× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Contoh Soal Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)

ekonomi

Menghitung PBB
Langkah untuk menghitung PBB:
a. Menghitung nilai jual tanah
b. Menghitung nilai jual bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c. Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
d. Jika ada nilai jual bangunan, maka total nilai jual tanah dan bangunan mendapat pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000,-
e. Menghitung NJKP
f. Menghitung PBB
RCTD-269 https://woof.tube/stream/7vDJJvYasfm
Soal:
Bp. Joko mempunyai sebidang tanah seluas 800 m2 tanpa bangunan diatasnya. Jika harga jual tanah tersebut Rp. 600.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (800xRp. 600.000,-) = Rp. 480.000.000,-
Nilai jual bangunan = -
Nilai jual objek pajak = Rp. 480.000.000,-
NJOP tidak kena pajak = -
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 480.000.000,-

Nilai jual kena pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 480.000.000,-
= Rp. 96.000.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 96.000.000,-
= Rp. 480.000,-

Soal:
Bapak Rahmat memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan rumah seluas 140 m2. Taksiran harga tanah Rp. 60.000,- per m2 dan taksiran nilai jual bangunan Rp. 80.000,- per m2. Hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (200 x Rp. 60.000,-) Rp. 12.000.000,-
Nilai jual bangunan (140 x Rp.80.000) Rp. 11.200.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) Rp. 23.200.000,-
NJOP tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan PBB Rp. 15.200.000,-

Nilai Jual kena Pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 15.200.000,-
= Rp. 3.040.000,-
PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 3.040.000,-
= Rp. 15.200,-

Soal:
Bapak Susilo mempunyai sebidang tanah seluas 900 m2 dan bangunan villa seluas 500 m2. Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per m2 dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (900 x Rp. 3.000.000,-) = Rp. 2.700.000.000,-
Nilai jual bangunan (500 x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 1.000.000.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) = Rp. 3.700.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan pajak = Rp. 3.692.000.000,-


Nilai Jual Kena Pajak = 40% x NJOP
= 40% x Rp. 3.692.000.000,-
= Rp. 1.476.800.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 1.476.800.000,-
= Rp. 7.384.000,-


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal PKn tentang Tata Negara Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Tata Negara Beserta Jawaban Penanaman Integralistik oleh Mr. Soepomo yang merupakan salah satu pedoma...
  • Sejarah Kronologis Pemberontakan PKI tahun 1948
    Berikut ini penulis akan menampilkan tulisan mengenai pemborontakan Partai Komonis Indonesia pada tahun 1948 di Madium. Dalam rangka memp...
  • Macam Macam Jenis Psikotes Kerja
    Apa Saja Jenis soal tes dalam Psikotes kerja?  Dalam psikotes terdapat beberapa jenis tes, seperti  Tes Kemampuan Verbal, Tes Kemampuan Nume...
  • SOAL PILIHAN GANDA DAN KUNCI JAWABAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
    SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SOAL-SOAL : 1. Hubungan ekonomi antar-negara tidak selalu sama dengan hu...
  • SOAL LATIHAN dan PEMBAHASAN US PKn
    2.       Perhatikan sikap dan perilaku seseorang di bawah ini 1)    Menggunakan helm SNI ketika berkendaraan motor 2)    Tidak maka...
  • BANK SOAL EKONOMI TENTANG PERPAJAKAN DAN KUNCI JAWABAN
    1.       Pajak mempunyai 2 fungsi sebutkan? 2.       Jelaskan perbedaan antara 2 fungsi pajak tersebut? 3.       Jelaskan bahwa pengenaa...
  • Soal Biologi tentang Simbiosis Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Simbiosis Beserta Jawaban Apabila kau menanam pohon anggrek pada pohon mangga, maka yang terjadi yaitu...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene