asasi Manusia.

g. Tap MPR No. VII/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Tambahan atas Tap MPR Nomor : I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan ketetapan MPR yang terakhirNomor: I/MPR/1998.

h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Penambahan atas Tap MPR No. III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum.

i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum.

j. Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN.

k. Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR RI dalam Rangka Penyukseskan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai DasarNegara.

8. Pemilihan Umum 1999

Faktor politik yang penting untuk memulihkan krisis multidimensi di Indonesia yaitu dilaksanakan suatu pemilihan urnum supaya dapat keluar dari krisis diperlukan pemimpin yang dipercaya rakyat. Asas pemilihan urnum tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1). Langsung, Pemilih mempunyai hak secara langsung memberi suara sesuai kehendak nuraninya tanpa perantara. (2) Umum, bahwa semua warga negara tanpa kecuali yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun berhak memilih dan usia 21 tahun berhak dipilih. (3) Bebas, tiap warga negara berhak menentukan pilihan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun/pihak manapun. (4) Rahasia, tiap pemilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun (5) Jujur, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu (penyelenggara/pelaksana, pemerintah, pengawas, pemantau, pemilih, dan yang terlibat secara langsung) harus bersikap dan bertindak jujur yakni sesuai aturan yang berlaku. 6. Adil, bahwa pcmilili dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun. Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketetapan MPR, Presiden B.J. Habibie menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum. Maka dicabutlah lima paket undang-undang tentang politik yaitu UU tentang (1) Pemilu, (2) Susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR, (3) Parpol dan Golongan Karya, (4) Referendum, (5) Organisasi Masa. Sebagai gantinya DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru yang diratifikasi pada tanggal 1 Pebruari 1999 oleh Presiden B.J. Habibie yaitu : (1) UU Partai Politik, (2) UU Pemilihan Umum, dan (3) UU Susunan serta Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Adanya undang-undang politik tersebut menggairahkan kehidupan politik di Indonesia, sehingga muncul partai-partai politik yangjumlahnya cukup banyak, tidak kurang dari 112 partai politik yang lahir dan mendaftar ke Departemen Kehakinam namun setelah diseleksi hanya 48 partai politik yang berhak mengikuti pemilu. Pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri atas wakil pemerintah dan parpol peserta pemilu.

Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Juni 1999 berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Dalam perhitungan akhir hasil pemilu ada dua puluh satu partai politik meraih suara untuk menduduki 462 kursi anggota DPR, yaitu :

1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PD1-P) : 153 kursi.

2) Partai Golongan Karya ( Partai Golkar) : 120 kursi.

3) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 58 kursi.

4) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 51 kursi.

5) Partai Amanat Nasional (PAN) : 34 kursi.

6) Partai Bulan Bintang (PBB) : 13 kursi

7) Partai Keadilan (PK) : 7 kursi

8) Partai Nahdiarul Ummah (PNU) : 5 kursi

9) Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) : 5 kursi

10) Partai Keadilan Persatuan (PKP) : 4 kursi

11) Partai Demokrasi Indonesia : 2 kursi

12) Partai Kebangkitan Ummat (PKU) : 1 kursi

13) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) : 1 kursi

14) Partai Politik Islam Indonesia Masyumi : 1 kursi

15) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI): 1 kursi

16)PNI-MasaMarhaen : 1 kursi

17)PNI-FrontMarhaen`` : 1 kursi

18) Partai Persatuan (PP) : 1 kursi

19) Partai Daulat Rakyat (PDR) : 1 kursi

20) Partai Bhineka Tunggal Ika (FBI) : 1 kursi

21) Partai Katholik Demokrat (PKD) : 1 kursi

22) TNI/POLRI : 46 kursi

9. Sidang Umum MPR Hasil Pemilu 1999

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Jenderal (Pum) Rudini menetapkan jumlah anggota MPR berdasarkan hasil pemilu 1999 yang terdiri dari anggota DPR (462 orang wakil dari parpol dan 38 orang

TNI/PoIri), 65 orang wakil-wakil Utusan Golongan, dan 135 orang Utusan Daerah. Maka MPR melaksanakan Sidang Umum MPR Tahun 1999tanggal 1-21 Oktober 1999. Sidang mengesahkan Prof. DR. H. Muhammad Amin Rais, MA (PAN) sebagai Ketua MPR, dan Ir. Akbar Tandjung (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR.

Dalam pencalonan presiden muncul tiga nama calon yang diajukan oleh fraksi-fraksi di MPR, yaitu KH Abdurrahman Wahid (PKB), Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P), Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc (PBB), Namun sebelum pemilihan Yusril mengundurkan diri. Hasil pemilihan dilaksanakan secara voting KH. Abdurrahman Wahid mendapat 373 suara, Megawati mendapat 313 suara, dan 5 abstein. Dalam pemilihan wakil presiden dengan calon Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P) dan DR. Hamzah Haz (PPP) dimenangkan oleh Megawati Soekamoputri.

Pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekamoputri menyusun Kabinet Persatuan Nasional, yang terdiri dari: 3 Menteri Koordinator (Menko Polkam, Menko Ekuin, dan Menko Kesra), 16 menteri yang memimpin departemen, 13 Menteri Negara.

Pemerintahan Presiden KH.Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini tidak dapat berlangsung lama pada akhir Juli 2001 jatuh lewat Sidang Istimewa MPR akibat perseteraunnya dengan DPR dan kasus Brunaigate serta Buloggate, kemudian melalui Sidang Istimewa MPR yang kemudian melantik Wakil Presiden Hj.Megawati Sukamoputri menjadi Presiden RI ke-5 (2001 - 2004) dan DR. H.Hamzah Haz dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi Wakil Presiden RI ke-9 (2001 - 2004)

Gambaran Umum Penerapan Sistem Politik Di Indonesia

Sistem politik di Indonesia adalah sebuah sistem yang mengatur urusan bernegara di Indonesia. Dalam sistem politik di Indonesia pun menyebutkan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden.

Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada masa awal terbentuknya Negara Republik Indonesia memang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang pemerintahan tertinggi.

Namun pada masa demokrasi ini pemerintahan tertinggi tetap dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden, sementara MPR berubah menjadi badan tertinggi negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

UUD 1945 Bagian Dari Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia yang dijalankan saat ini tetap berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945 yang fungsinya mengatur kedudukan badan-badan atau institusi penyelenggara pemerintahan seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga konstitusional.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan menggunakan sistem saat ini, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pemerintahan terpusat melainkan sudah dibentuknya daerah-daerah otonomi dimana masing-masing provinsi yang di Indonesia berhak mengatur dan menjalankan pemerintahan daeranya sendirii namun tetap memberikan laporannya kepada pihak pemerintahan pusat.

Sistem yang memberikan hak otonomi bagi masing-masing daerah ini membuat pembangunan menjadi lebih efektif di mana masing-masing pemerintah daerah berusaha membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerahnya tersebut.

Hal ini akhirnya juga mampu mengembangkan daerah-daerah yang tertinggal menjadi daerah yang lebih modern di mana pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, berbagai fasilitas pendidikan dapat dibangun serta pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang lainnya.

Selain itu, sistem ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah di masing-masing daerah juga membuat pemerintah daerah berusaha untuk memaksimalkan potensi daerahnya demi mendapatkan pendapatan daerah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga daerahnya tersebut.

Sistem Politik Yang Berubah Fungsi

Perkembangan jaman dan era modernisasi yang semakin cepat ternyata membawa perubahan besar pula dalam penerapan sistem politik yang ada. Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, di mana penambangan batu bara mengakibatkan eksploitasi hutan dan lingkungan secara besar-besaran membuat sistem dalam politik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan.

Pembukaan lahan hutan untuk membangun proyek penambangan batu bara membuat penduduk di sekitar wilayah penambangan terkena dampaknya. Polusi dan banjir serta berbagai bencana alam lainnya menghantui kehidupan masyarakat sekitar areal penambangan.

Belum lagi wabah penyakit yang disebabkan dengan gersangnya wilayah tambang, keselamatan kerja yang tidak terjamin membuat kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan makmur hanya akan menjadi impian.

Politik saat ini seolah-olah hanya berpihak pada yang kuat di mana kesenjangan sosial meningkat tajam, kemiskinan merajalela, pengangguran terus bertambah dan matinya rasa kemanusian.

Sayangnya, pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seolah-olah menutupkan matanya. Sehingga tidak melihat betapa kerusakan alam sudah sangat parah hingga lubang galian tambang sudah mencapai bermil-mil dalamnya.

Hubungan Sistem Politik dan Korupsi

Sistem dalam politik yang dimiliki suatu negara harusnya mampu mengatur kehidupan bernegara baik bagi masyarakat yang ada dan berdiam di negara tersebut maupun seluruh aparat yang berwenang yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelangsungan hidup negara ini. Tetapi pada kenyataannya, sistem yang harus mengatur tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Politik hanyalah dunia saling mencaci dan menjatuhkan sehingga ketika ada permasalahan maka permasalahan tersebut akan diangkat dan diekspos sebagai suatu kegagalan sistem dalam politik yang sedang diterapkan dan akhirnya digunakan untuk menggulingkan kekuatan partai politik tertentu.

Namun yang ada adalah perebutan kursi nyaman yang mampu menggelembungkan uang. Masing-masing partai berusaha merebut kenyamanan kursi tersebut hingga ketika terjadi pemilihan rela mengeluarkan sekian banyak uang untuk menyuap rakyat yang kelaparan agar memilih mereka kembali.

Sistem dalam politik Indonesia tidak akan dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya selama korupsi masih merajalela dengan uang panas yang dibagikan secara merata diantara para petinggi negara tersebut.

Perjalanan dinas, studi banding, mobil dinas yang mewah, baju dinas, atau mungkin pesta-pesta yang mengatasnamakan kenegaraan akhirnya menjadi lebih penting dari segala-galanya dibanding rakyat yang terpaksa melakukan demosntrasi ketika bahan bakar minyak diisukan akan mengalami kenaikan, atau lebih penting dari para fakir miskin yang kelaparan.

Penerapan Sistem Politik Yang Sebenarnya

Jika ingin maju, seharusnya negara kita tercinta ini haruslah segera berbenah. Potensi sumber daya alam yang kita miliki dengan kekayaan alam yang beraneka ragam seharusnya tidak membuat kita menjadi negara miskin.

Kekayaan alam tersebut jelas akan mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia dengan layak tanpa ada yang harus kelaparan.
Jika berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya sistem dalam politik yang diterapkan akan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di negara ini, seperti :

Pemanfaatan alam yang seluas-luasnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Pemberantasan korupsi dengan tegas hingga ke akar-akarnya. Selama ini pemberantasan korupsi terus didengungkan dan digembar gemborkan. Lalu apa akhir dari kisah Century? Bagaimana dengan kisah Gayus yang ditelan bumi? Atau bagaimana dengan Melinda Dee yang mengkorupsi sekian banyak uang nasabahnya?

Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.

Peningkatan pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas sehingga tidak terjadi lagi pembodohan masyarakat.

Memahami pentingnya pembangunan dan pemanfaatan alam yang tidak merusak lingkungan sehingga biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut tidak menghabiskan anggaran negara yang ada.

Penerapan sistem dalam politik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara nyata dan sebenar-benarnya.

Melakukan inspeksi atau pemeriksaan pejabat daerah bahkan hingga aparat desa tentang kemungkinan terjadinya korupsi kecil-kecilan yang bisa berakibat fatal kelak dikemudian hari.

Sistem Politik Demokrasi

Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing individu di dalamnya.


Keputusan pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di areal-areal pertambangan tersebut.

Lalu, apakah untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran? Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998?

Pelaksanaan politik di indonesia dimasa order lama (1945-1965) , order baru (1965-1998) & masa kini (Reformasi) Patut disyukuri karena terjadi beberapa perubahan yang sangat signifikan, sekalipun disana sini masih banyak yang perlu dibenahi terutama kesenjangan antara simiskin dan sikayamasih mancapai 0,39 persen. Dari hasil Analisis gini dewasa ini memang terjadi penurunan kesenjangan tapi masih sangat sedikit dari 0,41 persen menjadi 0,39 persen. terlalu jauh rupanya persoalannya sekarang negara harus berusaha lebih mempersempit lagi jurang pemisahnya. Sejak jaman khulapaurrasyidin kemiskinan senantiasa menjadi perbincangan. Berbeda pada zaman pemerintahan king Abdul Azis memang pernah terjadi masyarakat tidak bersedia menerima zakat sebab mereka sudah sejahtera. Tapi tidak jelas berapa lama waktunya bertahan untuk tidakmenerima zakat. Kapan hasil analisis gini mencapai 1,0 maka dapat dipastikanbahwa negara akan terancam suatu aksi kearah perubahan sosial secara radikal.
Read more »
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Elastisitas Permintaan dan Penawaran
    Definisi elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Elastisitas harga permintaan merupakan ukuran kuantitatif yang menunjukkan ...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Keseimbangan harga
    Keseimbangan Harga Keseimbangan harga di pasar tercapai apabila Qd = Qs atau Pd = Ps, Jadi keseimbangan harga merupakan kesepakatan-k...
  • Soal Biologi Ujian Semester Ganjil Kelas XII
    LATIHAN SOAL BIOLOGI UJIAN SEMESTER GANJIL KLS XII-IPA 1.        Perhatikan gambar kecambah berikut ini!                    ...
  • Bank Soal Biologi untuk Kelas XII
    1. Perhatikan gambar kecambah berikut ini! dari gambar tersebut yang berlabel 1,2,3 secara berurutan adalah.... A.epikotil-hipokotil-ko...
  • Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Biologi Kelas XII Semester Genap
    Soal UAS Biologi Kelas XII dan Pembahasannya Soal UAS Biologi Kelas XII dan Pembahasannya . Pilihan ganda Soal dan Jawaban UAS Biol...
  • Soal Tentang Cuaca Dan Iklim Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Cuaca dan Iklim Beserta Jawaban Kumpulan uap air di langit dinamakan .... a. Pelangi b. Udara c....
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene