Usaha yang Harus Dilakukan Negara untuk Mewujudkan Keadilan Pada sisi yang lain untuk mewujudkan keadilan maka penyelenggara negara harus mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
a. Membina Pola Hubungan Sosial yang Adil Dalam negara RI yang berdasar Pancasila, dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat merupakan nilai dasar, keadilan bukan saja harus tercermin dalam sikap warga negaranya, melainkan juga terwujud dalam proses struktur sosial, yaitu dalam pola-pola hubungan masyarakat di segala bidang. Keadilan harus terwujud antara pribadi terhadap pribadi, pribadi terhadap masyarakat, dan masyarakat terhadap pribadi.
Dengan demikian akan terlihat adanya hak dan kewajiban serta keseimbangan antara keduanya. Terjaganya pola hubungan yang adil di dalam ketiga bentuk ini menjamin ruang hidup bagi usaha-usaha mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
b. Menciptakan Pranata-Pranata Sosial yang Didasari Kepentingan Bersama Negara Kesatuan RI yang memiliki sifat integralistik, berada di atas semua golongan. Oleh karena itu berfungsi untuk melayani dan mengayomi kepentingan bersama, dan bukan sekedar kepentingan golongan atau pribadi belaka. Maka pranata-pranata sosial yang secara nyata mengatur pergaulan masyarakat harus juga mencerminkan fungsi untuk kepentingan umum tersebut. Untuk itu perlu sikap dan langkah-langkah keterbukaan, pemberian penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya agar pranata pelayanan dan pengayoman itu dapat diketahui dan dimengerti oleh masyarakat luas.
c. Menyelenggarakan Otonomi Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab Penyelenggaraan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada otonomi daerah kabupaten dan kota.
d. Mencegah Sentralisme Kekuasaan Negara Kesatuan RI adalah negara yang besar dan luas. Untuk mengelola dan mengendalikannya secara efektif dan efisien diperlukan wawasan yang luas dan kearifan, di samping profesionalisme yang menyeluruh dari pusat sampai satuan yang terbawah. Karena kegiatan pemerintahan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya harus dipertimbangkan dengan pengendalian dan kontrol yang memadai agar efektif dan efisien maka tidak mungkin semuanya ditangani oleh pemerintah pusat. Hal ini jelas tidak sesuai dengan semangat UUD, khususnya mengenai pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah. Disamping itu, sistem sentralisme akan menumbuhkan apatisme dan frustasi di daerah-daerah, serta menghambat kemajuan dan perkembangan daerah.
STARS-135 https://woof.tube/stream/FCVQ7533b8u
e. Mencegah Terjadinya Etatisme Etatisme adalah sistem pemerintahan, dengan kekuasaan sepenuhnya ada ditangan negara. Negaralah yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat sehingga kurang memberikan peluang dan peran bagi warga masyarakatnya. Sistem ini bukan saja bertentangan dengan UUD, yang menjunjung tinggi demokrasi, melainkan juga tidak mendidik, tidak berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya anggota masyarakat menjadi apatis dan menyerahkan segalanya pada tanggung jawab negara. Sistem yang mengandalkan segala sesuatu pada negara, akhirnya akan membawa negara itu sendiri makin menjadi lemah dan rapuh dari dalam karena pada dasarnya tidak mengandalkan rakyat sebagai kekuatan yang riil.
f. Mencegah Separatisme Sistem negara kesatuan RI memang harus memperhatikan dan memberi kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan negara dan bangsanya. Tetapi seperti yang ditekankan dalam UUD 1945, sistem negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara, apalagi akan memisahkan diri dari negara proklamasi. Oleh karena itu, pemikiran-pemikiran atau sikap-sikap mengagung-agungkan daerah atau suku, tanpa memikirkan kepentingan daerah atau suku-suku yang lain dalam kesatuan negara proklamasi, merupakan indikasi ke arah separatisme yang harus dicegah.
g. Mencegah monopoli Monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah, karena bertentangan dengan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Lebih-lebih dalam menghadapi globalisasi dan keterbukaan ekonomi dewasa ini, monopoli bukan saja tidak sesuai lagi, melainkan juga akan menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing secara nasional. Perlu pula dikemukakan bahwa tidak semua monopoli itu bertentangan dengan UUD 1945. Yang perlu dihindarkan adalah kegiatan dan usaha yang merugikan masyarakat. Monopoli yang memang diperlukan untuk kepentingan rakyat banyak dan apabila dapat dilaksanakan seefisien mungkin, tentu tidak harus ditiadakan.
h. Mencegah Absolutisme Absolutisme menunjukkan suatu sistem pemerintahan bersifat absolut. Artinya tidak ada pembagian kekuasaan serta pemisahan kekuasaan, karena yang membuat UU juga yang melaksanakan dan sekaligus mengawasinya. Jadi kekuasaan yang demikian bersifat totaliter. Sistem ini telah mengingkari manusia sebagai pribadi yang memiliki harkat dan martabat yang luhur, mandiri. Absolutisme jelas bertentangan dengan Pancasila.
i. Mencegah Pemerintahan Diktatur Diktatur adalah manifestasi sistem pemerintahan, dengan kekuasaan secara utuh dipegang oleh satu tangan. Pemerintahan di satu tangan ini bisa dipegang oleh partai tunggal, oleh kelompok, atau oleh perorangan. Adapun tindakan pemerintah diktatur cenderung represif karena tidak mentolerir adanya kritik dan kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Diktatur bertentangan dengan Pancasila.
Loading...
No comments:
Post a Comment