Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung makna :
– Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat
– Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung makna :
– Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat
– Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
HUNTA-665 https://verystream.com/stream/ATL3HSLNkxNPengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran
Loading...
No comments:
Post a Comment