Tokoh masyarakat jika dipilah menjadi dua kata dasar akan menjadi tokoh dan masyarakat. Masing masing kata diuraikan artinya dalam KBBI akan didapatkan pengertian sebagai berikut.
Pengertian tokoh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan,
1. rupa (wujud dan keadaan)
2. bentuk badan; perawakan.
3. orang yang terkemuka dan kenamaan (dalam bidang politik, kebudayaan, dan sebagainya)
4. pemegang peran (peran utama) dalam roman atau drama
merujuk empat pengertian di atas, tokoh terdefenisi sebagai wujud atau keadaan. Tokoh juga bisa diartikan sebagai bentuk badan atau perawakan seseorang. Sementara dalam bidang politik, sosial, budaya arti tokoh sebagai orang yang terkemuka dan kenamaan. Terakhir, dibidang sastra (roman atau drama) tokoh dijelaskan sebagai seorang yang memegang peran.
Pengertian masyarakat dalam KBBI: Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Dari pengertian masing masing kata di atas, tokoh masyarakat pengertian yang memiliki hubungan adalah orang yang terkemuka dan kenamaan dalam bidang politik,kebudayaan dan sebagainya pada sejumlah manusia yang arti seluas-luasnya dan terikat oleh satu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Sumber lain, dari Modul Pusat Pelatihan Gender Dan Peningkatan Kualitas Perempuan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tahun 2008 tokoh masyarakat didefenisikan,
1. Seseorang yang berpengaruh dan ditokohkan oleh lingkungannya. Penokohan tersebut karena pengaruh posisi, kedudukan, kemampuan, dan kepiawaiannya.
2. Segala tindakan dan ucapannya akan diikuti oleh masyarakat sekitarnya.
Tokoh masyarakat ini dikategorikan menjadi 2 yaitu tokoh formal dan tokoh informal. Tokoh formal adalah seseorang yang ditokohkan karena jabatan atau kedudukannya di lembaga pemerintahan, contoh ketua RW, Kepala Desa, Camat dll. Tokoh informal adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat lingkungannya karena pengaruh, posisi, dan kemampuan yang diakui oleh masyarakat lingkungannya. Contoh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda.
UU No. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol Pasal 1 ayat 6 menerangkan bahwa tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. Siapa dan apa yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai tokoh masyarakat adalah kiprahnya dalam masyarakat, memiliki kedudukan formal di pemerintahan, atau menguasai keilmuan bidang tertentu.
Peran dari tokoh masyarakat,
• sebagai penyuluh; berkeinginan mengajak masyarakat serta mau mendengarkan keluhan masyarakat
• sebagai penggerak; Mengajak, mengkoordinasikan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan
• sebagai motivator; Mendorong masyarakat dengan cara persuasif atau membujuk masyarakat
• sebagai fasilitator; membantu memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, identifikasi, pemecahan masalah dalam upaya mencapai tujuan
• sebagai teladan; menjadi tuntunan atau panutan bagi masyarakat pengikutnya
Pengertian tokoh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan,
1. rupa (wujud dan keadaan)
2. bentuk badan; perawakan.
3. orang yang terkemuka dan kenamaan (dalam bidang politik, kebudayaan, dan sebagainya)
4. pemegang peran (peran utama) dalam roman atau drama
merujuk empat pengertian di atas, tokoh terdefenisi sebagai wujud atau keadaan. Tokoh juga bisa diartikan sebagai bentuk badan atau perawakan seseorang. Sementara dalam bidang politik, sosial, budaya arti tokoh sebagai orang yang terkemuka dan kenamaan. Terakhir, dibidang sastra (roman atau drama) tokoh dijelaskan sebagai seorang yang memegang peran.
Pengertian masyarakat dalam KBBI: Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Dari pengertian masing masing kata di atas, tokoh masyarakat pengertian yang memiliki hubungan adalah orang yang terkemuka dan kenamaan dalam bidang politik,kebudayaan dan sebagainya pada sejumlah manusia yang arti seluas-luasnya dan terikat oleh satu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Sumber lain, dari Modul Pusat Pelatihan Gender Dan Peningkatan Kualitas Perempuan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tahun 2008 tokoh masyarakat didefenisikan,
1. Seseorang yang berpengaruh dan ditokohkan oleh lingkungannya. Penokohan tersebut karena pengaruh posisi, kedudukan, kemampuan, dan kepiawaiannya.
2. Segala tindakan dan ucapannya akan diikuti oleh masyarakat sekitarnya.
Tokoh masyarakat ini dikategorikan menjadi 2 yaitu tokoh formal dan tokoh informal. Tokoh formal adalah seseorang yang ditokohkan karena jabatan atau kedudukannya di lembaga pemerintahan, contoh ketua RW, Kepala Desa, Camat dll. Tokoh informal adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat lingkungannya karena pengaruh, posisi, dan kemampuan yang diakui oleh masyarakat lingkungannya. Contoh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda.
UU No. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol Pasal 1 ayat 6 menerangkan bahwa tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. Siapa dan apa yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai tokoh masyarakat adalah kiprahnya dalam masyarakat, memiliki kedudukan formal di pemerintahan, atau menguasai keilmuan bidang tertentu.
Peran dari tokoh masyarakat,
• sebagai penyuluh; berkeinginan mengajak masyarakat serta mau mendengarkan keluhan masyarakat
• sebagai penggerak; Mengajak, mengkoordinasikan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan
• sebagai motivator; Mendorong masyarakat dengan cara persuasif atau membujuk masyarakat
• sebagai fasilitator; membantu memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, identifikasi, pemecahan masalah dalam upaya mencapai tujuan
• sebagai teladan; menjadi tuntunan atau panutan bagi masyarakat pengikutnya
Loading...
No comments:
Post a Comment