× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Syarat dan Kriteria Menjadi Konsultan Pajak

Akuntansi Perpajakan pajak

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansi

Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.

Namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).

Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak tidak hanya harus mengatahui tentang Akuntansi Perpajakan saja.

Namun juga harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional

HUNTA-599 Miyazaki Aya, Kanae Renon, NIMO, Kimiiro Kana, Sudou Momoka https://verystream.com/stream/9qK5paLhjNm

Apa Itu Konsultan Pajak ?

Konsultan pajak adalah pihak yang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?

Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
  • sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS

Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak,  yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS
  • Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
  • Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun

Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)


Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C

Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.

Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)

Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.



Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri...
  • Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan
    Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya wal...
  • Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi
    1. Pengertian warga Negara Indonesia Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang I...
  • SOAL PG DAN JAWABAN: PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL
    SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL 1.       Penyimpangan muncul dari proses belajar. Hal ini m...
  • Apa yang dimaksud dengan Penghasilan secara ekonomi?
    Tujuan dari konsep dasar penghasilan adalah untuk mengetahui berbagai komponen penghasilan berdasarkan pada perpajakan. Terdapat dua ma...
  • Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
    Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional - Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan pe...
  • SOAL EKONOMI DAN KUNCI JAWABAN.BADAN USAHA
    Salah satu cara untuk memancing bangkitnya daya nalar setiap orang adalah dengan belajar melalui soal-soal. Makanya itu ditampilkan beber...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene