Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
Makna Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T, Sunardi. 2010)
Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
Semua masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelususri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam berkomunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat.Pemerintah pun dalam penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan pemerintahannya secara transparan, bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya, serta dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperhatikan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahannya yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yang ditandai beberapa hal berikut ini.
Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, system pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pers”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal yang mengenai sistem pers adalah sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan kontrol dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.
Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyrakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
Makna Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T, Sunardi. 2010)
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbuka berarti tidak tertutupi, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
Semua masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelususri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam berkomunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik “good governance” adalah istilah yang sangat popelar dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapt terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, di samping pengawasan langsung dari rakyat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut.
1) Tujuan nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2) Demokratitasi, yaitu pemerintahan yang transparan , akuntabilitas, efektif, dan efisiensi, serta otonomi dalam dalm mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur
1) Pelayanan publik yang efisien dan transparan.
2) Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3) Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.
4) Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus kebikajan sendiri.
5) Paritisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
6) Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7) Melaksanakan hak asasi manusia.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahannya yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yang ditandai beberapa hal berikut ini.
1. Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2. Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untuk meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4. Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5. Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6. Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7. Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
RCTD-268 https://woof.tube/stream/Kwsb8ggYVwv
Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini adalah partisipadi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah. Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society) atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasakan langsung, umum , bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dapat berlangsung demokratis.
Keterbukaan Berserikat, Berkumpul dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagiannya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No.9 Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan Pers/Media Massa
Kemerdekaan pers dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar profesional dank ode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil, dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, system pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pers”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal yang mengenai sistem pers adalah sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan kontrol dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.
Pengertian Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apa dan bagaimana pelaksanaan jaminan keadilan itu?Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyrakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.
Ada beberapa teori keadilan yang dikemukakan oleh ahli filsafat atau filusuf seperti Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.
a. Teori Keadilan menurut Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut.
1) Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contohnya, seserorang yang telah melakukan pelanggaran tetap hokum sesuai pelanggaran tetap dihukum sesuai pelanggaran yang telah dibuat.
2) Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Contohnya, pegawai memperoleh gaji yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3) Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya, seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang.
4) Keadilan konvensional adalah apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5) Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
b. Teori Keadilan menurut Plato
Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan keadilan procedural.
1)Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2)Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c. Teori Kadilan menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang disepakati.
Selain tiga filsuf di atas, Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
Berdasarkan teori di atas, suatu perbuatan diakatan adil apabila telah mampu memberikan hak-hak atau jaminan keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
a. Pancasila
1) Sila kedua berbunyi, “Kemanusian yang adil dan beradab.”
2) Silka kelima berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
b. Pembukaan UUD 1945
1) Alinea II yang berbunyi, “…negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2) Alinea IV yang berbunyi,”…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapatkan keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenang atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.
Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Adanya dua jaminan keadilan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusian dan keadilan sosial serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusian, keadilan sosial, serta demokratisasi/keterbukaan diperlukan partisipasi masyarakat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan publik melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Jika masyarakat melakukan penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hal itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah
1. Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2. Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3. Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4. Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5. Mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6. Memperkuat negara demokrasi;
7. Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8. Memperkuat persatuan dan kesatuan.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Peneyelenggaraan pemerintahan Indonesia dilaksanakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah. Pemerintah sama dengan penyelenggara negara. Menurut UUD 1945, penyelenggara negara meliputi penyelenggara dalam berbagai bidang pemerintahan, yaitu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.
Penyelenggara negara menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan negara, penyelenggara negara harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan negara. Asas-asas penyelenggraan negara adalah asas kepastian hokum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas. Asas-asas tersebut harus diterapkan dalam penyelenggaraan negara sehingga kehidupan negara berjalan baik.
Salah atu asas penyelenggaraan negara dewasa ini begitu marak dan berkaitan dengan era demokratisasi adalah asas keterbukaan atau transparansi. Asas ini begitu gencar dikumandangkan semua bangsa. Apalagi pada era globalisasi ini, keterbukaan menjadi hal penting dalam kehidupan.
Begitu pentingnya keterbukaan maka penyelenggara negara harus bersikap terbuka dan transparan dalam menyelenggarakan negara. Adanya keterbukaan, penyelenggara negara diharapkan mampu dan bersedia membuka diri terhadap segala hal. Hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dapat didapat secara benar, actual, jujur, dan transparan.
Kebalikan dari penyelenggara negara yang terbuka adalah penyelenggara yang tertutup atau tidak transparan. Penyelenggara negara yang tertutup berarti ketidaksediaan pejabat negara untuk memberitahukan, menerima, dan menampung hal-hal yang bersifat public. Semua informasi tentang penyelenggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hanya diketahui pejabat negara saja. Akibatnya, rakyat pun tidak bersedia berpartisipasi dan tidak mau menundukkan penyelenggaraan negara. Ketertutupan akan memunculkan prasangka buruk dari rakyat yang beranggapan bahwa penyelenggara negara tidak berani bertanggung jawab terhadap semua hal-hal publik. Akibatnya, muncul ketidakpuasan sosial di lingkungan rakyat.
Ketidakpuasan sosial akibat sikap tertutup penyelenggara negara akan semakain meluas jika pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tertutup. Bahkan, akan berdampak menjadi frustasi sosial politik sehingga stabilitas nasional yang akan tetrganggu.
Berikut adalah contoh akibat penyelenggaraan negra yang tidak transparan.
1. Kebijakan publik hanya diketahui oemerintah sehingga rakyat tidak mengetahui aoa pun kebijakan publik yang berguna bagi kesejahteraan rakyat.
2. Rentannya penyimpangan kebijakan karena rakyat tidak bisa mengawasi.
3. Muncul ketidakpercayaan dan cutiga terhadap pemerintah.
4. Menurunnya tingkat partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah.
5. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
6. Rentan terjadi disintegrasi bangsa.
7. Persatuan dan kesatuan bangsa akan melemah.
Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Artinya, bangsa Indonesia terdiri atas beberapa suku bangsa, adat istiadat, dan kebudayaan. Keanekaragaman bangsa Indonesia inilah yang menjadi faktor pemersatu bangsa. Semua unsur keanekaragaman yang ada saling berkaitan dan berhubungan sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Perasaan sebagai satu bangsa dapat terpelihara jika ada rasa saling percaya, tidak saling curiga, dan kesidiaan berhubungan dengan sesama. Perasaan sebagai satu bangsa dapat dibina apabila semua unsur semua unsur dalam kehidupan berbangsa mengembangkan keterbukaan. Keterbukaan dari unsur bangsa, seperti pejabat/birokrasi dan masyarakat, akan melahirkan komunikasi yang baik sehingga demokrasi dapt terbentuk.
Sikap keterbukaan dan menghargai kemajemukan bangsa menjadi faktor penting. Oleh karena itu, kita harus menjahui sikap yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kemajemukan bangsa. Berikut ini contoh sikap yang merugikan adalah
a. Menganggap budaya daerah lain lebih rendah dari budayanya;
b. Menbeda-bedakan suku bangasa, sendiri dan mengukur kebaikan berdasar budaya sendiri;
c. Berprasangka buruk pada suku bangsa lain’
Dalam masyarakat seperti bangsa Indonesia, sikap keterbukaan akan menciptakan kebersamaan. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaramerupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan baik. Keterbukaan berbangsa dan bernegara harus dimiliki oleh warga negara dan pemerintah (negara). Keterbukaan sebagai warga dapat diwujudkan dengan partisipasi warga negara. Contoh keterbukaan sebagai warga negara, antara lain
a. Kebebasan berpendapat;
b. Berpartisipasi dalam pembangunan, seperti bayar pajak;
c. Kebebasan mendapat informasi dari media pers;
d. Kesediaan menerima pendapat orang lain;
e. Menghargai pendapat orang lain.
Selain warga negara, keterbukaan juga harus ada pada pemerintah selaku penyelenggara negara. Keterbukaan pemerintah dapat berupa kebebasan menerima aspirasi, kritik, dan masukan dari rakyat; menyampaikan semua program dan kebijakan pemerintah; serta menerima saran dan nasihat. Semua wujud keterbukaan itu akan memajukan kehidupan bangsa sehingga masyarakat dan negara demokratis dapat terwujud. Sebaliknya, ketertutupan akan mengakibatkan ketidakmampuan negara dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran HAM, anarki, dan lain-lain. Oleh karena itu, semua pihak senantiasa berusaha melaksanakan sikap terbuka yang sesuai peraturan dan batas-batas yang wajar sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik.
2. Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negar perlu dikembangkan perilaku positif, antara lain sebagai berikut:
1). Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2). Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3). Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4). Suka berkerja keras.
5). Menghargai karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai tujuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan merupakan dambaan semua manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, semua orang mengharapkan adanya jaminan keadilan. Warga negara dan bangsa Indonesia juga snagat mendambakan keadilan. Adanya keadilan, kehidupan akan terasa teratur, seimbang, dan sejahtera. Jaminan keadilan bagi bangsa Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dahulu, yaitu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab (Pancasila). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sejak dulu bangsa Indonesia telah memberi jaminan keadilan. Hali ini disebabkan sila kedua dari Pancasila terlahir dari nilai-nilai dasar masyarakat Indonesia. Jadi, keadilan bukan hal baru bagi bangsa Indonesia karena setiap orang Indonesia pasti akan mendambakan dan berusaha mewujudkan keadilan. Terwujudnya keadilan merupakan cita-cita bangsa Indonesia, sedangkan cita-cita masyarakat adalah tewujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Pada saat ini, musuh terbesar bangsa adalah adanya ketidak adilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangan, dan disitegrasi bangsa. Ketidakadilan akan menimbulkan pertentangan antarsuku bangsa dan perpecahan wilayah. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara sehingga bansa Indonesia berusuha mewujudkan bangsa yang adil. Bangsa yang adil adalah bangsa yang memiliki ciri-cri, antara lain
a. Tegaknya hokum yang berkeadilan tanpa diskriminasi;
b. Terwujudnya institusi dan aparat hokum yang bersih dan profesional;
c. Terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
d. Terwujudnya keadilan gender;
e. Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;
f. Terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumber daya ekonomi, serta hilangnya praktik monopoli;
g. Tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
Untuk mewujudkan suatu bangsa yang adil seperti cita-cita di atas maka bangsa Indonesia berupaya mewujudkan perilaku yang positif. Perilaku positif yang dilakukan bangsa Indonesia ataupun masyarakat dalam upayanya meningkatkan jaminan keadilan adalah
a. Mewujudkan lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak;
b. Meningkatkan profesionalisme aparat, etos kerja, dan kedisiplinan;
c. Melaksanakan peraturan dan kode etik profesi masing-masing;
d. Memberikan kesempatan yang sama anata laki-laki dan perempuan dalam belajar dan bekerja;
e. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang di segala hal;
f. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang di segala hal;
g. Menghindarkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap;
h. Menghargai dan menghormati semua orang sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama.
Selain itu,upaya peningkatan jaminan keadilan juga dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan. Uapaya peningkatan jaminan keadilan dalam bidang politik, ekonomi,sosial budaya, hukum dan pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Bidang Politik
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang politik, misalnya
1) Memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan memilih organisasi;
2) Memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama;
3) Menghargai haka-hak kaum/kelompok minoritas.
b. Bidang Ekonomi
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang ekonomi, misalnya
1) Memberi upah dan penghargaan sesuai dengan prestasi dan kemampuan;
2) Pemerataan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya sumbangan daerah tersebut;
3) Menghargai subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu.
c. Bidang Sosial Budaya
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang sosial budaya, misalnya
1) Memberi kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang;
2) Menyantuni fakir miskin dan anak terlantar;
3) Tidak memberi perlakuan diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosial atau budayanya.
d. Bidang Hukum
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang hukum, misalnya
1) Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
2) Asas praduga tidak bersalah;
3) Memberi kesempatan pada setiap orang mendapatkan perlindungan hukum.
e. Bidang Pendidikan
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang pendidikan, misalnya
1) Pembangunan gedung sekolah di daerah terpencil dan daerah rawan;
2) Beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu;
3) Seleksi penerimaan siswa baru semata-mata berdasarkan hasil tes.
Partisipasi dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Peran warga negara untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, pengakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat di lakukan sebagai berikut:
a. Pengawasan terhadap aparatur negara
Pengawasan tehadap aparatur negara dari berbagai elemen masyarakat dan instuisi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.
Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.
Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintah agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tempat guna yang sebaik-baiknya.
Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program serta peraturan perundangan yang berlaku.
Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalm penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara.
b. Peran masyrakat dalam upaya memberantas korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yng sulit di berantas, karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan para pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Contohnya: korupsi waktu, biaya peembuatan KTP, pengurusan administrasi tanah, dll.
Untuk meminimalisir terjadinya korupsi di butuhkan peran aktif masyarakat, diantaranya yaitu:
1. Berusaha memahami berbagai aturan yang di terapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
2. Mau mengikuri prosedur-proosedur dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalm mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
3. Jika terdapat kejanggalan alam penerapan aturan, yanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat.
4. Bersedia melaporkan pelaku korupsi kepadan lembaga wewenang,.
5. Mau menjadi anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berabagai pemberian yang tidak semestinya.
6. Melakukan kampanye preventiv/pencegahan sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal. Denagan melaksanakan progaram seperti: pelajar BTP, mengadakan lomba poster menolak korupsi dengan segala bentuknya, dll.
Kesimpulan:
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting serta di butuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik serta tidak terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang di cita-citakan bangsa indonesia sebagai tujuan nasional di dalam menjaga keutuhan NKRI yang terrcantum di dalam dasar negara (pancasila) dan konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat; menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan; memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah; memperkuat dukungan rakyat dengan pemerintah; memperkuat hubungan rakyat dengan pemerintah; memperkuat negara demokrasi; meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa; dan memperkuat persatuan dan keasatuan.
Contoh akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan, yaitu: kebijakan publik hanya diketahui pemerintah sehingga rakyat tidak mengetahui apa pun kebijakan publik yang berguna bagi kesejahteraan rakyat; rentannya penyimpangan kebijakan karena rakyat tidak bisa mengawasi; muncul ketidakpercayaan dan curiga terhadap pemerintah; menurunnya tingkat partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah; tidak terwujudnya negara demokrasi; rentan terjadi disintegrasi bangsa; persatuan dan keasatuan bangsa akan melemah.
Dalam hal sikap keterbukaan dan jaminan keadilan, semua pihak senantiasa berusaha melaksanakan sikap terbuka yang sesuai peraturan dan batas-batas yang wajar sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik. Perilaku positif terhadap upaya peningkatan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan.
Saran:
Hendaknya pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai bacaan bukan hanya untuk sisiwa akan tetapi juga kalangan masyarakat. Karena pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting bagi kalangan siswa khususnya untuk di pelajari maupun masyarakat umum.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah untuk menjunjung tinggi pancasila dan undang-undang dasar yang merupakan cita-cita dan tujuan dari bangsa Indonesia.
Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah untuk menjadikan bangsa dan negara Indonesia adil dan terbuka.
Perlunya upaya peningkatan jaminan keadilan dengan cara menerapkan moral-moral yang baik terhadap para gernerasi penerus bangsa.
Perlunya sikap terbuka bagi setiap semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah agar menjadikan bangsa dan negara Indonesia tidak mengalami perpecahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buchori, Moctar. 1995. Transformasi Pendidikan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Budiardjo, Mirriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia.
Ganggong, Anhar. 2002. Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia. Jakarta: Media Presindo.
Purwanto, B.T, Sunardi. 2010. Membangun Wawasan Kewarganegaraan. Jakarta : TSP
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Loading...
No comments:
Post a Comment