Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, gagasan demokrasi dalam kehidupan politik mendapat tempat yang sangat menonjol. Para pemimpin bangsa Indonesia saat itu bersepakat untuk memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara yang kemudian di tuangkan kedalam UUD 1945. Pada awal perjalanannya, melalui pasal IV aturan pealihan UUD 1945, presiden di beri kekuasaan sementara untuk melakukan kekuasaan MPR,DPR,dan DPA sebelum lembaga-lembaga konstitusional dibentuk sebagaimana mestinya.
Pada saat itu sempat terjadi perdebatan mengenai system pemerintahan yang di pelopori oleh kaum muda dengan munculnya gerakan ‘parlementerisme’. Kaum muda menghendaki agar system pemerintahan yang dibentuk adalah sistem parlementer, bukan presidensial. Beberapa alasan yang di kemukakan antara lain sebagai berikut:
[SSNI-582] https://mm9841.com/v/e20m0a-eeyzrezw
SW-532 Hanasaki Ian, Sasahara Yuri, Morohoshi Emily https://oload.download/f/1MWW3dgO1zA
• Adanya ketidaksetujuan terhadap peletakan kekuasaan di tangan Soekarno yang pemerintahannya di dominasi oleh orang – orang yang pada Zaman pendudukan Jepang menduduki jabatan penting,
• Adanya pandangan bahwa system presidensial memungkinkan dibuatnya produk darurat legislasi yang berarti Negara terlalu kuat dan tidak mencerminkan demokrasi
• Pemerintahan yang ada hanya untuk memberi kesan kepada dunia Internasional bahwa Negara ini adalah Negara demokrasi yang bukan boneka Jepang
• Adanya keinginan untuk menghalau kegiatan politik Subardjo untuk menjadikan partai persatuan Nasional sebagai partai tunggal
Secara umum dinamika perjalanan politik Indonesia dapat di bagi kedalam 5 priode.
Dinamika politik pada priode demokrasi liberal, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan berikut:
Loading...
No comments:
Post a Comment