Peranan Lembaga Peradilan
Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum adanya lembaga peradilan :
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun
– Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
– Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang – undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang.”
– Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” sekian.
– Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
– Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
HUNTA-666 https://verystream.com/stream/Uy3hgvYdWbsPerbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
Loading...
No comments:
Post a Comment