1. Pengertian warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RISecara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan )
Dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
a. Asas Ius Sanguinis (Law of Blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
– Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
– Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Ooba https://qdembed.com/f/g0y-mt-dzxd00nm
2. Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk– Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
– Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
– Mengutamakan kepentingan negara
– Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
– Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
– Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban
– Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
– Mewujudkan rasa keadilan sosial
– Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi :
– Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
– Adanya pemilihan umum yang jurdil dan luber
– Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
– Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang undang negara
Asas-asas Demokrasi Pancasila :
– Persamaan harkat, derajat dan martabat
– Keseimbangan hak dan kewajiban
– Musyawarah untuk mufakat
– Mewujudkan keadilan sosial
– Kebebasan yang bertanggungjawab
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
– Memiliki tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
– Pembagian kekuasaan
– Rule of Law
– Perlindungan hak asasi manusia
– Partai politik yang lebih dari satu
– Pemilu
– Pers yang bebas
– Keterbukaan manajemen (open management)
Loading...
No comments:
Post a Comment