× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu
Minggu, 1 Juni 2025

Humanesian

Economic and Accountant

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

pkn

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
[ABP-912] Part I : https://mm9841.com/v/241r1c2y2r0xd7y      PART II   https://mm9841.com/v/-z747tpmp6wr14e
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.


Loading...

Artikel Terkait

  • MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
  • PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik
  • Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan

No comments:

Post a Comment

<< Tipe dan Model Organisasi MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA >> Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

  • Detail and Program United States Coast Guard Academy (USCGA)
  • Detail and Program at University of Bridgeport, Connecticut US
  • Detail and Program University of Hartford, West Hartford, Connecticut
  • Detail and Program University of New Haven (UNH), West Haven, Connecticut, United States
  • Detail and Program at University of Connecticut (UConn)

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Kerja Sama Ekonomi Internasional
    Untuk memenuhi semua kebutuhannya, suatu negara perlu bekerja sama dengan negara lain atau perlu kerja sama ekonomi internasional. Dewasa i...
  • ANALISIS LINGKUNGAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
    ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL Lingkungan umum, lingkungan luas, menyangkut factor-faktor yang paling berpengaruh sebagian bisnis dalam su...
  • Soal PG tentang Manajemen Resiko Dan Asuransi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Resiko dan Asuransi Beserta Jawaban Yang dimaksudkan dengan representations adalah....  a....
  • Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
    Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright 2025 © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene