Sama dengan hutang pada umumnya. Utang usaha adalah kewajiban yang harus segera dilunasi. Sekilas nampak sederhana. Hanya sekedar hutang. Namun ternyata banyak ditemui yang salah mengartikan. Dikiranya semua hutang sama saja. Padahal jenis hutang banyak macamnya.
Diartikel ini akan dibahas: utang usaha secara mendalam. Juga ciri ciri yang membedakan dengan utang yang lain. Juga kaitannya dengan wesel. Dan tentu saja: perlakukan akuntansi dan juga contohnya.
Yang paling penting yang terakhir itu: berhubungan dengan kegiatan usaha pokok perusahaan. Sesuai dengan namanya"hutang usaha" atau disebut juga dengan hutang dagang. Jika ada hutang selain itu: dipastikan namanya bukan utang usaha lagi. Tapi jenis utang yang lain.
Misalnya:
Contoh lagi: perusahaan kontraktor bangunan. Yang termasuk hutang dagang bagi kontraktor adalah pembelian kredit ini: pasir, batu bata, besi, genteng, cat tembok, kayu/papan, semen dan juga bahan bangunan lainnya.
Jika kontraktor itu membeli dump truck secara kredit untuk operasional angkutan? Tidak! itu bukan utang usaha. Tapi utang jangka panjang.
Bagi kontraktor: pembelian dump truck itu adalah investasi. Diakui sebagai aktiva tetap. Nominalnya material. Dan yang penting ini: jangka waktu pembayarannya lama. Lebih dari satu tahun buku.
Tetapi, misalnya, yang membeli dump truck secara kredit tadi itu adalah perusahaan dealer mobil. Yang tujuannya adalah untuk dijual lagi. Yang akan dijadikan persediaan barang dagang oleh mereka. Maka itu lain soal, pembelian kredit itu adalah utang usaha. Bagi mereka.
Diartikel ini akan dibahas: utang usaha secara mendalam. Juga ciri ciri yang membedakan dengan utang yang lain. Juga kaitannya dengan wesel. Dan tentu saja: perlakukan akuntansi dan juga contohnya.
Pengertian Hutang Usaha
Pengertian hutang usaha atau utang dagang (account payable) adalah kewajiban yang harus segera dibayarkan (lancar) dalam jangka waktu singkat yang muncul karena transaksi pembelian secara kredit. Barang atau jasa. Yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Yang paling penting yang terakhir itu: berhubungan dengan kegiatan usaha pokok perusahaan. Sesuai dengan namanya"hutang usaha" atau disebut juga dengan hutang dagang. Jika ada hutang selain itu: dipastikan namanya bukan utang usaha lagi. Tapi jenis utang yang lain.
Misalnya:
- Perusahaan dagang: pembelian barang jadi secara kredit
- Perusahaan manufaktur: pembelian bahan baku dan bahan penolong secara kredit
- Perusahaan jasa: pembelian bahan baku operasional jasa.
Contoh lagi: perusahaan kontraktor bangunan. Yang termasuk hutang dagang bagi kontraktor adalah pembelian kredit ini: pasir, batu bata, besi, genteng, cat tembok, kayu/papan, semen dan juga bahan bangunan lainnya.
Jika kontraktor itu membeli dump truck secara kredit untuk operasional angkutan? Tidak! itu bukan utang usaha. Tapi utang jangka panjang.
Bagi kontraktor: pembelian dump truck itu adalah investasi. Diakui sebagai aktiva tetap. Nominalnya material. Dan yang penting ini: jangka waktu pembayarannya lama. Lebih dari satu tahun buku.
VEC-390 https://onlystream.tv/c8zv0vdlw8apIdealnya, jatuh tempo utang usaha itu singkat. Tidak lebih dari satu tahun. Dan yang lebih penting lagi: dump truck tersebut tidak untuk dijual kembali. Namun untuk dipakai sendiri.
Tetapi, misalnya, yang membeli dump truck secara kredit tadi itu adalah perusahaan dealer mobil. Yang tujuannya adalah untuk dijual lagi. Yang akan dijadikan persediaan barang dagang oleh mereka. Maka itu lain soal, pembelian kredit itu adalah utang usaha. Bagi mereka.
Ciri Ciri Utang Usaha
Agar anda bisa membedakan mana utang usaha dan mana yang bukan. Ada beberapa ciri dari utang usaha. Yang membedakan dengan utang jenis lainnya. Saya menemukannya 4 ciri. Seperti ini:
Hutang usaha memang tidak pakai surat perjanjian tertulis. Cukup mengandalkan: rasa saling percaya. Antara penjual dan pembelinya. Biasanya, orang akan dipercaya jika sudah kenal. Maksudnya, sudah menjadi langganan tetap.
Bukti utang piutang usaha hanya mengandalkan faktur penjualan saja. Sekali lagi: tidak pakai surat tertulis.
Bagaimana jika ada surat tertulis?
Pertanyaan ini penting. Jika ternyata terdapat pernyataan tertulis. Maka tidak disebut dan tidak dicatat sebagai utang usaha. Tetapi menjadi: hutang wesel. Atau wesel bayar.
Walaupun wesel bayar dan utang usaha adalah sama sama utang lancar. Tetapi keduanya berbeda. Pencatatan dan perlakuannya berbeda. Karena sifatnya berbeda.
Mungkin, inilah alasan mengapa surat perjanjian utang piutang resmi tidak dibutuhkan. Pembelian kredit hanya bermodalkan faktur/nota penjualan saja sudah dirasa cukup.
Dengan transaksi yang berulang ulang. Kedua belah pihak akan sering ketemu. Akan sering kontak. Lalu kenal lebih dekat. Satu sama lain. Juga sama sama tahu kemampuan masing masing. Kalau sudah begitu: akhirnya saling percaya.
Contohnya? Banyak. Hampir ditemukan disetiap usaha. Dibanyak tempat.
Misalnya, perusahaan mebel sofa. Yang salah satu bahan bakunya adalah kain. Perusahaan mebel ini, umumnya, sudah punya pemasok kain sendiri. Bisa satu pemasok. Atau bisa lebih. Dan sudah langganan.
Setiap ada kebutuhan kain. perusahaan akan menghubungi pemasok langganannya dulu. Jika tidak ada, akan menghubungi pemasok langganan yang lain. Jika masih belum ada. Baru memesan kain ditempat lain. Yang bukan langganannya.
Jika memesan kain dipemasok langganan? Boleh kredit?
"Oh iya gapapa, bulan depan dibayar ya, seperti biasanya". Mungkin begitu kata pemasoknya. Kemungkinan boleh, karena sudah sering beli disana. Dan karena tahu kemampuan bayarnya.
Jika memesan kain ditempat lain yang bukan langganan? Boleh kredit?
Tentu anda sudah tahu jawabannya. Orang masih tidak kenal. Baru pertama beli. Atau jarang beli. Penjual juga tidak tahu kemampuan bayar pelanggan barunya itu. Kemungkinannya: Harus beli tunai. Tidak boleh hutang.
Kalaupun boleh hutang: harus pakai surat perjanjian resmi. Kalau sudah begitu: bukan utang usaha lagi. Tapi utang wesel.
Bagaimana jika tidak singkat? Bukan hutang lancar lagi namanya. Bukan hutang usaha lagi namanya. Kelasnya sudah lain. Sudah masuk golongan hutang tidak lancar. Atau hutang jangka panjang.
Biasanya. Lama "singkat"nya itu dalam rentang waktu 10 hari. Atau 15 hari. Atau 1 Bulan. Atau 3 bulan.
Kenapa harus singkat? tentu saja karena kebijakan si pemberi kredit. Pembeli: sukur sukur diberi hutangan.
Tapi juga karena ini: barangnya akan segera digunakan lagi. Atau diproses lagi. Atau segera dijual lagi. Yang akhirnya mendapatkan uang lagi.
Artinya: uangnya muter lagi dalam waktu yang singkat.
Maka dari itu: pemasok juga memberikan tempo yang singkat juga. Selain juga: alasan kepentingan arus kas pemasok itu sendiri.
Sebenarnya ini bukan ciri ciri pasti. Karena tanpa ada potongan harga sekalipun, sudah bisa disebut dengan utang lancar. Saya cantumkan hanya untuk tambahan saja. Bahwa seringkali: pemasok memberikan potongan harga kepada pembeli. Walaupun membelinya pakai hutang.
Dan tidak jarang: diskonnya tunai. Langsung dipotong harganya.
Tapi lebihh banyak lagi potongan yang bersyarat. Ada dan ketentuan berlakunya. Terutama masa kadaluarsa diskonnya.
Diskon utang usaha ini ternyata ada umurnya. Misalnya dalam faktur pembelian ada tulisan ini: 2/10, n/30.
Artinya: jatuh tempo pembayaran pembelian kredit tersebut selama 30 hari (n/30). Dan penjual memberikan diskon sebesar 2 persen dari harga jual. Tapi diskon itu diberikan apabila pembeli membayar dalam waktu tidak lebih dari 10 hari. Setelah tanggal transaksi (2/10).
Jika ternyata utang itu dibayar setelah hari ke-10. Maka diskon tidak berlaku lagi. Alias hangus. Atau tidak mendapatkan potongan harga.
Mengapa pemasok memberi diskon? tidak menambah bunga? apa tidak rugi?
Pemberian diskon tentu sudah masuk kedalam hitung hitungan pemasok. Tidak akan rugi. Alasan memberi diskon memang macam macam. Tergantung kebijakan pemasok itu sendiri.
Namun alasan yang paling masuk akal adalah pemasok ingin pembeli yang loyal. Yang membeli bahan bakunya kepada mereka semua. Secara terus menerus. Semua ini karena ada persaingan.
Satu perusahaan pasti memiliki banyak pemasok. Antar pemasok ini akan bersaing. Agar barangnya terbeli.
Pemasok sadar, pembeli akan mengambil harga yang paling murah. Maka mereka berlomba menurunkan harga. Juga memudahkan cara pembayarannya. Yaitu dengan memberikan kredit. Bahkan memberikan diskon harga juga. Tanpa bunga. Agar perusahaan itu tertarik membeli dagangannya. Tentu saja disertai dengan ketentuan berlaku. Agar mereka tidak rugi.
Jika perusahaan membeli bahan baku secara kredit. Dan menerima fakur dari pemasok. Maka faktur itu ditambahkann kedalam akun hutang dagang. Dicatat sesuai dengan nominal di fakturnya. Sebesar harga belinya. Dikurangi potongan harga. Jika ada potongan tunai langsung.
Bagaimana jika ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian kredit tersebut? maka hutang dagang termasuk PPN
Jika pembelian kredit tersebut barang masih belum tersedia, alias masih dipesan. Utang usaha tidak dicatat saat pemesanan dilakukan. Utang usaha dicatat ketika barang sudah benar benar dikuasai oleh pembeli.
Dan akhirnyah utang dagang akan dihapus ketika sudah dibayarkan.
Utang usaha perlu mendapat perhatian khusus. Karena nilainya material. Dan sangat mempengaruhi operasional perusahaan. Dan juga arus kas perusahaan.
Terlebih lagi: ada banyak kasus hubungan dengan supplier menjadi rusak. Bahkan ada yang berakhir di meja hijau.
Terkadang, masalah itu muncul bukan karena niat jelek perusahaan. Bukan karena tidak ingin membayar. Tapi karena pencatatannya. Dan juga kontrolnya.
1. Tidak disertai surat perjanjian formal
Utang piutang tidak disertai surat perjanjian? tidak takut ketipu?Hutang usaha memang tidak pakai surat perjanjian tertulis. Cukup mengandalkan: rasa saling percaya. Antara penjual dan pembelinya. Biasanya, orang akan dipercaya jika sudah kenal. Maksudnya, sudah menjadi langganan tetap.
Bukti utang piutang usaha hanya mengandalkan faktur penjualan saja. Sekali lagi: tidak pakai surat tertulis.
Bagaimana jika ada surat tertulis?
Pertanyaan ini penting. Jika ternyata terdapat pernyataan tertulis. Maka tidak disebut dan tidak dicatat sebagai utang usaha. Tetapi menjadi: hutang wesel. Atau wesel bayar.
Walaupun wesel bayar dan utang usaha adalah sama sama utang lancar. Tetapi keduanya berbeda. Pencatatan dan perlakuannya berbeda. Karena sifatnya berbeda.
2. Terjadi berulang ulang
Kebanyakan, utang usaha terjadi terus menerus. Berulang ulang. Pembelian barangnya, juga krediturnya. Atau supplier yang dihutanginya. Semuanya sama dan berulang.Mungkin, inilah alasan mengapa surat perjanjian utang piutang resmi tidak dibutuhkan. Pembelian kredit hanya bermodalkan faktur/nota penjualan saja sudah dirasa cukup.
Dengan transaksi yang berulang ulang. Kedua belah pihak akan sering ketemu. Akan sering kontak. Lalu kenal lebih dekat. Satu sama lain. Juga sama sama tahu kemampuan masing masing. Kalau sudah begitu: akhirnya saling percaya.
Contohnya? Banyak. Hampir ditemukan disetiap usaha. Dibanyak tempat.
Misalnya, perusahaan mebel sofa. Yang salah satu bahan bakunya adalah kain. Perusahaan mebel ini, umumnya, sudah punya pemasok kain sendiri. Bisa satu pemasok. Atau bisa lebih. Dan sudah langganan.
Setiap ada kebutuhan kain. perusahaan akan menghubungi pemasok langganannya dulu. Jika tidak ada, akan menghubungi pemasok langganan yang lain. Jika masih belum ada. Baru memesan kain ditempat lain. Yang bukan langganannya.
Jika memesan kain dipemasok langganan? Boleh kredit?
"Oh iya gapapa, bulan depan dibayar ya, seperti biasanya". Mungkin begitu kata pemasoknya. Kemungkinan boleh, karena sudah sering beli disana. Dan karena tahu kemampuan bayarnya.
Jika memesan kain ditempat lain yang bukan langganan? Boleh kredit?
Tentu anda sudah tahu jawabannya. Orang masih tidak kenal. Baru pertama beli. Atau jarang beli. Penjual juga tidak tahu kemampuan bayar pelanggan barunya itu. Kemungkinannya: Harus beli tunai. Tidak boleh hutang.
Kalaupun boleh hutang: harus pakai surat perjanjian resmi. Kalau sudah begitu: bukan utang usaha lagi. Tapi utang wesel.
3. Jatuh tempo yang singkat
Karena utang usaha adalah salah satu jenis utang lancar. Jatuh temponya, harusnya cepat. Maksimal tidak boleh lebih dari satu tahun buku. Begitu aturannya menurut akuntansi.Bagaimana jika tidak singkat? Bukan hutang lancar lagi namanya. Bukan hutang usaha lagi namanya. Kelasnya sudah lain. Sudah masuk golongan hutang tidak lancar. Atau hutang jangka panjang.
Biasanya. Lama "singkat"nya itu dalam rentang waktu 10 hari. Atau 15 hari. Atau 1 Bulan. Atau 3 bulan.
Kenapa harus singkat? tentu saja karena kebijakan si pemberi kredit. Pembeli: sukur sukur diberi hutangan.
Tapi juga karena ini: barangnya akan segera digunakan lagi. Atau diproses lagi. Atau segera dijual lagi. Yang akhirnya mendapatkan uang lagi.
Artinya: uangnya muter lagi dalam waktu yang singkat.
Maka dari itu: pemasok juga memberikan tempo yang singkat juga. Selain juga: alasan kepentingan arus kas pemasok itu sendiri.
4. Ada potongan harga
Tunggu dulu. Potongan harga?
Membeli secara kredit. Alias ngutang. Kok malah dikasih diskon? Bukannya malah dikasih bunga?
Dan tidak jarang: diskonnya tunai. Langsung dipotong harganya.
Tapi lebihh banyak lagi potongan yang bersyarat. Ada dan ketentuan berlakunya. Terutama masa kadaluarsa diskonnya.
Diskon utang usaha ini ternyata ada umurnya. Misalnya dalam faktur pembelian ada tulisan ini: 2/10, n/30.
Artinya: jatuh tempo pembayaran pembelian kredit tersebut selama 30 hari (n/30). Dan penjual memberikan diskon sebesar 2 persen dari harga jual. Tapi diskon itu diberikan apabila pembeli membayar dalam waktu tidak lebih dari 10 hari. Setelah tanggal transaksi (2/10).
Jika ternyata utang itu dibayar setelah hari ke-10. Maka diskon tidak berlaku lagi. Alias hangus. Atau tidak mendapatkan potongan harga.
Mengapa pemasok memberi diskon? tidak menambah bunga? apa tidak rugi?
Pemberian diskon tentu sudah masuk kedalam hitung hitungan pemasok. Tidak akan rugi. Alasan memberi diskon memang macam macam. Tergantung kebijakan pemasok itu sendiri.
Namun alasan yang paling masuk akal adalah pemasok ingin pembeli yang loyal. Yang membeli bahan bakunya kepada mereka semua. Secara terus menerus. Semua ini karena ada persaingan.
Satu perusahaan pasti memiliki banyak pemasok. Antar pemasok ini akan bersaing. Agar barangnya terbeli.
Pemasok sadar, pembeli akan mengambil harga yang paling murah. Maka mereka berlomba menurunkan harga. Juga memudahkan cara pembayarannya. Yaitu dengan memberikan kredit. Bahkan memberikan diskon harga juga. Tanpa bunga. Agar perusahaan itu tertarik membeli dagangannya. Tentu saja disertai dengan ketentuan berlaku. Agar mereka tidak rugi.
Perlakuan Akuntansi Hutang Usaha
Perlakuan hutang dagang sama dengan hutang jenis yang lain. Bersaldo disisi kredit.Jika perusahaan membeli bahan baku secara kredit. Dan menerima fakur dari pemasok. Maka faktur itu ditambahkann kedalam akun hutang dagang. Dicatat sesuai dengan nominal di fakturnya. Sebesar harga belinya. Dikurangi potongan harga. Jika ada potongan tunai langsung.
Bagaimana jika ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian kredit tersebut? maka hutang dagang termasuk PPN
Jika pembelian kredit tersebut barang masih belum tersedia, alias masih dipesan. Utang usaha tidak dicatat saat pemesanan dilakukan. Utang usaha dicatat ketika barang sudah benar benar dikuasai oleh pembeli.
Dan akhirnyah utang dagang akan dihapus ketika sudah dibayarkan.
Contoh Soal Hutang Dagang
Tanggal 12 Juli 2019. CV Inti Makmur membeli 5 lemari jati senilai @ 3.000.000 secara kredit kepada CV IDA. Untuk persediaan barang dagangnya. Term pembayarannya: 2/10, n/30.
8 hari kemudian. CV Inti Makmur melunasi hutang dagang lemari tersebut.
Maka pencatatan jurnalnya akan seperti ini:
Catatan:
Pembayaran hutang dagang tidak selalu dengan uang tunai (kas) tapi bisa juga dengan wesel bayar.
Hah? wesel bayar?
Iya. Wesel bayar adalah janji tertulis untuk membayar hutang yang dimiliki.
Janji? Iya.
Hutang dibayar dengan janji tertulis (wesel). Artinya: hutang dibayar dengan hutang. Bisa juga diartikan: hutang utang usaha dikonversikan menjadi hutang wesel.
Hal ini bisa saja terjadi. Dan bahkan sudah sangat sering terjadi.
Perusahaan menerbitkan wesel karena tidak memiliki cukup uang. Untuk membayar hutang usahanya. Kali ini hutangnya harus tertulis. Resmi.
Bukan berdasarkan faktur lagi. Bukan asas: rasa saling percaya lagi.
Misalnya, dicontoh soal yang tadi. Hingga akhir jatuh tempo, CV Inti Makmur ternyata tidak memiliki uang. Dan mengeluarkan wesel bayar untuk menutupi utang dagangnya.
Pencatatan jurnalnya begini:
Dengan beralihnya hutang dagang ke hutang wesel (wesel bayar) ini. Maka sudah pasti CV Inti Makmur tidak akan mendapatkan potongan harga. Bahkan bisa dikenakan bunga oleh CV Ida.
Sekaligus memudahkan pengecekan: jatuh tempo, diskon dan juga masa aktif diskonnya. Namun sekarang sudah banyak software akuntansi untuk mengaturnya, Yang sangat mudah dan efektif.
Contohnya seperti ini:
Pembayaran hutang dagang tidak selalu dengan uang tunai (kas) tapi bisa juga dengan wesel bayar.
Hah? wesel bayar?
Iya. Wesel bayar adalah janji tertulis untuk membayar hutang yang dimiliki.
Janji? Iya.
Hutang dibayar dengan janji tertulis (wesel). Artinya: hutang dibayar dengan hutang. Bisa juga diartikan: hutang utang usaha dikonversikan menjadi hutang wesel.
Hal ini bisa saja terjadi. Dan bahkan sudah sangat sering terjadi.
Perusahaan menerbitkan wesel karena tidak memiliki cukup uang. Untuk membayar hutang usahanya. Kali ini hutangnya harus tertulis. Resmi.
Bukan berdasarkan faktur lagi. Bukan asas: rasa saling percaya lagi.
Misalnya, dicontoh soal yang tadi. Hingga akhir jatuh tempo, CV Inti Makmur ternyata tidak memiliki uang. Dan mengeluarkan wesel bayar untuk menutupi utang dagangnya.
Pencatatan jurnalnya begini:
Perlu Buku Besar
Pencatatan hutang usaha memerlukan buku besar. Buku besar ini untuk mempermudah pencatatan. Setiap pemasok punya bukunya masing masing. Dicatat secara terpisah diantara pemasok. Agar utang usaha antar pemasok tidak tercampur. Karena jumlah pemasok yang banyak.Sekaligus memudahkan pengecekan: jatuh tempo, diskon dan juga masa aktif diskonnya. Namun sekarang sudah banyak software akuntansi untuk mengaturnya, Yang sangat mudah dan efektif.
Contohnya seperti ini:
Terlebih lagi: ada banyak kasus hubungan dengan supplier menjadi rusak. Bahkan ada yang berakhir di meja hijau.
Terkadang, masalah itu muncul bukan karena niat jelek perusahaan. Bukan karena tidak ingin membayar. Tapi karena pencatatannya. Dan juga kontrolnya.
Loading...
No comments:
Post a Comment