Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Itulah barangkali sehingga dikatakan bahwa Asuransi merupakan sebuah komitmen antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin diderita dikemudian hari setelah nasabah bersedia melakukan pembayaran uang yang disebut premi. Premi adalah uang yang dikeluarkan oleh nasabah sebagai imbalan kepada pihak lembaga yang menanggung.
Secara formal, dalam undang-undang seperti; Kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) pasal 246, dan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Menurut KUHD pasal 246.
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Pengertian Asuransi menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian , tertulis bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, denghan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi, Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi, di mana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.
Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap risiko kematian, sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
Dengan dasar tersebut maka secara singkat fungsi asuransi adalah;
Transfer Risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup (resiko) ke perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung sudah menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika sewaktu-waktu bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita suatu kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan bisa mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang selanjutnya ialah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada suatu masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Selanjutnya tujuan asuransi untuk pembayaran santunan yaitu Asuransi suatu kerugian dan juga asuransi jiwa yang diadakan yang berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yakni untuk kesejahteraan anggotanya. jika beberapa orang berhimpun dalam sebuah perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan pada anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.
Asuransi Jiwa Tradisional
Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).
Asuransi Jiwa Unit Link
Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Apa itu “risiko”?
Pengertian “risiko” dalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Ditinjau dari segi manajemen resiko. Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: efisiensi dan efektivitas pengeluaran, mencegah perusahaan dari keborosan, memperkecil kegagalan baik pribadi maupun keluarga , memaksimalkan penghasilan bersih, mengefisienkan biaya produksi dan sebagainya.
Apa itu “manajemen risiko”?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?
Di samping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah: risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sumber . Mangani.K.S. 2009. Bank &lembaga Keuangan Lain.Penerbit Erlangga. Jakarta.
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Itulah barangkali sehingga dikatakan bahwa Asuransi merupakan sebuah komitmen antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin diderita dikemudian hari setelah nasabah bersedia melakukan pembayaran uang yang disebut premi. Premi adalah uang yang dikeluarkan oleh nasabah sebagai imbalan kepada pihak lembaga yang menanggung.
Secara formal, dalam undang-undang seperti; Kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) pasal 246, dan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Menurut KUHD pasal 246.
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Pengertian Asuransi menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian , tertulis bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, denghan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian Asuransi, Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi, di mana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.
Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas jiwa, kesehatan seseorang terhadap risiko kematian, sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Fungsi Asuransi:
fungsi utama asuransi yaitu sebagai mekanisme dalam pengalihan/transfer resiko atau risk transfer mechanisme, yakni untuk mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu dari tertanggung kepada pihak lain yakni penanggung. Selain itu Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.Dengan dasar tersebut maka secara singkat fungsi asuransi adalah;
Transfer Risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup (resiko) ke perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan Asuransi
1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan ResikoTujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung sudah menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika sewaktu-waktu bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita suatu kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan bisa mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang selanjutnya ialah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada suatu masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Selanjutnya tujuan asuransi untuk pembayaran santunan yaitu Asuransi suatu kerugian dan juga asuransi jiwa yang diadakan yang berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yakni untuk kesejahteraan anggotanya. jika beberapa orang berhimpun dalam sebuah perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan pada anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa perlu dimiliki dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.Bentuk Asuransi Jiwa
Sebelum menentukan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu Anda harus mengenal bentuk asuransi jiwa itu sendiri.Asuransi Jiwa Tradisional
Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).
Asuransi Jiwa Unit Link
Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Pengertian dan Prinsip Risiko
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah “risiko”. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari “risiko”, terutama dalam asuransi?Apa itu “risiko”?
Pengertian “risiko” dalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Ditinjau dari segi manajemen resiko. Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah: efisiensi dan efektivitas pengeluaran, mencegah perusahaan dari keborosan, memperkecil kegagalan baik pribadi maupun keluarga , memaksimalkan penghasilan bersih, mengefisienkan biaya produksi dan sebagainya.
Apa itu “manajemen risiko”?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?
Di samping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah: risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
SVDVD-749 https://woof.tube/stream/9q1YGenjsnw
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sumber . Mangani.K.S. 2009. Bank &lembaga Keuangan Lain.Penerbit Erlangga. Jakarta.
Loading...
No comments:
Post a Comment