× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

pkn

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

1. Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :

1) Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:

1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;

2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;

3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;

4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
NHDTB-050 Jin Yuki, Mihara Honoka, Maeta Kanako https://verystream.com/stream/SsRtkLX1sNT

2. Penyelesaian Yudisial

Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.

3. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan

Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.

4. Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • SOAL PG DAN JAWABAN: PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL
    SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL 1.       Penyimpangan muncul dari proses belajar. Hal ini m...
  • Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri...
  • Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
    Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional - Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan pe...
  • SOAL EKONOMI DAN KUNCI JAWABAN.BADAN USAHA
    Salah satu cara untuk memancing bangkitnya daya nalar setiap orang adalah dengan belajar melalui soal-soal. Makanya itu ditampilkan beber...
  • SOAL ULANGAN AKHIR SEMESTER KIMIA KELAS XI
    1. Terletak di periode dan golongan berapakah unsur ?      a. Periode 5 golongan IXA      b. Peridoe 5 golongan IIA      c. Periode 4 ...
  • Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan
    Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya wal...
  • Apa yang dimaksud dengan Penghasilan secara ekonomi?
    Tujuan dari konsep dasar penghasilan adalah untuk mengetahui berbagai komponen penghasilan berdasarkan pada perpajakan. Terdapat dua ma...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene