Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Negara, Substansi Konstitusi Negara, Kdudukan Pembukaan UUD 1945. Periodesasi Konstitusi Di Indonesia, Perubahan Konstitusi, Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara.
Pengertian dasar negara dan Pengertian konstitusi
Hubungan dasar Negara dengan Konstitusi
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Apa dasar negara kita? Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, artinya Pancasila digunakan sebagai dasar hukum untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan ditegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan sejarah konstitusi di Indonesia ternyata tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 mencantumkan Pancasila dalam pembukaan/mukadimahn
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara *.BPUPKI (sidang I. 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
1. Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
2. Sumber dari segala sumber hukum
3.Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
4. Sebagai pandangan hidup bangsa pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Substansi Konstitusi Secara Umum
Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.
b. Pada isi konstitusi berisi tentang:
1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:
a. Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c. Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.
d. Ketentuan
Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan sejarah konstitusi di Indonesia ternyata tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 mencantumkan Pancasila dalam pembukaan/mukadimahn
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara *.BPUPKI (sidang I. 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
1. Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
2. Sumber dari segala sumber hukum
3.Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
4. Sebagai pandangan hidup bangsa pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Substansi Konstitusi Secara Umum
Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.
Kylie https://verystream.com/stream/Zc6s4ahNHksKonstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.
b. Pada isi konstitusi berisi tentang:
1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:
a. Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c. Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.
d. Ketentuan
Fungsi Dasar Negara
Fungsi dasar negara bisa dilihat dari peran dan kedudukannya dalam suatu masyarakat atau sebuah negara. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang harus disepakati dan diterapkan bersama. Kehidupan masyarakat yang jauh dari tatanan nilai akan menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan. Setiap negara pun mempunyai kaidah dasar yang bisa dijadikan rujukan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Sebuah negara yang tidak berpegang teguh pada aturan dasarnya akan menjadi negara yang liar. Hubungan antarwarga menjadi tidak terkendali dan tujuan negara menjadi jauh dari harapan. Oleh karena itu, negara memerlukan dasar negara sebagai arah dan tujuan terselenggaranya kehidupan bernegara. Sebuah negara sangat memerlukan aturan dasar, sistem nilai, dan kesepakatan bersama yang diakui serta dipatuhi oleh seluruh warganya.
Dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara sering muncul permasalahan. Permasalahan bisa muncul dari dalam negeri akibat penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan yang bergeser dari nilai dan norma dasar. Permasalahan bisa pula datang dari luar akibat perbedaan kepentingan antarnegara. Untuk menghadapi permasalahan tersebut, jelas membutuhkan ketahanan ideologi (dasar negara). Para penyelenggara negara dan warga negara yang memiliki penghayatan yang tinggi terhadap ideologi negaranya, akan mampu menghadapi permasalahan tersebut.
Keberadaan dasar negara jelas akan menjadi arah sikap dan tingkah laku politik para elite dan warganya. Konsep dasar negara yang tertanam dalam diri para penyelenggara negara dan warga negaranya akan membentuk sikap dan perilaku politik. Warga negara di sebuah negara komunis akan terlihat sebagai seorang komunis. Warga negara di sebuah negara Islam akan terlihat sebagai seorang muslim. Warga negara di sebuah negara Pancasila pun harus menjadi seorang pancasilais. Itu artinya dasar negara telah menjelma menjadi sikap dan perilaku dalam diri warga negaranya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar negara memiliki fungsi sebagai berikut :
1) Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara. Dalam hal ini, pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
tuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.
Fungsi dasar negara bisa dilihat dari peran dan kedudukannya dalam suatu masyarakat atau sebuah negara. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang harus disepakati dan diterapkan bersama. Kehidupan masyarakat yang jauh dari tatanan nilai akan menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan. Setiap negara pun mempunyai kaidah dasar yang bisa dijadikan rujukan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Sebuah negara yang tidak berpegang teguh pada aturan dasarnya akan menjadi negara yang liar. Hubungan antarwarga menjadi tidak terkendali dan tujuan negara menjadi jauh dari harapan. Oleh karena itu, negara memerlukan dasar negara sebagai arah dan tujuan terselenggaranya kehidupan bernegara. Sebuah negara sangat memerlukan aturan dasar, sistem nilai, dan kesepakatan bersama yang diakui serta dipatuhi oleh seluruh warganya.
Dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara sering muncul permasalahan. Permasalahan bisa muncul dari dalam negeri akibat penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan yang bergeser dari nilai dan norma dasar. Permasalahan bisa pula datang dari luar akibat perbedaan kepentingan antarnegara. Untuk menghadapi permasalahan tersebut, jelas membutuhkan ketahanan ideologi (dasar negara). Para penyelenggara negara dan warga negara yang memiliki penghayatan yang tinggi terhadap ideologi negaranya, akan mampu menghadapi permasalahan tersebut.
Keberadaan dasar negara jelas akan menjadi arah sikap dan tingkah laku politik para elite dan warganya. Konsep dasar negara yang tertanam dalam diri para penyelenggara negara dan warga negaranya akan membentuk sikap dan perilaku politik. Warga negara di sebuah negara komunis akan terlihat sebagai seorang komunis. Warga negara di sebuah negara Islam akan terlihat sebagai seorang muslim. Warga negara di sebuah negara Pancasila pun harus menjadi seorang pancasilais. Itu artinya dasar negara telah menjelma menjadi sikap dan perilaku dalam diri warga negaranya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar negara memiliki fungsi sebagai berikut :
1) Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara. Dalam hal ini, pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
tuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.
Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi (dari bahasa Prancis Constituer yang berarti menetapkan, menentukan, membentuk) muncul pada abad ke-18 untuk membedakan negara konstitusional (yang mengakui hak-hak dasar warga negara dan perundang-undangan oleh parlemen) dengan monarki absolut. Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (Constitutiones Principum). Di Italia digunakan untuk menunjukkan undang-undang dasar (Diritto Constitutionale).
Berdasarkan pengertian tersebut, Gunadi S. Diponolo mengemukakan bahwa konstitusi berasal dari bahasa Inggris dan Prancis Constitution dan dalam bahasa Latin Constitutio, yang berarti dasar susunan badan. Maka konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja sama yang harmonis.
Sedangkan Usep Ranawidjaja mengemukakan bahwa ada dua arti konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya, konstitusi dalam arti sempit untuk membeikan nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerja organisasi.
Bagi negara Indonesia untuk pengertian konstitusi, ditemukan istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar atau hukum dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Di sisi lain kata “konstitusi” dan “undang-undang dasar “ sering digunakan dalam pengertian yang sama, sehingga satu dengan lainnya biasa dipertukarkan. Namun sebenarnya memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Undang-undang dasar ialah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
- Konstitusi ialah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dari pengertian tersebut, konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas, sebab cakupannya meliputi ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tertulis (undang-undang dasar) dan ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tidak tertulis (konvensi), dengan kata lain undang-undang dasar hanya bagian dari konstitusi.
Pembagian konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) untuk zaman sekarang, hampir semua negara modern tidak menggunakan konstitusi tidak tertulis, kecuali Inggris. Konstitusi di Inggris tersebar di berbagai dokumen, oleh karenanya pembagian pembagian konstitusi dirasa akan lebih tepat jika menjadi documentary dan nondocumentary constitution.
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Berdasarkan pengertian tersebut, Gunadi S. Diponolo mengemukakan bahwa konstitusi berasal dari bahasa Inggris dan Prancis Constitution dan dalam bahasa Latin Constitutio, yang berarti dasar susunan badan. Maka konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja sama yang harmonis.
Sedangkan Usep Ranawidjaja mengemukakan bahwa ada dua arti konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Sebaliknya, konstitusi dalam arti sempit untuk membeikan nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerja organisasi.
Bagi negara Indonesia untuk pengertian konstitusi, ditemukan istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar atau hukum dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Di sisi lain kata “konstitusi” dan “undang-undang dasar “ sering digunakan dalam pengertian yang sama, sehingga satu dengan lainnya biasa dipertukarkan. Namun sebenarnya memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Undang-undang dasar ialah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
- Konstitusi ialah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dari pengertian tersebut, konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas, sebab cakupannya meliputi ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tertulis (undang-undang dasar) dan ketentuan-ketentuan dasar yang sifatnya tidak tertulis (konvensi), dengan kata lain undang-undang dasar hanya bagian dari konstitusi.
Pembagian konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) untuk zaman sekarang, hampir semua negara modern tidak menggunakan konstitusi tidak tertulis, kecuali Inggris. Konstitusi di Inggris tersebar di berbagai dokumen, oleh karenanya pembagian pembagian konstitusi dirasa akan lebih tepat jika menjadi documentary dan nondocumentary constitution.
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan, Bhs Bld (grondwet) undang-undang
Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
1. Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
2. Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
3.Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
1. Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
2. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
3. Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
Substansi Konstitusi Secara Umum
Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.
b. Pada isi konstitusi berisi tentang:
1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:
a. Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c. Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.
d. Ketentuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.
Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:
a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
1) dasar filsafat negara,
2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
3) asas dan tujuan negara.
b. Pada isi konstitusi berisi tentang:
1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
3) jaminan HAM; serta
4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:
a. Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.
c. Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.
d. Ketentuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.
Loading...
No comments:
Post a Comment