× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pajak Leasing (sewa Guna) Beserta Jenisnya

akuntansi

Di dalam menjalankan sebuah fungsi perusahaan, ketika anda sudah mencapai target di waktu tertentu maka akan timbul sebuah gagasan atau ide untuk melakukan sebuah agenda ekspansi dengan cara menambah modal yang mana tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan produksi dari perusahaan yang anda kelola. 
Berbicara masalah barang modal, ada dua opsi yang bisa anda pilih untuk menambah jumlah produksi perusahaan anda. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membeli dengan dana yang berasal dari sisa cash perusahaan atau juga bisa berasal dari hutang bank atapun kreditor lain. Cara yang kedua adalah dengan cara menyewa sebuah barang modal kebutuhan perusahaan anda dari perusahaan leasing atau Sewa Guna Usaha.

Berkaitan dengan agenda sewa menyewa barang modal yang berasal dari perusahaan leasing, maka anda perlu mengetahui aturan yang berlaku terkait biaya PPh atau Pajak Pengahislan dan juga PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keungangan dengan nomor 1169/KMK.01/1991 yang berbicara terkait dengan kagiatan sewa guna usaha.

Kegiatan leasing atau sewa guna usaha ini bisa anda lakukan dengan menggunakan 2 metode. Meotode yang pertama adalah sewa guna usaha dengan mengguakan hak opsi. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh perusahaan anda apabila memenuhi kriteria yang ada, yaitu adalah jumlah pembayaran agenda sewa ditambah dengan nilai sisa barang modal, haruslah bisa menutupi harga perolehna barang. Selain itu hak sewa maksimalnya adalah sekitar 2 tahun untuk masuk golongan I, kemudian 3 tahun untuk masuk kategori barang modal golongan II serta III. Dan sekitar 7 tahun untuk opsi golongan bangunan.
[MEYD-517] https://mm9841.com/f/ryd4dtejdnm2jg5
Kemudian kegiatan sewa guna usaha dengan model kedua adalah sewa guna usaha tanpa hak opsi yang bisa dilakukan ketika sudah memenuhi bebrapa kriteria sebagai berikut, yaitu jumlah dari pembayaran sewa guna usaha dalam jangka masa sewa pertama tidak bisa menutupi harga yang diperoleh barang modal yang disewakan ditambah dengan keuntungan yang sudah diperhitungkan lessor. Serta perjanjian dari sewa guna usaha ini tidak memuat didalamnya ketentuan  terkait opsi untuk lessee.

Kesimpulan
Leasing atau sewa guna usaha adalah sebuah opsi yang perlu anda pikirkan dengan matang ketika anda ingin melakukan ekspansi terhadapap perusahaan yang sedang anda kelola.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Infrastruktur Politik: Kelompok Kepentingan (Interest Group)
    Pengertian  Kelompok Kepentingan (Interest Group)-  Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
  • Pengertian Audit Menurut Ahli
    Pengertian Audit -  Apa itu audit?  Pasti sudah sering dengar atau paling tidak pernah dengar. ditelevisi pun juga sudah banyak kata kata ...
  • Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
    Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan ...
  • Soal Manajemen Perubahan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Perubahan Beserta Jawaban Analisa yang dilakukan terhadap faktor-faktor penolakan untuk beru...
  • Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
    Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesu...
  • STRATEGI BISNIS TRADISIONAL
    STRATEGI BISNIS TRADISIONAL -  Secara teori strategi-strtegi yang ditawarkan para ahli tidak lah jauh berbeda, jika pun ada perbedaan, berp...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene