Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi - Negara demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :
Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil diparlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai system dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebihmemberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
[ABP-889] https://mm9841.com/v/pyrwrtmxe250dddSistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerja sama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai barudapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakannya.
Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional. Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
Sistem Proporsional
Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebihegalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalamparlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakatdalam pemilu.
Disamping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut :
Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru,sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi diparlemen.
Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai,seperti di Indonesia setelah reformasi 1998
Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk merecall anggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”,artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui rakyat pemilih.
Karena banyaknya partai bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen
Sistem Gabungan
Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diIndonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pengertian kerakyatan diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang tersebut politik.
Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau atau reprensentative democracy).
Demokrasi langsung menurut sejarah secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit. Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih menjalankan demokrasi langsung, karena :
Pada umumnya wilayah sesuatu negara itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau. Pada umumnya rakyat sesuatu negara sudah berjumlah besar. Masalah negara yang bersifat politis jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan di bidang politik.
Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran, serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau kebijaksanaan lainnya.
Apabila dalam suatu negara sudah terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang bersangkutan.Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum.
Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.
Bagi rakyat suatu negara maka pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat, maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung di mana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contohnya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan DPD. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Langsung, menunjukan bahwa rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara.
Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
Rahasia, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
Adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari Menuju Masyarakat Madani
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Proses terbentuknya civil society (masyarakat madani) akan sangat tergantung pada dua unsur pokok, yaitu pemerintah negara pada satu bagian dan masyarakat/rakyat pada bagian yang lainnya. Dibutuhkan komitmen yang kuat (kesungguhan) di antara kedua unsur di atas atau kompak dan saling mendukung guna menciptakan civil society yang handal. Untuk menuju masyarakat madani, unsur rakyat/masyarakat dituntut untuk dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pemahaman yang Sama
Pada tingkat awal, sangat perlu adanya pemahaman bersama di kalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik dari masyarakat yang disebut madani. Paling tidak secara konsepsional, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani itu harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi yang tidak memahami hal-hal yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat madani tersebut.
b. Keyakinan dan Saling Percaya
Keyakinan dan saling percaya, yaitu menumbuhkembangkan rasa saling percaya di kalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan suatu sistem sosial yang dicita-citakan.
c. Satu Hati dan Saling Tergantung
Dengan terbentuknya saling percaya di kalangan masyarakat, pada tahap berikutnya diperlukan juga kondisi satu hati dalam menentukan arah kehidupan. Satu hati dan saling tergantung, mempunyai arti perlunya dikondisikan satu hati dalam menentukan arah kehidupan.
d. Kesamaan Pandangan tentang Tujuan dan Misi
Apabila kondisi satu hati dalam masyarakat menunjukkan benih-benih yang menggembirakan, kesamaan pandangan, baik mengenai tujuan dan misi, menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, perbedaan itu bukan untuk diarahkan menjadi sesuatu yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity (satuan).
Loading...
No comments:
Post a Comment