× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Persamaan Kedudukan Warga Negara

pkn

Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).

Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
[SSNI-295] https://woof.tube/stream/JKEyCuDDEVQ
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal PAI- Iman pada Kitab Suci Lengkap dengan Kunci
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Iman Kepada Kitab ALLAH SWT Beserta Jawaban Nabi yang mendapatkan kitab injil yaitu .... a. Muhammad sa...
  • Soal Keperawatan Gawat Darurat Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Gawat Darurat Beserta Jawaban Tn.C 34 tahun masuk UGD dengan penurunan kesadaran. Pada inv...
  • Soal Soal Mengenai Kebijakan Publik Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Kebijakan Publik Beserta Jawaban Jika memakai metode analisis biaya laba tradisional dalam menganalisi...
  • Soal Soal tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana Beserta Jawaban Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya aturan p...
  • Soal Keperawatan Medikal Bedah Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Medikal Bedah Beserta Jawaban Seorang Laki-laki berusia 60 tahun, dirawat di ruang ICCU de...
  • Soal Soal Mengenai Pengantar Ilmu Pemerintahan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Pengantar Ilmu Pemerintahan Beserta Jawaban Bila Negara menghendaki rakyatnya ikut aktif dalam pemerin...
  • Download Soal Genetik Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Genetik Beserta Jawaban Sifat individu yang sanggup diamati dikenal sebagai…. a. Sifat dominan b. ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene