Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia, Pengetian Koperasi, Koperasi Sekolah, Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) Koperasi
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia,
A. Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Prinsip-Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Lawless https://woof.tube/stream/RTieh6fN3k9
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelahbangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
C. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
D. Arti Lambang Koperasi
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
E. Bentuk dan Jenis Koperasi
1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi SekunderAdalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1). Koperasi pusatadalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2). Gabungan koperasiadalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3). Induk koperasiadalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsenadalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumenadalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
F. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Sebenarnya tanpa kita bahas di Materi ini pun saya yakin sobat genggam internet sering sekali mendengar Istilah Koperasi ini, sehingga tidak mengherankan Jika banyak yang sudah mengetahui Istilah koperasi dan bahkan mungkin sekarang ada sobat yang sudah ikut program koperasi ini. Tapi jika di tanya langsung tentang Koperasi, Misalnya Apa si Pengertian Koperasi itu.?, Jelaskan Tujuan Berdirinya Koperasi.?, Jelaskan Fungsi dan Manfaat Koperasi.?, Serta Apa saja Jenis-jenis atau macam-macam koperasi itu.? apakah sobat bisa menjawab kesemua pertanyaan tersebut.? jika belum mari sekarang kita simak langsung materinya dibawah ini.
Indonesia memiliki koperasi sebagai landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing mengenai ekonomi mereka dan Indonesia memilih koperasi sebagai salah satu cara menstabilkan ekonomi negara. Lalu apa itu pengertian koperasi ? Dan apa saja fungsinya ? Mari simak penjelasan dibawah ini.
Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Sebenarnya tanpa kita bahas di Materi ini pun saya yakin sobat genggam internet sering sekali mendengar Istilah Koperasi ini, sehingga tidak mengherankan Jika banyak yang sudah mengetahui Istilah koperasi dan bahkan mungkin sekarang ada sobat yang sudah ikut program koperasi ini. Tapi jika di tanya langsung tentang Koperasi, Misalnya Apa si Pengertian Koperasi itu.?, Jelaskan Tujuan Berdirinya Koperasi.?, Jelaskan Fungsi dan Manfaat Koperasi.?, Serta Apa saja Jenis-jenis atau macam-macam koperasi itu.? apakah sobat bisa menjawab kesemua pertanyaan tersebut.? jika belum mari sekarang kita simak langsung materinya dibawah ini.
Indonesia memiliki koperasi sebagai landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing mengenai ekonomi mereka dan Indonesia memilih koperasi sebagai salah satu cara menstabilkan ekonomi negara. Lalu apa itu pengertian koperasi ? Dan apa saja fungsinya ? Mari simak penjelasan dibawah ini.
Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
2.Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
3.Macam-Macam koperasiSecara Umum Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1). Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2). Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3). Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
1). Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2). Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3). Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
G. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah merupakan koperasi yang didirikan di sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa/siswi sekolah. koperasi sekolah dapat didirikan di berbagai jenjang pendidikan, seperti koperasi SD, koperasi Sekolah Menengah Pertama, dan sebagainya. Koperasi sekolah juga dapat diartikan sebagai koperasi yang berada di lembaga pendidikan lainnya, selain pendidikan formal, seperti yayasan, organisasi masyarakat, sekolah, dll.
Pengertian, Tujuan Dan Struktur Koperasi Sekolah Untuk Masa Depan
Keputusan Dasar
Koperasi didirikan oleh keputusan bersama dari Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275 / SKPTS / Mentranskop dan Nomor 0102 / U / 1983. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor 633 / SKPTS / Men / 1974 Menurut keputusan tersebut, adalah koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah dasar, SMP, Madrasah dan Pesantren.
Landasan Pokok
Sebuah landasan dasar dalam koperasi Indonesia berakar pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Bab ini berisi cita-cita untuk mengembangkan ekonomi berasas kekeluargaan. peraturan yang lebih rinci diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat tentang cara-cara untuk menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. unincorporated koperasi. administrator koperasi sekolah dan manajer yang dilakukan oleh siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab di luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh manajemen koperasi sekolah, tetapi oleh kepala sekolah. Pembinaan koperasi sekolah dilakukan bersama oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Nasional. koperasi sekolah tidak dimasukkan sebagai lebih koperasi untuk siswa atau mahasiswa pada umumnya belum mampu untuk mengambil tindakan hukum.
Status koperasi sekolah dibentuk di sekolah adalah pengakuan koperasi yang terdaftar, tapi masih naik karena masyarakat koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan mampu menjadi sebuah sarana bagi siswa/siswi untuk belajar melakukan bisnis kecil, mengembangkan keterampilan organisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar memecahkan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu sekolah membangun pertimbangan koperasi perlu diharapkan. Untuk itu untuk mendirikan sebuah koperasi sekolah, pertimbangan yang diperlukan untuk mengikuti dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah
- Mendukung program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan sekolah.
- Meningkatkan kesadaran koperasi di kalangan mahasiswa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, teman setia, dan semangat koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, untuk kemudian berguna dalam masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan sekolah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan anggota koperasi itu sebdiri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan untuk membantu membangun tata kelola perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sementara pembentukan koperasi di kalangan siswa sekolah yang dilakukan dalam rangka mendukung pendidikan siswa dan koperasi pelatihan. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan program pendidikan dan pemerintah untuk menciptakan kesadaran koperasi awal.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota
- Pengelolaan
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Dewan Penasehat
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota koperasi sekolah pertemuan
- Manajemen koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan pedoman koperasi sekolah, ditunjuk penasihat koperasi sekolah yang anggotanya terdiri dari :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan posisinya (exofficio);
- Guru di sekolah yang bersangkutan;
- Seorang wakil dari asosiasi orangtua yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Pelaksana Harian
Menerapkan biaya harian mengelola bisnis, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur untuk bergantian antara manajemen koperasi sekolah atau ditunjuk secara permanen atau secara bergantian antara siswa yang bukan anggota dari manajemen koperasi atau posisi pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi, yang berarti berbagai isu-isu tentang koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini anggota dapat berbicara, memberikan usulan dan pertimbangan, menyetujui proposal atau menolaknya, serta memberikan masukan mengenai banding atau oleh koperasi. Oleh karena itu jumlah siswa terlalu banyak, itu bisa melalui perwakilan atau utusan dari kelas.
Anggota Tahunan Rapat (RAT) yang dilakukan setidaknya setahun sekali, beberapa diadakan dua kali setahun, yaitu satu tahun untuk mengembangkan rencana yang akan bekerja dan yang kedua untuk membahas kebijakan dewan selama tahun lalu.
Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, pertemuan dapat diadakan selama tahunan liburan atau semester istirahat. Sebagai otoritas tertinggi di toko sekolah, anggota rapat memiliki kewenangan yang cukup besar. kekuatan tersebut, misalnya:
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih dan mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan dewan;
- Meratifikasi akuntabilitas dewan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk keanggotaan, misalnya, belum membayar pokok tidak dibenarkan menghadiri rapat anggota. Ada saat-saat ketika mereka diizinkan untuk hadir dan mungkin juga diberi kesempatan untuk berbicara, tetapi tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah.
Jika keputusan tidak diperoleh dengan cara musyawarah, keputusan oleh suara mayoritas di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain pertemuan rutin, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan pertemuan luar biasa dari anggota, yaitu ketika situasi membutuhkan keputusan segera bahwa kewenangan dalam rapat anggota. pertemuan luar biasa anggota dapat dilakukan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau keputusan Dewan.
penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah jika koperasi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah lebih dari minimum (kuorum). Pertemuan anggota kuorum mencakup setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan tersebut dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Ini dibahas rapat anggota tahunan
- Menilai dewan kebijaksanaan selama tahun keuangan terakhir.
- Tahunan neraca dan laporan laba rugi.
- Penilaian laporan atasan
- Membangun sebuah divisi dari SHU
- Administrator pemilu dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana selanjutnya anggaran tahun ini
- Permasalahan yang timbul
Karakteristik Koperasi Sekolah
- Bentuk yang tidak dimasukkan Hukum Enterprises.
- Anggota adalah siswa sekolah.
- Keanggotaannya selama kita masih mahasiswa.
- Sekolah Koperasi dibuka saat istirahat.
- Sebagai pelatihan dan praktek koperasi.
- Berolahraga disiplin dan kerja.
- Menyediakan pasokan mahasiswa.
- Mendidik siswa tabungan hemat.
- Tempat ekonomi dan menyelenggarakan gotong royong
Dalam melakukan kegiatan usaha atau bisnis pasti kita berharap memperoleh laba.Begitu juga dengan koperasi.Pendapatan laba dari kegiatan koperasi di sebut sisa hasil usaha.
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian sisa hasil usaha koperasi adalah selisih pendapatan koperasi setelah di kurangi biaya biaya dan beban yang harus di bayar koperasi kepada pihak ke 3 ataupun biaya operasional harian.Sedangkan di dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 telah di nyatakan dengan jelas bahwa:
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
H. Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi yaitu:
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam anggaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Pada umumnya pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah;
Dana cadangan koperasi 30%,
Jasa anggota 40%,
Dana pengurus dan pengawas15%,
Dana karyawan 5%,
Dana pendidikan 5%,
Danasosial 5%,
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota
Pengertian Sisa Hasil Usaha Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi yaitu:
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam anggaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Pada umumnya pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah;
Dana cadangan koperasi 30%,
Jasa anggota 40%,
Dana pengurus dan pengawas15%,
Dana karyawan 5%,
Dana pendidikan 5%,
Danasosial 5%,
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
- Keterangan :
- SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
- JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
- JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
- Keterangan :
- SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
- JU = Jasa Usaha Anggota
- JM = Jasa Modal Anggota
- Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
- VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
- Sa = Jumlah simpanan anggota a
- TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):- Penjualan Rp 400.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
- Laba Kotor Rp 50.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
- Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
H. Kesimpulan
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Loading...
No comments:
Post a Comment