Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
• Pertama, untuk mengubah konstitusi, egara pemegang kekuasaan egara ve e harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
• Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
• Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3. Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Konstitusi pada dasarnya mempunyai sifat khas, yaitu harus mampu mengikuti perkembangan zaman, harus memberi ruang terjadi perubahan konstitusi, tetapi tidak bisa diganti setiap saat. Misalnya, setiap ada pergantian kekuasaan (presiden), konstitusinya turut pula diganti. Hal itu tidak benar karena usia suatu konstitusi menunjukkan bagaimana kondisi pemerintahan di negara tersebut. Suatu sistem pemerintahan yang baik ditandai oleh seberapa lama usia dari konstitusinya.
Amandemen secara harfiah, menurut Advanced English-Indonesia Dictionary, berarti perubahan atau perbaikan, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemen berarti menambahkan bagian yang sudah ada. Jadi amandemen menunjukkan adanya perubahan atau perbaikan atas apa yang telah ada. Penambahan atau perubahan ini tidaklah dimaksudkan untuk memperbaiki UUD melainkan untuk menambah atau perluasan isi atas ketentuan yang telah ada dalam UUD tersebut.
Peninjauan kembali terhadap konstitusi yang berlaku bukan berarti mengganti LTUD, melainkan melihat kemungkinan melakukan perluasan atau pemekaran. Sebagai kesepakatan Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Namun, terhadap batang tubuh dan penjelasan perlu dilakukan pemekaran guna menyesuaikan dengan realitas zaman serta kebutuhan generasi. Perubahan UUD 1945 tidak dilarang, sebab UUD 1945 itu bersifat ringkas dan supel untuk dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat baik nasional maupun internasional, sesuai dengan perkembangan keadaan. Bagian-bagian UUD 1945 yang tidak sesuai perlu diadakan perubahan.
Perubahan UUD dapat dilakukan dengan menggunakan dua pola. Pertama, mengubah secara integrated isi dan redaksi UUD. Jika ada satu pasal dalam UUD dinilai tidak cocok lagi maka akan diubah. Kedua, membiarkan teks UUD sesuai dengan aslinya. Untuk mengantisipasi perubahan kontekstual dibuatkan UU baru di bawah UUD.
Menurut F. C. Strong perubahan konstitusi dapat digolongkan empat macam, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pem-batasan-pembatasan tertentu.
2. Perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum.
3. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Ini berlaku di negara serikat.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan (konstituante).
Setiap konstitusi merupakan pencerminan konsep dan alam pikir manusia dari masa di mana ia dilahirkan dan merupakan hasil dari keadaan material dan spiritual dari masa itu. Sesuatu yang telah dirumuskan secara tertulis akan bersifat statis. Padahal masyarakat yang berkembang terus, bersifat dinamis dan para penyusunnya tidak selalu mampu melihat ke muka hal-hal yang perlu diatur dalam konstitusi. Selain konstitusi merupakan hasil kompromi dari kekuatan sosial politik pada masa itu, sehingga apabila terjadi pergeseran peta konfigurasi kekuatan politik, maka konstitusi dipandang tidak sesuai lagi.
Hal itu bisa dimengerti, mengingat konstitusi merupakan produk politik. Ketika konstitusi disahkan, tentunya untuk kepentingan penguasa. Suatu konstitusi adalah buatan manusia dan dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin negara, para teoretis dan praktisi politik untuk dipatuhi rakyat. Ini merupakan fenomena sosial dan mencerminkan adanya nilai-nilai, ide-ide, kepentingan golongan, dan kepentingan para perumusnya.
Bagaimanapun sempurnanya konstitusi dalam kenyataan, menurut paradigma objektif akan tetap tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilengkapi adanya pasal perubahan. Konstitusi dapat dikatakan usang apabila salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan orang tidak merasa lagi mendapat kepastian hukum. Menurut F. C. Strong, suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat UU'disebut fleksibel, sedangkan UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat UUD disebut rigid.
Perubahan suatu konstitusi sangat tergantung pada kekuatan-kekuatan politik yang ada, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun - pada lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang akan hal tersebut. Adanya peraturan pembatasan dalam perubahan UUD atau konstitusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh faktor politik. Apabila dipelajari sistem yang digunakan oleh negara-negara dalam mengubah konstitusi, dapat dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sebagai berikut.
1. Apabila suatu UUD diubah, maka yang akan berlaku adalah UUD atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Artinya konstitusi yang baru secara keseluruhan.
2. Apabila suatu konstitusi itu diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahar terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi asli. Amandemen tersebut menjadi bagian dari konstitusi.
Konstitusi suatu negara seharusnya tidak sering berubah, sebab akan mengakibatkan kemerosotan dan mengurangi kewibawaan konstitusi. Menurut Jellinek, perubahan UUD dibedakan atas dua hal, yaitu verfassung sonderung dan verfassung wandlung. Verfassung sonderung adalah perubahan UUD yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD yang bersangkutan, sedangkan verfassung wandlung adalah perubahan UUD dengan cara yang tidak disebutkan dalam UUD tersebut, tetapi dengan cara istimewa seperti revolusi, coup d'etat, atau convention.
Tata cara perubahan hampir diatur oleh UUD di seluruh dunia. Amandemen sendiri bisa berbentuk pergantian, penambahan, pengurangan, perubahan pasal per pasal, atau pergantian seluruh pasal.
Pada akhirnya, yang menentukan dapat tidaknya suatu konstitusi di amandemen atau diubah adalah ditentukan oleh penguasa, walaupun konstitusi sudah waktunya berubah. Akan tetapi, jika kekuatan sosial politik yang berkuasa tidak menghendaki perubahan maka konstitusi tidak akan berubah.
Piagam Jakarta, suatu dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan dalam BPUPKI untuk menjembatani perbedaan pendapat dalam hal agama dan negara, antara lain sebagai berikut.
1. Dalam rancangan Pembukaan UUD berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
2. Pasal 6 Ayat 1, "Presiden adalah orang Indonesia asil yang beragama Islam".
3. Pasal 29 Ayat 1, "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
Negara Indonesia memiliki sifar kenegaraan universal dan nasional, diharapkan agar tidak bertentangan dengan tujuan kemerdekaan bangsanya. Seluruh bangsa Indonesia, tanpa kecuali dari Sabang sampai Merauke, berjuang merebut kemerdekaan. Tidak hanya satu golongan agama saja yang berperan.
Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara republik Indonesia wajib memahami pancasila dan UUD 1945.
2. Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a. Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
b. Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, danbudayanya.
d. Memiliki harapan Realistis
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.
f. Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
Dalam diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportifitas
Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Dalam situasi politik yang terus-menerus memanas akan sulit dilakukan penegakan hukum dengan berangkat dari pemikiran jernih. Justru situasi politik yang demikian, disadari atau tidak, bisa menimbulkan penyalahgunaan secara substantif terhadap konstitusi. Jika terjadi penyalahgunaan konstitusi, yang menjadi korban adalah rakyat. Mempermainkan konstitusi berarti mempermainkan negara dan rakyat.
Oleh karena itu, para elite politik perlu menyadari bahwa persoalan konstitusi bukan hal sepele yang sewaktu-waktu bisa diotak-atik sembarangan sesuai selera kelompok elite. Kalau hal itu yang terjadi, konstitusi bukan lagi alat pemecah persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh rakyat saat ini, melainkan menjadi penambah beban rakyat.
Penilaian sementara kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.
Sebagus apa pun sebuah konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya, biar pun sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan, tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Jadi, persoalan penegakan konstitusi sebenarnya terletak pada para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif. Selain itu, salah satu faktor yang sangat penting dalam penegakan konstitusi adalah kata damai. Kedamaian di antara para elite semestinya menjadi sebuah titik awal yang baik dari pelaksanaan sebuah konstitusi, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat. Bahkan, sikap menjunjung kedamaian sebenarnya sudah menunjukkan suatu sikap yang konstitusional.
Seluruh warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara. Sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan melalui hal-hal berikut ini :
1. Memahami Substansi Konstitusi Negara
"Arial","sans-serif"; font-size: 10.0pt;">Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun jika tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada konstitusi.
2. Berperan Aktif Menegakkan Konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap lembaga negara dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk benar-benar melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan Sikap Ketaatan pada Konstitusi
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran hidup berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:
a. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b. Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c. Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d. Menghormati hak asasi orang lain.
e. Melestarikan budaya bangsa.
f. Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan negara. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar guna memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman perjalanan bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia terakomodasi bahkan dimodernisasi oleh Pancasila.
Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
• Pertama, untuk mengubah konstitusi, egara pemegang kekuasaan egara ve e harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
• Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
• Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3. Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
ATOM-391 https://woof.tube/stream/56nmCZ8d388
Perubahan Konstitusi (Amandemen)
Konstitusi biasanya memiliki sifat fleksibel atau rigid. Indikator dari sifat fleksibel dilihat dari bagaimana cara merubah konstitusi tersebut, apakah konstitusi memberi ruang bebas terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak. Sifat rigid dilihat dari apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman. Sebagaimana diketahui konstitusi dibuat pada suatu masa tertentu (awal berdirinya suatu negara) dan dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Permasalahannya, manusia itu memiliki kehidupan yang dinamis, berkembang. Apakah konstitusi memberi ruang untuk mengikuti perkembangan zaman?Konstitusi pada dasarnya mempunyai sifat khas, yaitu harus mampu mengikuti perkembangan zaman, harus memberi ruang terjadi perubahan konstitusi, tetapi tidak bisa diganti setiap saat. Misalnya, setiap ada pergantian kekuasaan (presiden), konstitusinya turut pula diganti. Hal itu tidak benar karena usia suatu konstitusi menunjukkan bagaimana kondisi pemerintahan di negara tersebut. Suatu sistem pemerintahan yang baik ditandai oleh seberapa lama usia dari konstitusinya.
Amandemen secara harfiah, menurut Advanced English-Indonesia Dictionary, berarti perubahan atau perbaikan, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemen berarti menambahkan bagian yang sudah ada. Jadi amandemen menunjukkan adanya perubahan atau perbaikan atas apa yang telah ada. Penambahan atau perubahan ini tidaklah dimaksudkan untuk memperbaiki UUD melainkan untuk menambah atau perluasan isi atas ketentuan yang telah ada dalam UUD tersebut.
Peninjauan kembali terhadap konstitusi yang berlaku bukan berarti mengganti LTUD, melainkan melihat kemungkinan melakukan perluasan atau pemekaran. Sebagai kesepakatan Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Namun, terhadap batang tubuh dan penjelasan perlu dilakukan pemekaran guna menyesuaikan dengan realitas zaman serta kebutuhan generasi. Perubahan UUD 1945 tidak dilarang, sebab UUD 1945 itu bersifat ringkas dan supel untuk dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat baik nasional maupun internasional, sesuai dengan perkembangan keadaan. Bagian-bagian UUD 1945 yang tidak sesuai perlu diadakan perubahan.
Perubahan UUD dapat dilakukan dengan menggunakan dua pola. Pertama, mengubah secara integrated isi dan redaksi UUD. Jika ada satu pasal dalam UUD dinilai tidak cocok lagi maka akan diubah. Kedua, membiarkan teks UUD sesuai dengan aslinya. Untuk mengantisipasi perubahan kontekstual dibuatkan UU baru di bawah UUD.
Menurut F. C. Strong perubahan konstitusi dapat digolongkan empat macam, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pem-batasan-pembatasan tertentu.
2. Perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum.
3. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Ini berlaku di negara serikat.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan (konstituante).
Setiap konstitusi merupakan pencerminan konsep dan alam pikir manusia dari masa di mana ia dilahirkan dan merupakan hasil dari keadaan material dan spiritual dari masa itu. Sesuatu yang telah dirumuskan secara tertulis akan bersifat statis. Padahal masyarakat yang berkembang terus, bersifat dinamis dan para penyusunnya tidak selalu mampu melihat ke muka hal-hal yang perlu diatur dalam konstitusi. Selain konstitusi merupakan hasil kompromi dari kekuatan sosial politik pada masa itu, sehingga apabila terjadi pergeseran peta konfigurasi kekuatan politik, maka konstitusi dipandang tidak sesuai lagi.
Hal itu bisa dimengerti, mengingat konstitusi merupakan produk politik. Ketika konstitusi disahkan, tentunya untuk kepentingan penguasa. Suatu konstitusi adalah buatan manusia dan dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin negara, para teoretis dan praktisi politik untuk dipatuhi rakyat. Ini merupakan fenomena sosial dan mencerminkan adanya nilai-nilai, ide-ide, kepentingan golongan, dan kepentingan para perumusnya.
Bagaimanapun sempurnanya konstitusi dalam kenyataan, menurut paradigma objektif akan tetap tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilengkapi adanya pasal perubahan. Konstitusi dapat dikatakan usang apabila salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan orang tidak merasa lagi mendapat kepastian hukum. Menurut F. C. Strong, suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat UU'disebut fleksibel, sedangkan UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat UUD disebut rigid.
Perubahan suatu konstitusi sangat tergantung pada kekuatan-kekuatan politik yang ada, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun - pada lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang akan hal tersebut. Adanya peraturan pembatasan dalam perubahan UUD atau konstitusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh faktor politik. Apabila dipelajari sistem yang digunakan oleh negara-negara dalam mengubah konstitusi, dapat dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sebagai berikut.
1. Apabila suatu UUD diubah, maka yang akan berlaku adalah UUD atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Artinya konstitusi yang baru secara keseluruhan.
2. Apabila suatu konstitusi itu diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahar terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi asli. Amandemen tersebut menjadi bagian dari konstitusi.
Konstitusi suatu negara seharusnya tidak sering berubah, sebab akan mengakibatkan kemerosotan dan mengurangi kewibawaan konstitusi. Menurut Jellinek, perubahan UUD dibedakan atas dua hal, yaitu verfassung sonderung dan verfassung wandlung. Verfassung sonderung adalah perubahan UUD yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD yang bersangkutan, sedangkan verfassung wandlung adalah perubahan UUD dengan cara yang tidak disebutkan dalam UUD tersebut, tetapi dengan cara istimewa seperti revolusi, coup d'etat, atau convention.
Tata cara perubahan hampir diatur oleh UUD di seluruh dunia. Amandemen sendiri bisa berbentuk pergantian, penambahan, pengurangan, perubahan pasal per pasal, atau pergantian seluruh pasal.
Pada akhirnya, yang menentukan dapat tidaknya suatu konstitusi di amandemen atau diubah adalah ditentukan oleh penguasa, walaupun konstitusi sudah waktunya berubah. Akan tetapi, jika kekuatan sosial politik yang berkuasa tidak menghendaki perubahan maka konstitusi tidak akan berubah.
Piagam Jakarta, suatu dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan dalam BPUPKI untuk menjembatani perbedaan pendapat dalam hal agama dan negara, antara lain sebagai berikut.
1. Dalam rancangan Pembukaan UUD berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
2. Pasal 6 Ayat 1, "Presiden adalah orang Indonesia asil yang beragama Islam".
3. Pasal 29 Ayat 1, "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
Negara Indonesia memiliki sifar kenegaraan universal dan nasional, diharapkan agar tidak bertentangan dengan tujuan kemerdekaan bangsanya. Seluruh bangsa Indonesia, tanpa kecuali dari Sabang sampai Merauke, berjuang merebut kemerdekaan. Tidak hanya satu golongan agama saja yang berperan.
SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
A. Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara republik Indonesia wajib memahami pancasila dan UUD 1945.
2. Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a. Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
b. Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, danbudayanya.
d. Memiliki harapan Realistis
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
e. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.
f. Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
Dalam diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportifitas
Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Mengapa Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Diperlukan
Konstitusi negara Republik Indonesia harus ditegakkan. Penegakan konstitusi tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat dan para penyelenggara negara. Konstitusi bukan untuk kepentingan sesaat atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, upaya penegakan konstitusi tidak mungkin dilakukan dengan pertikaian atau tindakan saling menjatuhkan.Dalam situasi politik yang terus-menerus memanas akan sulit dilakukan penegakan hukum dengan berangkat dari pemikiran jernih. Justru situasi politik yang demikian, disadari atau tidak, bisa menimbulkan penyalahgunaan secara substantif terhadap konstitusi. Jika terjadi penyalahgunaan konstitusi, yang menjadi korban adalah rakyat. Mempermainkan konstitusi berarti mempermainkan negara dan rakyat.
Oleh karena itu, para elite politik perlu menyadari bahwa persoalan konstitusi bukan hal sepele yang sewaktu-waktu bisa diotak-atik sembarangan sesuai selera kelompok elite. Kalau hal itu yang terjadi, konstitusi bukan lagi alat pemecah persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh rakyat saat ini, melainkan menjadi penambah beban rakyat.
Penilaian sementara kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.
Sebagus apa pun sebuah konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya, biar pun sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan, tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Jadi, persoalan penegakan konstitusi sebenarnya terletak pada para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif. Selain itu, salah satu faktor yang sangat penting dalam penegakan konstitusi adalah kata damai. Kedamaian di antara para elite semestinya menjadi sebuah titik awal yang baik dari pelaksanaan sebuah konstitusi, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat. Bahkan, sikap menjunjung kedamaian sebenarnya sudah menunjukkan suatu sikap yang konstitusional.
Seluruh warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara. Sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan melalui hal-hal berikut ini :
1. Memahami Substansi Konstitusi Negara
"Arial","sans-serif"; font-size: 10.0pt;">Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun jika tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada konstitusi.
2. Berperan Aktif Menegakkan Konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap lembaga negara dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk benar-benar melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan Sikap Ketaatan pada Konstitusi
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran hidup berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:
a. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b. Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c. Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d. Menghormati hak asasi orang lain.
e. Melestarikan budaya bangsa.
f. Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan negara. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar guna memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman perjalanan bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia terakomodasi bahkan dimodernisasi oleh Pancasila.
Loading...
No comments:
Post a Comment