1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
[PPPD-753] https://mm9841.com/v/mzokw6qr1oqb. Manfaat Perjanjian Internasional :
1.Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c. Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2.Laut territorial : 3.166.163 km
3.Landas Kontinen : 800.000 km
4.ZEE : 2.500.000 km
Loading...
No comments:
Post a Comment