× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Persamaan Kedudukan Warga Negara

pkn

Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).

Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
[SSNI-295] https://woof.tube/stream/JKEyCuDDEVQ
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • 20 Soal Pilihan Ganda PKN dan Kunci tentang Otonomi Daerah
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daera...
  • Keuntungan dan Etika Bisnis
    Perlu digaris bawahi bahwa sejak semula tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan, atau lebih tapat, keuntungan adalah hal yang pokok b...
  • Soal Ekonomi PG dan Kunci Jawaban tentang Peran Konsumen dan Produsen
    1. Menghabiskan atau mengurangi nilai barang dan jasa merupakan…..    a. pengertian distribusi                  d. tujuan konsumsi    ...
  • Jenis Jenis Persaingan Bisnis
    Persaingan bisnis dapat berbentuk persaingan yang sehat atau sempurna dan persaingan yang tidak sehat. Persaingan sehat Persaingan sehat ...
  • Kerja Sama Ekonomi Internasional
    Pengertian Kerja Sama Ekonomi Internasional 1.      Kerja sama internasional merupakan kerja sama umumnya yang dilakukan oleh beberapa ...
  • Contoh Soal tentang Fungsi konsumsi dan tabungan
    Seorang ahli ilmu ekonomi JM. Keynes, mengatakan bahwa Pengeluaran seseorang untuk konsumsi dan tabungan dipengaruhi oleh pendapatannya. ...
  • Soal Pilihan Ganda Materi Sistem Saraf Manusia
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Sistem Saraf Manusia Beserta  Seorang petinju terkena pukulan dan membuatnya terjatuh. Bagian otak pet...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene