Metode-metode Diplomatik
1.) Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Apabila kedua pihak menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak memberikan konsesi kepada pihak lawan. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.
2.) Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi ( mediator ). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
3.) Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, badan ini dapat mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.
4.) Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase. Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada. Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa.
Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial ( hukum ) dalam hukum internasional, yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum nasional. Beberapa metode penyelesaian secara legal adalah sebagai berikut :
1.) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Secara tradisional, arbitrasi digunakan dalam persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para pihak untuk memilih arbitrator.
2.) Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang memiliki yuridiksi atas berbagai persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa. Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan sumber-sumber hukum internasional. Dalam memutus perkara, Mahkamah Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Internasional untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut Pasal 60, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59, yaitu putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke Dewan Keamanan ( Pasal 94 ).
[JUY-936] https://mm9841.com/f/60mzmf0z5y1ye4q3.) Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradilan tersendiri untuk menyelesaikan sengketa. Sistem peradilan ini dibentuk tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.
4. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi
a. Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 ) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatik.
b. PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antarnergara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan penting dalam penyelesaian pertikaian secara damai adalah Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Loading...
No comments:
Post a Comment