a. Akuntan Publik
Fungsi : memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri. Sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan efek.Kewenangan : Memberikan pendapat dan penilaian mengenai laporn perusahaan
Memeriksa laopran perusahaan
Hak : mendapatkan hak sebagiamana kontak
Kewajiban :
1. Wajib memberikan pendapat dan penilaian yang independen
2. Memeriksa laporan keuanagna emiten, bursa efek, Lembaga Klirng dan penjamin, Lembaga penyimoanan dan Penyelesaian, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modalwajib memerikan lopran yang sifatnya rahasia kepada bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja sejak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undangatau aturan pelaksanaannya dan hal yang membahayakan keadaan keuangan lembaga atau kepentingan para nasabahnya.
3. Laporanm yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan dengan baik.
4. Melakukan audit sesuai standart professional akuntan public sesuai kode etik.
SCOP-626 Mizumi Saki, Kikuchi Hinano, Kimijima Mio https://verystream.com/stream/eis4b3fxPTW
b. Konsultan Hukum
Fungsi : Memberi pendapat mengenai hokum sehingga dapat memperlancar kegiatan pada pasar modalKewenangan : Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
Hak: menerima hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1. Memberikan pendapat mengenai Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
2. Konsultasi mengenai penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public
3. Konsultasi mengenai pemilikan ijin usaha
4. Konsultasi mengenai status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama pemilikan aktiva tetap
5. Konsultasi mengenai perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.
6. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standart oemeriksaan hokum dan standart pendapat hukum serta kode etik profesi
c. Penilai (Appraisal)
Fungsi: Melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public. Sehingga dapat mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi melalui pasar modal.Kewenangan:
1. Memberikan penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi
2. Melakukan penilaian atas aktiva perusahaan
Hak: Mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.Kewajiban:
1. Melakukan penilaian atas asset perusahaan berdasarkan kontrak dan menandatangani serta menerbitkan laporan hasil penelitian
2. Memberikan pendapat ats nilai wajar
3. Melakukan pemeriksaan sesuai standart penilaian Indonesia dank ode etik profesi
4. Menjaga sikap independen dalam bertugas.
d. Notaris
Fungsi : Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hukum dan diperlukan pada saaat Rapat Umum Pemegang SahamKewenangan: Memberikan kekuatan hukum pada perusahaan
Hak: mendapatkan hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1. Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS misalnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang diisyaratkan dalam anggaran dasar
3. Meneliti atas perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan denagn peraturan dan perunang-undangan yang berlaku dan menyesuaiakn pasal-pasal dalam angggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar moal dalam rangka melindungi kepentingan onvestor, khususnya pemegang saham public5. Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Penunjang Pasar Modal
Loading...
No comments:
Post a Comment