× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Contoh Soal Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)

ekonomi

Menghitung PBB
Langkah untuk menghitung PBB:
a. Menghitung nilai jual tanah
b. Menghitung nilai jual bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c. Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
d. Jika ada nilai jual bangunan, maka total nilai jual tanah dan bangunan mendapat pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000,-
e. Menghitung NJKP
f. Menghitung PBB
RCTD-269 https://woof.tube/stream/7vDJJvYasfm
Soal:
Bp. Joko mempunyai sebidang tanah seluas 800 m2 tanpa bangunan diatasnya. Jika harga jual tanah tersebut Rp. 600.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (800xRp. 600.000,-) = Rp. 480.000.000,-
Nilai jual bangunan = -
Nilai jual objek pajak = Rp. 480.000.000,-
NJOP tidak kena pajak = -
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 480.000.000,-

Nilai jual kena pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 480.000.000,-
= Rp. 96.000.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 96.000.000,-
= Rp. 480.000,-

Soal:
Bapak Rahmat memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan rumah seluas 140 m2. Taksiran harga tanah Rp. 60.000,- per m2 dan taksiran nilai jual bangunan Rp. 80.000,- per m2. Hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (200 x Rp. 60.000,-) Rp. 12.000.000,-
Nilai jual bangunan (140 x Rp.80.000) Rp. 11.200.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) Rp. 23.200.000,-
NJOP tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan PBB Rp. 15.200.000,-

Nilai Jual kena Pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 15.200.000,-
= Rp. 3.040.000,-
PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 3.040.000,-
= Rp. 15.200,-

Soal:
Bapak Susilo mempunyai sebidang tanah seluas 900 m2 dan bangunan villa seluas 500 m2. Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per m2 dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (900 x Rp. 3.000.000,-) = Rp. 2.700.000.000,-
Nilai jual bangunan (500 x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 1.000.000.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) = Rp. 3.700.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan pajak = Rp. 3.692.000.000,-


Nilai Jual Kena Pajak = 40% x NJOP
= 40% x Rp. 3.692.000.000,-
= Rp. 1.476.800.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 1.476.800.000,-
= Rp. 7.384.000,-


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Download Soal Antroposfer Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Antroposfer Beserta Jawaban Di bawah ini yang termasuk kelompok umur produktif adalah… a. 0-14 tahun b....
  • Perolehan Aset Tetap Dengan Pertukaran dan Kredit
    Perolehan Aset Tetap Perolehan Aktiva Tetap - Setelah sebelumnya saya memposting tentang perolehan aset tetap yang diperoleh dari pembel...
  • Contoh Soal Muskuloskeletal Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Muskuloskeletal Beserta Jawaban Ifa yakni Seorang mahasiswi yang rajin dan juga baik hati. Namun pada ...
  • Pengertian Aktiva Tetap atau Aset Tetap (Fixed assets)
    Pengertian aset tetap menurut para ahli adalah harta kekayaan atau sumber daya entitas bisnis (perusahaan) yang diperoleh serta dikuasai d...
  • Soal Pedagogik tentang Evaluasi dan Penilaian Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Penilaian Beserta Jawaban Dasar rancangan agenda remidi bagi penerima didik yang capaian prestasinya d...
  • Soal Penjas tentang Sepak Takraw Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Sepak Takraw Beserta Jawaban Tinggi net lapangan sepak takraw untuk putri minimal...di bab tengah a. 0,...
  • Persediaan Barang Dagang dan Pencatatan Akuntansi
    Apa Itu Persediaan Barang Dagang ? Pengertian persediaan barang dagang adalah aset perusahaan yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembal...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene