× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Peranan Lembaga Peradilan

pkn

Peranan Lembaga Peradilan

Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Dasar hukum adanya lembaga peradilan :

a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun

– Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.

Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.

– Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang – undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang.”

– Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” sekian.

– Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

– Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
HUNTA-666 https://verystream.com/stream/Uy3hgvYdWbs
Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Contoh Soal Jawaban dan Pembahasan Psikotes EPPS Tes Psikologi Keribadian Individu
     Psikotes EPPS (Edwards Personal Preference Schedule) adalah tes yang meminta peserta tes psikotes untuk memilih kecenderungan (yang kita su...
  • Pengertian Tokoh Masyarakat
    Tokoh masyarakat jika dipilah menjadi dua kata dasar akan menjadi tokoh dan masyarakat. Masing masing kata diuraikan artinya dalam KBBI akan...
  • 11 Prinsip Dasar Akuntansi yang Berlaku
    Dalam proses akuntansi yang dipraktikan dalam dunia usaha, terkandung  prinsip dasar akuntansi dan sifat-sifat yang INHEREN (melekat/menyat...
  • Contoh Soal Psikotes dan Pembahasan: Tes Padanan Kata
    TES ANALOGI (PADANAN KATA) Untuk tips dan Trik Silakan Baca di :  Tips dan Trik Tes Padanan Kata. 1. BUTA : WARNA = TULI : … A. Tel...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene