× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Asas dan Sumber Hukum Internasional

pkn

ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL

Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.

2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
Beauties  https://woof.tube/stream/7QWK24o5EtE

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri. Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Infrastruktur Politik: Kelompok Kepentingan (Interest Group)
    Pengertian  Kelompok Kepentingan (Interest Group)-  Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
  • Pengertian Audit Menurut Ahli
    Pengertian Audit -  Apa itu audit?  Pasti sudah sering dengar atau paling tidak pernah dengar. ditelevisi pun juga sudah banyak kata kata ...
  • Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
    Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan ...
  • Soal Manajemen Perubahan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Perubahan Beserta Jawaban Analisa yang dilakukan terhadap faktor-faktor penolakan untuk beru...
  • Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
    Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesu...
  • STRATEGI BISNIS TRADISIONAL
    STRATEGI BISNIS TRADISIONAL -  Secara teori strategi-strtegi yang ditawarkan para ahli tidak lah jauh berbeda, jika pun ada perbedaan, berp...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene