Di dalam Kamus Bahasa Indonesia HAK memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Josephine Jackson https://oload.stream/f/zjh74It93fA
PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
Loading...
No comments:
Post a Comment