mekanisme jual beli saham di bursa efek - Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdangagan di pasar sekunder (secondary market). Adapaun perdagangan dipasar primer, atau biasa disebut dengan pasar perdana, terjadi disaat pertama kalinya surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten) dan investor. Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggoa bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan telah memenuhi syarat sebagai anggota bursa efek yang dapat melayani masyarakat sebagai perentara perdagangan efek.
Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasanya disebut dengan pialang. Pialang akan mengadakan order/amanat dari investor, baik menjual maupun membeli. Pialang juga dapat memberikan saran/anjuran kepada investor sehubungan dengan rencana yang akan ditempuh. Atas jasanya ini maka investor wajib membayarkan komisi kepada pialang.
Saham yang diperdagangkan di bursa ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut slot. Satu slot biasanya terdiri atas 500 saham. Dengan demikian saham yang hendak diperjualbelikan hendaknya berjumlah minimal 1 slot atau 500 saham. Tetapi bagi investor yang memiliki saham dibawa satu slot dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh permintaan pasar.
Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka investor harus membuka satu rekening di satu atau di beberapa perusahaan bursa efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka, maka secara resmi investor dicatat sebagai nasabah dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Lee, Isabelle Deltore https://verystream.com/stream/dR3xBNtcfzfDisemua bursa berlaku prinsip (good delivery). Maksudnya adalah setiap efek yang diperjual belikan adalah efek yang siap untuk diserahkan. Hal sama juga berlaku bagi si penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapatkan hasil dari penjualannya. Hal ini disebut dengan istilah “good Fund”. PT. KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia) dan PT. KSEI (Kusttodian sentral efek Indonesia ) telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan dalam menjalankan kedua prinsip tersebut tidak mungkin terjadi.
Keuntungan yang muncul dari perdagangan saham ialah capital gain dan deviden. Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil jual-beli saham. Sedangkan deviden adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham atas keuntungan perusahaan. Selain itu, ada resiko yang muncul dari perdagangan saham, yakni capital loss dan resiko likuiditas. Kerugian akibat jual beli saham disebut dengan capital loss. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka klaim dari pemegang saham adalah prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat diatasi. Apabila terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka akan dibagi keseluruh pemagang saham secara proforsional. Namun jika tidak ada sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka investor tidak akan mendapat apa-apa. Hal ini merupakan resiko terbesar yang akan dihadapi oleh pemegang saham. Oleh karena itu , pemegang saham dituntut untuk terus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya ia miliki.
Loading...
No comments:
Post a Comment