Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945.
Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm UUD 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
-Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
-Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
-Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm UUD 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
-Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
-Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
-Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Melody Marks https://woof.tube/stream/bz1dGniD2fcBerdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial. Next Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Loading...
No comments:
Post a Comment