× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Asas dan Sumber Hukum Internasional

pkn

ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.

2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
Beauties  https://woof.tube/stream/7QWK24o5EtE

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • SOAL PG DAN JAWABAN: PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL
    SOAL DAN JAWABAN POKOK BAHASAN PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTISOSIAL 1.       Penyimpangan muncul dari proses belajar. Hal ini m...
  • Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri...
  • Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional
    Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional - Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan pe...
  • SOAL EKONOMI DAN KUNCI JAWABAN.BADAN USAHA
    Salah satu cara untuk memancing bangkitnya daya nalar setiap orang adalah dengan belajar melalui soal-soal. Makanya itu ditampilkan beber...
  • SOAL ULANGAN AKHIR SEMESTER KIMIA KELAS XI
    1. Terletak di periode dan golongan berapakah unsur ?      a. Periode 5 golongan IXA      b. Peridoe 5 golongan IIA      c. Periode 4 ...
  • Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan
    Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya wal...
  • Apa yang dimaksud dengan Penghasilan secara ekonomi?
    Tujuan dari konsep dasar penghasilan adalah untuk mengetahui berbagai komponen penghasilan berdasarkan pada perpajakan. Terdapat dua ma...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene