Dewasa ini hampir semua negara di dunia menerapkan sebuah sistem politik yang disebut demokrasi. Hal ini menimbulkan lahirnya satu sistem yang disebut sistem demokrasi transisi. Sebaliknya, pada dekade-dekade yang lalu, negara-negara di dunia menerapkan sistem politik yang berbeda-beda seperti demokrasi, totalitarianisme, dan anarki. Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara yang lain merupakan hal yang wajar dan alami karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsabangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dan menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial dan budaya dari negara yang bersangkutan.
1) Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional. Negara Amerika Serikat menggunakan sistem federalisme dengan ketentuan negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang dan kebijakan pertahanan. Sementara itu, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing. Salah satu hal yang tampak di Amerika Serikat adalah doktrin pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hampir setiap saat Amerika Serikat menyelenggarakan pemilihan umum, baik dalam rangka pemilihan presiden dan wakilnya, wali kota dan dewan kota, maupun pemilihan gubernur atau senator dari beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat semua rakyat yang berusia delapan belas tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali.
Di Amerika Serikat hanya ada dua partai besar yang saling berebut untuk memperoleh jabatan politis dalam pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Untuk partai lainnya tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah satu partai tersebut. Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam rangka mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking
power with power) sehingga menjadikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) dapat terwujud.
Amerika Serikat adalah negara federal. Oleh karena itu, sistem pemerintahan daerahnya berbentuk negara bagian yang terpisah dengan negara induknya (kecuali dalam hal keamanan bersama) bahkan negara-negara bagiannya mempunyai undang-undang sendiri. Sistem negara bagian mengikuti sistem pemerintahan negara induknya, yang juga melakukan pemisahan kekuasaan negara dengan tegas. Semua negara bagian berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi mereka.
Dalam sistem pemerintahan di Amerika Serikat, presiden memiliki kekuasaan yang kuat. Hal ini dikarenakan selain sebagai kepala negara, presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang mengepalai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus pada diktatorisme, diperlukan checks and balances antara lembaga tinggi negara terutama antara eksekutif dan legislatif. Di Amerika Serikat menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintahan maka lembaga legislatif diberi hak protes, seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan undang-undang, menerima atau menolak perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Jasmine Grey https://woof.tube/stream/YDDVXXqWDWV
2) Sistem Politik Inggris
Di negara Inggris raja merupakan lambang persatuan dan kesatuan. Pemerintahan Inggris dijalankan oleh perdana menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Akan tetapi, partai oposisi tetap sebagai pendamping dan secara keseluruhan mereka bekerja untuk dan atas nama raja. Jika dilihat keadaan Inggris yang merupakan negara kesatuan (unitary state) dan kerajaan (united kingdom) tampak bahwa jabatan perdana menteri sangat kuat. Perlu diketahui bahwa parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House of Commons yang diketuai oleh perdana menteri dan House of Lord yang merupakan warisan keluarga kerajaan.
Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuasaan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (partai yang semula berasal dari paham liberal kemudian beralih menjadi paham sosialis). Kedudukan parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh partai yang menang dalam pemilihan umum juga adanya oposisi yang tumbuh subur. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan dengan lancar. Sistem pemerintahan yang berlaku di Inggris adalah sistem parlementer, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen, tidak berarti kepala negara yang dipegang oleh raja atau ratu akan dapat pula dijatuhkan. Ratu dan atau raja tidak dapat dijatuhkan karena merupakan lambang persatuan.
Seberapa modernnya pun negara ini tetap menganut sistem kerajaan yang tradisional berlaku secara tidak tertulis (konvensi). Raja dan ratu tetap menjadi identitas bangsa. Dalam sistem parlementer yang berlaku di Inggris pengawasan legislatif terhadap eksekutif sangat besar. Parlemen yang kuat dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan wakil rakyat diperluas. Dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan demikian, kabinet (dewan menteri) dapat dijatuhkan dalam mosi tidak percaya oleh parlemen. Baca juga: Sistem Politik di Indonesia
Loading...
No comments:
Post a Comment