× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Persamaan Kedudukan Warga Negara

pkn

Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).

Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
[SSNI-295] https://woof.tube/stream/JKEyCuDDEVQ
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pencatatan Persediaan Barang Dagang dalam Akuntansi
    Persediaan barang dagang merupakan salah satu aktiva lancar. Persediaan barang dagang dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan dua met...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Keseimbangan harga
    Keseimbangan Harga Keseimbangan harga di pasar tercapai apabila Qd = Qs atau Pd = Ps, Jadi keseimbangan harga merupakan kesepakatan-k...
  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Soal dan Pembahasan Mengenai Elastisitas Permintaan dan Penawaran
    Definisi elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran. Elastisitas harga permintaan merupakan ukuran kuantitatif yang menunjukkan ...
  • Pengertian Dividen Saham, Keuntungan dan Syarat-Syaratnya
    Pengertian Dividen Saham Pengertian dividen saham adalah bagian laba perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. ...
  • Cara Menyusun Rekapitulasi Jurnal Khusus
    Setelah mencatat transaksi keuangan ke dalam jurnal khusus, maka perusahaan dapat melakukan rekapitulasi jurnal khusus. Rekapitulasi jurna...
  • Cara Posting Buku Besar pada Perusahaan Dagang
    Dalam Akuntansi terdapat dua jenis Buku besar, yaitu Buku besar utama atau general ledger dan buku besar pembantu. Buku besar utama meru...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene