Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pasal 28 ayat 2.
Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan waijb menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bersamaan kedudukan di dalam hukum berarti bahwa secara hukum semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama.
UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 kita dapat memahami berbagai aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang seperti berikut.
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1) Setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menjadikan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup bisa tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, seperti di bidang kesempatan memperoleh pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal itu, misalnya, tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang hukum adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai berbagai proses hukum: misalnya ketentuan mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. Sedangkan contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dapat ditemukan pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
UUD 1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34 ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita dapat mengetahui kedudukan yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan sosialnya.
Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan waijb menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bersamaan kedudukan di dalam hukum berarti bahwa secara hukum semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama.
UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 kita dapat memahami berbagai aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang seperti berikut.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 33. Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dari bunyi pasal di atas kita mengetahui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1) Setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menjadikan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup bisa tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, seperti di bidang kesempatan memperoleh pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Politik
Dalam bidang hukum dan politik, tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi terhadap warga negara, baik selaku individu maupun kelompok (apa pun ras, agama, jender, golongan, budaya, dan sukunya) dalam berbagai urusan hukum dan politik. Di sisi lain, semua warga negara harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dan kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas politik.Hal itu, misalnya, tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang hukum adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai berbagai proses hukum: misalnya ketentuan mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. Sedangkan contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
Seth Gamb DL https://woof.tube/stream/A9HHj4pDG5y
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam bidang pertahanan dan keamanan warga negara memiliki kedudukan yang sama. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dapat ditemukan pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
UUD 1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan
UUD 1945 telah menegaskan tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial dan kebudayaan. Penegasan tersebut dapat kita temukan dalam pasal 31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1). Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34 ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita dapat mengetahui kedudukan yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan sosialnya.
Loading...
No comments:
Post a Comment