× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Contoh Soal Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)

ekonomi

Menghitung PBB
Langkah untuk menghitung PBB:
a. Menghitung nilai jual tanah
b. Menghitung nilai jual bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c. Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
d. Jika ada nilai jual bangunan, maka total nilai jual tanah dan bangunan mendapat pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000,-
e. Menghitung NJKP
f. Menghitung PBB
RCTD-269 https://woof.tube/stream/7vDJJvYasfm
Soal:
Bp. Joko mempunyai sebidang tanah seluas 800 m2 tanpa bangunan diatasnya. Jika harga jual tanah tersebut Rp. 600.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (800xRp. 600.000,-) = Rp. 480.000.000,-
Nilai jual bangunan = -
Nilai jual objek pajak = Rp. 480.000.000,-
NJOP tidak kena pajak = -
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 480.000.000,-

Nilai jual kena pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 480.000.000,-
= Rp. 96.000.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 96.000.000,-
= Rp. 480.000,-

Soal:
Bapak Rahmat memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan rumah seluas 140 m2. Taksiran harga tanah Rp. 60.000,- per m2 dan taksiran nilai jual bangunan Rp. 80.000,- per m2. Hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (200 x Rp. 60.000,-) Rp. 12.000.000,-
Nilai jual bangunan (140 x Rp.80.000) Rp. 11.200.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) Rp. 23.200.000,-
NJOP tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan PBB Rp. 15.200.000,-

Nilai Jual kena Pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 15.200.000,-
= Rp. 3.040.000,-
PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 3.040.000,-
= Rp. 15.200,-

Soal:
Bapak Susilo mempunyai sebidang tanah seluas 900 m2 dan bangunan villa seluas 500 m2. Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per m2 dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (900 x Rp. 3.000.000,-) = Rp. 2.700.000.000,-
Nilai jual bangunan (500 x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 1.000.000.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) = Rp. 3.700.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan pajak = Rp. 3.692.000.000,-


Nilai Jual Kena Pajak = 40% x NJOP
= 40% x Rp. 3.692.000.000,-
= Rp. 1.476.800.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 1.476.800.000,-
= Rp. 7.384.000,-


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
    CONTOH SOAL DAN PENYELESAIAN SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA -   Pada tanggal 1 september 2010 Rudi memulai sebuah usaha dengan nama “Bengkel...
  • Pajak dan Kebijakan Fiskal
    Pengertian, Fungsi, Tujuan, Macam-macam Kebijakan Fiskal dan Pengertian Pajak,  Unsur-unsur pajak ,Ciri-ciri pajak, Perbedaan pajak dengan p...
  • Tugas Manajemen Keuangan dalam Perusahaan
    Tugas manajemen keuangan secara umum terdiri dari 3 tugas : Mendapatkan dana untuk perusahaan Menggunakan Dana Perusahaan Membagikan lab...
  • Masalah-Masalah yang Dihadapi Pemerintah di Bidang Ekonomi
    Permasalahan ekonomi tidak hanya meliputi masalah-masalah mikro seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang memerlukan interv...
  • Kerja Sama Ekonomi Internasional
    Pengertian Kerja Sama Ekonomi Internasional 1.      Kerja sama internasional merupakan kerja sama umumnya yang dilakukan oleh beberapa ...
  • Pencatatan Persediaan Barang Dagang dalam Akuntansi
    Persediaan barang dagang merupakan salah satu aktiva lancar. Persediaan barang dagang dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan dua met...
  • SOAL DAN JAWAB TENTANG PERTUMBUHAN EKONOMI
    1.       Apa yang di maksud dengan pertumbuahan ekonomi? Jawaban Pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang te...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene