Investor merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal. Investor dapat membeli pemilikan perusahaan go public melalui dua kesempatan yaitu membeli efek di pasar perdana dan di pasar sekunder. Efek pasar perdana dalam tenggang waktu anatara saat ijin go public diberikan sampai waktu terentu sesuai dengan penjanjian anatara perusahaan dengan lembaga penjamin, sedangkan efek di pasar sekunder adalah penjualan efek bagi perusahaan yang memenuhi syarat listing di bursa efek. Pada pasar modal terdapat beberapa motif membeli efek (baik investor individu/ lembaga) yaitu memperoleh dividen, berdagang dan berkepentingan dalam pemilikan perusahaan. Bagi investor yang bertujuan memperoleh dividen biasanya membeli saham perusahaan yang sudah stabil sehingga memperoleh dividen yang relative stabil, Bagi investor yang bertujuan berdagang mempunyai aktivitas jual beli dibursa efek, bagi investor yang bertujuan untuk ikut memiliki perusahaan biasanya memilih saham dari perusahaan saja biasanya memilih saham dari perusahaan yang punya nama baik. Perubahan harga saham yang relative kecil tidak akan mendorong investor ini untuk menjual saham yang dimiliki, jika investor spekulan lebih menyukai saham perusahaan yang belum berkembang tetap diyakini bahwa perusahaan tersebut akan berkembang dengan baik pada masa yang akan datang. Dimana para investor bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yanglebih layak dimasa yang akan datang, mengurangi tekakan inflasi dan menghemat pajak, sedangakn bentuk investasinya berupa investai asset riil yaitu kepemilikan atas suatu benda dan investasi aser financial yaitu investasi melalui lembaga keuangan tertentu.
a. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
b. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam
Wali amanat biasanya diperlukan jiika perusahaan mengeluarkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amnat mewakili kepntingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
d. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
e. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
f. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
a. Pemilikan sumber dana
b. Jenis dana yang diperlukan
c. Struktur modal
d. Antisipasi harga jual efek di pasar perdana
e. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya . Perorangan yang menyelenggarakan kegiatan penasehat investasi adalah wakil manajer investasi.
Perusahaan Public (emiten)
Merupakan perusahaan publik yang telah penawaran umum melalui proses emisi disebut emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (angka 1 pasal 6). Emiten yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten untuk menjual saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah di ataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya. Periode penawaran umum berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi melalui agen penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum yaitu masa investor mengisi formulir pembelian dan penyeraham uang kepada agen penjual adalah sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Efek yang telah dijual kepada masyarakat (investor) dapat diperjual belikan kembali antar investor dibursa. Adapun tujuan perusahaan go public yaitu untuk memperoleh tambahan dana yang digunakan bagi keperluan usaha, pengembalian perusahaan (divestasi), mengubah memperbaiki komposisi modal, melakukan pengalihan pemegang saham.DASD-376 Meguri https://verystream.com/stream/GoVdZW2MFDt
Biro Administrasi Efek
Merupakan lembaga/perusahaan yang berdasarkan kontrak (perpanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 3 UU tentang pasar modal yang dimaksud dengan Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dengan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten. Pada bursa efek, Biro Administrasi efek beperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepan. Adapun kegiatan-kegiatan yang yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, antara lain:a. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
b. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam
Kustodian
Merupakan lembaga/perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan custodian adalah Lembaga penyelesaian dan penyimpanan (LPP), Perussahaan efek, dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam.Wali Amanat (trustee)
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat, yang mempunyai wewenang untuk mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal. Berdasarkan pasal 1 ayat 30 Wali amanat diselenggarakan oleh Bank umum dan pihak lain yang ditetpakan dengan peraturan pemerintah. Wali amanat merupakan phak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.Wali amanat biasanya diperlukan jiika perusahaan mengeluarkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amnat mewakili kepntingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
d. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
e. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
f. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penasehat Investasi
Adalah berbentuk perorangan atau perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Jadi dipasar modal penasehat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio yang kadang berperan juga sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public adalah dengan memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan meliputi :a. Pemilikan sumber dana
b. Jenis dana yang diperlukan
c. Struktur modal
d. Antisipasi harga jual efek di pasar perdana
e. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya . Perorangan yang menyelenggarakan kegiatan penasehat investasi adalah wakil manajer investasi.
Pemeringkat Efek/ Rating Company
Adalah perusahaan yang melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi). Pemeringkat efek memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang. Saat ini perusahaan yang menyelenggarakan pemeringkatan efek diIndonesia adalah PT. PEFINDO (pemeringkat efek Indonesia). Lembaga peringkatan efek diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen, dan berstandar internasional. Hasil kerja pemeringkatan efek yang demikian akan mampu memetakan realitas resiko investasi.
Loading...
No comments:
Post a Comment