× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Persamaan Kedudukan Warga Negara

pkn

Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).

Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
[SSNI-295] https://woof.tube/stream/JKEyCuDDEVQ
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Dasar Hukum (Dalil-Dalil) tentang Pasar Modal
    Dasar Hukum (Dalil-Dalil) tentang Pasar Modal a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal b. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tent...
  • Soal Biologi tentang Struktur dan Fungsi Sel dan Kunci Jawabannya
       ” STRUKTUR DAN FUNGSI SEL 1”. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1.        Mengapa membran plasma dikatakan mempunyai...
  • PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN DAN CIRI JIWA WIRAUSAHA
    Pengertian kewirausahaan secara umum adalah k ewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbed...
  • Soal Biologi tentang Sistem Peredaran Darah dan Kunci Jawaban
     ” SISTEM PEREDARAN DARAH 1 ” Isilah titik-titik di bawah ini dengan benar ! Komponen darah yang memiliki jumlah paling banyak adalah...
  • Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Manajemen Organisasi
    Perkembangan peradaban manusia pada dasarnya merupakian pengaruh perkembangan teknologi. Dengan kata lain, perkembangan teknologilah yang ...
  • Soal dan Kunci Jawaban Biologi tentang Virus dan Monera
    VIRUS dan MONERA I Jawablah pertanyaan ini dengan benar ! 1.        Gambarkan struktur  tubuh virus influenza dan sebutkan bagian-bagia...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene