Gagasan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, seperti yang dimaksud pada UU tentang Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004, nampaknya sampai hari ini masih tetap sebagai harapan. Bahasa-bahasa yang muncul dari kalangan birokrasi maupun legislatif di daerah nampak masih belum jauh berbeda dengan Orde Baru. Mereka masih menggunakan ungkapan-ungkapan seperti “baiklah aspirasi anda akan kami tampung dan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan” atau “kami selalu terbuka untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat” dan sebagainya.
Namun, kenyataannya sampai saat ini kita belum melihat adanya keterlibatan yang nyata dan langsung dari masyarakat dalam proses-proses kebijakan publik. Padahal ini sangat penting untuk mewujudkan keterkaitan antara janji politik dengan produk kebijakan publik yang mereka hasilkan. Partisipasi dan kontrol publik dalam proses pembuatan kebijakan publik di sini secara tegas dikatakan adalah keterlibatan masyarakat dalam forum pengambilan keputusan, dan bukannya sebatas dengar pendapat ataupun konsultasi semata.
Hal inilah yang dimaksud Charles Lindbloom sebagai Partisan Mutual Adjustment. Dalam forum pengambilan keputusan ini, semua pihak yang memiliki kepentingan atas kebijakan publik yang hendak diambil dapat mengungkapkan semua kepentingannya dalam proses yang negosiatif. Pihak yang berkepentingan untuk bisnis, menang pemilu, mencari proyek, mempertahankan lingkungan hidup, dan sebagainya dipersilakan secara terbuka untuk mengemukakan pendapatnya.
OBA-381 https://woof.tube/stream/iueY5yCTLrrSampai akhirnya keputusan diambil atas dasar proses negosiasi terbuka tersebut. Sehingga masing-masing pihak dapat melihat bagaimana proses argumentasi mereka masuk dalam konstruksi keputusan yang diambil. Mereka meyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana proses argumentasi mereka ditolak dalam proses pengambilan keputusan.
Akhir dari semua fase tersebut, kemudian dituntut kedewasaan dari semua pihak yang terlibat tadi untuk dapat menerima keputusan yang telah diambil. Dalam posisi inilah para politisi partai harus membawa janji politiknya dalam ruang perdebatan itu sebagai wujud integritas politik mereka terhadap janji politik yang telah mereka ucapkan.
Loading...
No comments:
Post a Comment