× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu
Minggu, 11 Mei 2025

Humanesian

Economic and Accountant

LANDASAN HUKUM HAM (HAK ASASI MANUSIA)

pkn

A.    Pancasila
             1.          Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
             2.     Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
             3.     Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
             4.     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
             5.     Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
             6.     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.     Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
Abigail Mac, Whitney Wright https://verystream.com/stream/ERsUrzxPQik
C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1        Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3        Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4        Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5        Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6        Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7        BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1        Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2        Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
1        Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2        Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3        Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Loading...

Artikel Terkait

  • MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
  • PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik
  • Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
  • Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

No comments:

Post a Comment

<< Teori Ekonomi, Matematika dan Statistika Profesi Penunjang Pasar Modal >> Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

  • Detail and Program United States Coast Guard Academy (USCGA)
  • Detail and Program at University of Bridgeport, Connecticut US
  • Detail and Program University of Hartford, West Hartford, Connecticut
  • Detail and Program University of New Haven (UNH), West Haven, Connecticut, United States
  • Detail and Program at University of Connecticut (UConn)

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Perolehan Aset Tetap Dengan Pertukaran dan Kredit
    Perolehan Aset Tetap Perolehan Aktiva Tetap - Setelah sebelumnya saya memposting tentang perolehan aset tetap yang diperoleh dari pembel...
  • Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
    Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat ...
  • KUMPULAN SOAL EKONOMI MID SEMESTER I KELAS X
    MID SEMESTER GANJIL MATA PELAJARAN EKONOMI KELAS X 90 MENIT A. Pilihlah Jawaban Yang Paling Benar! 1. Aturan-aturan rumah tangga un...
  • SEJARAH PERKEMBANGAN TEKSTIL TRADISIONAL INDONESIA
    Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dengan peningkatan kebutuhan manusia yang senantiasa menjadikan manusia termotivasi secara ...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Soal Soal tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana Beserta Jawaban Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya aturan p...
  • ANALISIS LINGKUNGAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
    ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL Lingkungan umum, lingkungan luas, menyangkut factor-faktor yang paling berpengaruh sebagian bisnis dalam su...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright 2025 © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene