× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pajak Leasing (sewa Guna) Beserta Jenisnya

akuntansi

Di dalam menjalankan sebuah fungsi perusahaan, ketika anda sudah mencapai target di waktu tertentu maka akan timbul sebuah gagasan atau ide untuk melakukan sebuah agenda ekspansi dengan cara menambah modal yang mana tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan produksi dari perusahaan yang anda kelola. 
Berbicara masalah barang modal, ada dua opsi yang bisa anda pilih untuk menambah jumlah produksi perusahaan anda. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membeli dengan dana yang berasal dari sisa cash perusahaan atau juga bisa berasal dari hutang bank atapun kreditor lain. Cara yang kedua adalah dengan cara menyewa sebuah barang modal kebutuhan perusahaan anda dari perusahaan leasing atau Sewa Guna Usaha.

Berkaitan dengan agenda sewa menyewa barang modal yang berasal dari perusahaan leasing, maka anda perlu mengetahui aturan yang berlaku terkait biaya PPh atau Pajak Pengahislan dan juga PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keungangan dengan nomor 1169/KMK.01/1991 yang berbicara terkait dengan kagiatan sewa guna usaha.

Kegiatan leasing atau sewa guna usaha ini bisa anda lakukan dengan menggunakan 2 metode. Meotode yang pertama adalah sewa guna usaha dengan mengguakan hak opsi. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh perusahaan anda apabila memenuhi kriteria yang ada, yaitu adalah jumlah pembayaran agenda sewa ditambah dengan nilai sisa barang modal, haruslah bisa menutupi harga perolehna barang. Selain itu hak sewa maksimalnya adalah sekitar 2 tahun untuk masuk golongan I, kemudian 3 tahun untuk masuk kategori barang modal golongan II serta III. Dan sekitar 7 tahun untuk opsi golongan bangunan.
[MEYD-517] https://mm9841.com/f/ryd4dtejdnm2jg5
Kemudian kegiatan sewa guna usaha dengan model kedua adalah sewa guna usaha tanpa hak opsi yang bisa dilakukan ketika sudah memenuhi bebrapa kriteria sebagai berikut, yaitu jumlah dari pembayaran sewa guna usaha dalam jangka masa sewa pertama tidak bisa menutupi harga yang diperoleh barang modal yang disewakan ditambah dengan keuntungan yang sudah diperhitungkan lessor. Serta perjanjian dari sewa guna usaha ini tidak memuat didalamnya ketentuan  terkait opsi untuk lessee.

Kesimpulan
Leasing atau sewa guna usaha adalah sebuah opsi yang perlu anda pikirkan dengan matang ketika anda ingin melakukan ekspansi terhadapap perusahaan yang sedang anda kelola.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pajak Leasing (sewa Guna) Beserta Jenisnya
    Di dalam menjalankan sebuah fungsi perusahaan, ketika anda sudah mencapai target di waktu tertentu maka akan timbul sebuah gagasan atau ide ...
  • Jenis dan Fungsi Modal dalam Bank
    Definisi dari modal adalah sejumlah besar dana yang diinvestasikan oleh para pemilik modal tersebut ke dalam sebuah perusahaan untuk membent...
  • Soal Pilihan Ganda Materi Audit Manajemen Beserta Kunci Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Audit Manajemen Beserta Kunci Jawaban Informasi perihal proyeksi penjualan yang diperoleh dikala memili...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Soal PG PKN Otonomi Daerah 3
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR           : 2.2.  Menjelaskan pentingnya partisipasi m...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene