× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Contoh Soal Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)

ekonomi

Menghitung PBB
Langkah untuk menghitung PBB:
a. Menghitung nilai jual tanah
b. Menghitung nilai jual bangunan (jika ada bangunan diatasnya)
c. Menghitung total nilai jual tanah dan bangunan.
d. Jika ada nilai jual bangunan, maka total nilai jual tanah dan bangunan mendapat pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000,-
e. Menghitung NJKP
f. Menghitung PBB
RCTD-269 https://woof.tube/stream/7vDJJvYasfm
Soal:
Bp. Joko mempunyai sebidang tanah seluas 800 m2 tanpa bangunan diatasnya. Jika harga jual tanah tersebut Rp. 600.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (800xRp. 600.000,-) = Rp. 480.000.000,-
Nilai jual bangunan = -
Nilai jual objek pajak = Rp. 480.000.000,-
NJOP tidak kena pajak = -
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 480.000.000,-

Nilai jual kena pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 480.000.000,-
= Rp. 96.000.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 96.000.000,-
= Rp. 480.000,-

Soal:
Bapak Rahmat memiliki sebidang tanah seluas 200 m2 dan bangunan rumah seluas 140 m2. Taksiran harga tanah Rp. 60.000,- per m2 dan taksiran nilai jual bangunan Rp. 80.000,- per m2. Hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (200 x Rp. 60.000,-) Rp. 12.000.000,-
Nilai jual bangunan (140 x Rp.80.000) Rp. 11.200.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) Rp. 23.200.000,-
NJOP tidak kena pajak Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan PBB Rp. 15.200.000,-

Nilai Jual kena Pajak (NJKP) = 20% x NJOP
= 20% x Rp. 15.200.000,-
= Rp. 3.040.000,-
PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 3.040.000,-
= Rp. 15.200,-

Soal:
Bapak Susilo mempunyai sebidang tanah seluas 900 m2 dan bangunan villa seluas 500 m2. Jika harga jual tanah Rp. 3.000.000,- per m2 dan harga jual bangunan Rp. 2.000.000,- per m2 hitung besarnya PBB!
Jawab:
Nilai jual tanah (900 x Rp. 3.000.000,-) = Rp. 2.700.000.000,-
Nilai jual bangunan (500 x Rp. 2.000.000,-) = Rp. 1.000.000.000,-
Nilai jual objek pajak (NJOP) = Rp. 3.700.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 8.000.000,-
NJOP dasar pengenaan pajak = Rp. 3.692.000.000,-


Nilai Jual Kena Pajak = 40% x NJOP
= 40% x Rp. 3.692.000.000,-
= Rp. 1.476.800.000,-

PBB = 0,5% x NJKP
= 0,5% x Rp. 1.476.800.000,-
= Rp. 7.384.000,-


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Download Soal Genetik Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Genetik Beserta Jawaban Sifat individu yang sanggup diamati dikenal sebagai…. a. Sifat dominan b. ...
  • Arti dan Makna Filosofi Logo Kabupaten Agam
    Kabupaten Agam merupakan wilayah bagian asal usul Minangkabau setelah persebarannya dari Pariangan. Dengan sistem pemerintahan yang sepert...
  • Arti dan Makna Lambang / Logo Kabupaten Dharmasraya
    Lambang daerah yang telah disahkan tadi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya, yaitu sebagai berikut: 1 Bentuk dasar lambang ya...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Sumber Dana Jangka Menengah dan Contohnya
    Sumber dana jangka menengah adalah sumber pendanaan perusahaan yang pengembaliannya berjangka waktu maksimal 5 tahun dan lebih dari satu tah...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene