STANDAR KOMPETENSI : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
KOMPETENSI DASAR : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
INDIKATOR : 1. Menjelaskan pengertian Otonomi Daerah
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah ...
A. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
B. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
vC. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
D. Wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk memgatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebut ...
A. Daerah otonomi
B. Prinsip otonomi daerah
C. Otonomi daerah
D. Asas – asas otonomi daerah
3. Daerah otonom adalah ...
A. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
B. Kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri, mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
vC. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
D. Hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4. Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu ...
A. UU No. 20 Tahun 2003
vB. UU No. 32 Tahun 2004
C. UU No. 9 Tahun 1998
D. UU No. 39 Tahun 1999
5. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang ...
vA. Pemerintahan Daerah
B. Ototnomi Daerah
C. Pemerintahan Otonomi
D. Daerah Otonom
6. Yang disebut daerah otonom adalah ...
A. Negara
vB. Kabupaten
C. Kecamatan
D. Kelurahan
7. Yang termasuk ketentuan Otonomi Daerah, yaitu ...
vA. Pemegang kekuasaan pemerintah daerah
B. Kekeuasaan tetap milik pemerintah pusat
C. Kekuasaan milik negara bagian
D. Kekuasaan milik pemerintah daerah
8. Adapun pertimbangan – pertimbangan yang dijadikan dasar pembentukan daerah otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai beriku, kecuali ...
A. Kemampuan ekonomi
B. Potensi daerah
C. Jumlah penduduk dan luas wilayah
vD. Keinginan pemerintah pusat
9. Pengertian dekonsentrasi adalah ...
A. Wewenang, hakdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintah sesuiai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom ntuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
vC. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
D. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
10. Penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian ...
vA. Desentralisasi
B. Dekonsentrasi
C. Tugas Pembantuan
D. Otonomi daerah
11. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ...
A. Tugas pembantuan
B.v Dekonsentrasi
C. Otonomi daerah
D. Desentralisasi
12. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian dari ...
A. Daerah Administrasi
vB. Daerah Otonom
C. Desa
D. Daerah Propinsi
13. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan disebut ....
A. Tugas pemerintah
B. Wilayah Administrasi
vC. Tugas Pembantuan
D. Penugasan Daerah dan Desa
14. Undang – Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
A. UU No. 20 Tahun 2004
B. UU No. 21 Tahun 2004
C. UU No. 32 Tahun 2004
vD. UU No. 33 Tahun 2004
15. Perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah dinamakan ...
A. Instansi berwenang
B. Instansi horisontal
C. Instansi departemen
vD. Instansi vertikal
16. Di bawah ini bidang – bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah, kecuali ...
A. Politik
B. Agama
vC. Sosial budaya
D. Keuangan
17. Alasan yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah karena Indonesia ...
A. Negara demikrasi berdasar hukum.
B. Negara demikrasi berpenduduk besar
C. Negara yang subur dan rakyatnya ramah
vD. Negara besar yang penduduknya majemuk
18. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Keadilan
2. Pemerataan
3. Pengembangan kehidupan demokrasi
4. Pemanfaatan/exploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya
Dari pernyataan di atas yang merupakan tujuan pemberian otonomi kepada daerah ditunjukkan pada nomor...
vA. 1, 2 dan 3
B. 1 dan 3
C. 2 dan 4
D. 4
19. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Adanya kewenangan pemerintah daerah
2. Adanya tugas pembantuan dari pusat
3. Adanya partisipasi aktif masyarakat daerah
4. Adanya pemilihan kepala daerah yang jurdil
A. 1, 2 dan 3
vB. 1 dan 3
C. 2 dan 4
D. 4
20. Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1. Moneter
2. Kesehatan
3. Politik luar negeri
4. Pekerjaan umum
Dari pernyataan diatas yang merupakan kewenangan daerah otonom menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditunjukkan pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
B. 1 dan 3
Cv. 2 dan 4
D. 4 benar
KOMPETENSI DASAR : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah.
INDIKATOR : 1. Menjelaskan pengertian Otonomi Daerah
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah ...
A. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
B. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
vC. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
D. Wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk memgatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebut ...
A. Daerah otonomi
B. Prinsip otonomi daerah
C. Otonomi daerah
D. Asas – asas otonomi daerah
3. Daerah otonom adalah ...
A. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
B. Kesatuan daerah yang mempunyai perangkat dan pemerintahan sendiri, mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut prakarsa sendiri.
vC. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
D. Hak wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
4. Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu ...
A. UU No. 20 Tahun 2003
vB. UU No. 32 Tahun 2004
C. UU No. 9 Tahun 1998
D. UU No. 39 Tahun 1999
5. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang ...
vA. Pemerintahan Daerah
B. Ototnomi Daerah
C. Pemerintahan Otonomi
D. Daerah Otonom
6. Yang disebut daerah otonom adalah ...
A. Negara
vB. Kabupaten
C. Kecamatan
D. Kelurahan
7. Yang termasuk ketentuan Otonomi Daerah, yaitu ...
vA. Pemegang kekuasaan pemerintah daerah
B. Kekeuasaan tetap milik pemerintah pusat
C. Kekuasaan milik negara bagian
D. Kekuasaan milik pemerintah daerah
8. Adapun pertimbangan – pertimbangan yang dijadikan dasar pembentukan daerah otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai beriku, kecuali ...
A. Kemampuan ekonomi
B. Potensi daerah
C. Jumlah penduduk dan luas wilayah
vD. Keinginan pemerintah pusat
9. Pengertian dekonsentrasi adalah ...
A. Wewenang, hakdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintah sesuiai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom ntuk mengurus pemerintahan dalam NKRI.
vC. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
D. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
10. Penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian ...
vA. Desentralisasi
B. Dekonsentrasi
C. Tugas Pembantuan
D. Otonomi daerah
11. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ...
A. Tugas pembantuan
B.v Dekonsentrasi
C. Otonomi daerah
D. Desentralisasi
12. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pengertian dari ...
A. Daerah Administrasi
vB. Daerah Otonom
C. Desa
D. Daerah Propinsi
13. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan disebut ....
A. Tugas pemerintah
B. Wilayah Administrasi
vC. Tugas Pembantuan
D. Penugasan Daerah dan Desa
14. Undang – Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
A. UU No. 20 Tahun 2004
B. UU No. 21 Tahun 2004
C. UU No. 32 Tahun 2004
vD. UU No. 33 Tahun 2004
15. Perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah dinamakan ...
A. Instansi berwenang
B. Instansi horisontal
C. Instansi departemen
vD. Instansi vertikal
16. Di bawah ini bidang – bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah, kecuali ...
A. Politik
B. Agama
vC. Sosial budaya
D. Keuangan
17. Alasan yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah karena Indonesia ...
A. Negara demikrasi berdasar hukum.
B. Negara demikrasi berpenduduk besar
C. Negara yang subur dan rakyatnya ramah
vD. Negara besar yang penduduknya majemuk
18. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Keadilan
2. Pemerataan
3. Pengembangan kehidupan demokrasi
4. Pemanfaatan/exploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya
Dari pernyataan di atas yang merupakan tujuan pemberian otonomi kepada daerah ditunjukkan pada nomor...
vA. 1, 2 dan 3
B. 1 dan 3
C. 2 dan 4
D. 4
19. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Adanya kewenangan pemerintah daerah
2. Adanya tugas pembantuan dari pusat
3. Adanya partisipasi aktif masyarakat daerah
4. Adanya pemilihan kepala daerah yang jurdil
Luv https://woof.tube/stream/ZhmaMKDmp7SDari pernyataan di atas yang menjadi nilai dasar hakikat terwujudnya otonomi daerah ditunjukkan pada nomor...
A. 1, 2 dan 3
vB. 1 dan 3
C. 2 dan 4
D. 4
20. Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1. Moneter
2. Kesehatan
3. Politik luar negeri
4. Pekerjaan umum
Dari pernyataan diatas yang merupakan kewenangan daerah otonom menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditunjukkan pada nomor ...
A. 1,2 dan 3
B. 1 dan 3
Cv. 2 dan 4
D. 4 benar
Loading...
No comments:
Post a Comment