Persaingan bisnis dapat berbentuk persaingan yang sehat atau sempurna dan persaingan yang tidak sehat.
Dalam struktur persaingan sempurna ada cirri-ciri khusus, yaitu:
a) Terdapat banyak pembeli dan penjual
b) Produk yang ditawarkan banyak dan homogeny
c) Tidak ada larangan masuk pasar.
d) Perolehan yang cukup terhadap informasi pasar.
Persaingan yang tidak sehat ini, yang ditandai dengan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau beberapa orang adalah tidak sehat, dan ditinjau dari berbagai sudut mempunyai sisi negative, karena itu harus dicegah supaya tidak merusak system perekonomian dan system hukum nasional. Persaingan yang tidak sehat membawa dampak yang tidak baik bagi perlindungan mesyarakat, dan perkembangan dunia usaha itu sendiri.Persaingan tidak sehat bertentangan dengan UUD’45 pasal 33 dan cita-cita keadilan social. Karena itu praktek persaingan yang tidak sehat harus dihindari dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, keserasian, dan keseimbangan.
Persaingan sehat
Persaingan sehat dalam arti positif, adalah sarana atau motivasi dalam bidang industry untuk menumbuhkan gairah, untuk menciptakan kualitas dan barang dari segi mutunya. Persaingan sehat bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan menggunakan cara-cara efisien, meningkatkan produktivitas, mutu dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Para pengusaha diisyaratkan berpsikap ksatria dalam menghadapi persaingan sehat. Ini dilakukan dalam praktik bisnis dengan tidak melanggar etika bisnis.Dalam struktur persaingan sempurna ada cirri-ciri khusus, yaitu:
a) Terdapat banyak pembeli dan penjual
b) Produk yang ditawarkan banyak dan homogeny
c) Tidak ada larangan masuk pasar.
d) Perolehan yang cukup terhadap informasi pasar.
Persaingan tidak sehat
Sekarang masih banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel, monopoli, pengendalian harga dan praktik bisnis tidak sehat lainnya. Upaya pemerintah untuk mewujudkan persaingan sehat belum terlaksana karena banyaknya hambatan dalam praktik persaingan bisnis di Indonesia.
Pengusaha besar yang memiiki kekuatan ekonomi untuk sebagian besar tergoda untuk berbuat salah. Kesalahan itu bisa berupa penetapan harga yang seenaknya, menghalangi arus perusahaan baru yang masuk atau menghempaskan pesaing.
Pengusaha besar yang memiiki kekuatan ekonomi untuk sebagian besar tergoda untuk berbuat salah. Kesalahan itu bisa berupa penetapan harga yang seenaknya, menghalangi arus perusahaan baru yang masuk atau menghempaskan pesaing.
E cutie https://woof.tube/stream/ZYX7H4X1MW7Perusahaan yang anti persaingan adalah perusahaan yang memegang monopoli murni yang ditandai keadaan dimana ciri hanya ada satu pengusaha. Pengusaha yang memegang monopoli murni ini biasanya mampu mengontrol tingkat struktur harga, dan memblokir adanya usaha baru.
Persaingan yang tidak sehat ini, yang ditandai dengan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau beberapa orang adalah tidak sehat, dan ditinjau dari berbagai sudut mempunyai sisi negative, karena itu harus dicegah supaya tidak merusak system perekonomian dan system hukum nasional. Persaingan yang tidak sehat membawa dampak yang tidak baik bagi perlindungan mesyarakat, dan perkembangan dunia usaha itu sendiri.Persaingan tidak sehat bertentangan dengan UUD’45 pasal 33 dan cita-cita keadilan social. Karena itu praktek persaingan yang tidak sehat harus dihindari dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, keserasian, dan keseimbangan.
Loading...
No comments:
Post a Comment