Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara
Sebagai manusia dan warga negara kita memiliki hak asasi. Hak asasi tersebut tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun. Hak ini tidak dapat dipisahkan dari manusia karena hak tersebut telah melekat dan ada pada diri manusia karena ia adalah manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari uraian diatas dapat kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a. Persamaan sebagai subjek dalam negara.
b. Persamaan sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama.
c. Persamaan sebagai manusia yang memiliki harga diri.
Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Landasan ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila.
b. Landasan konstitusional adalah UUD yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945, yaitu pasal 27-34
c. Landasan operasional, meliputi :
1) UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
2) UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3) UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
4) UU No 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
3. Alasan Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut Franz Magnis-Suseno (1982:115), gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa abad ke-16.
Pendek kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal Eropa ketika itu menjadikan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si kuat senantiasa menjadi serigala bagi si lemah (homo homini lupus).
Karena itulah, muncul upaya untuk membuat agar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat. Melainkan, kekuasaan dibuat sedemikian rupa agar menjadi lebih manusiawi, dalam arti mampu memberikan keadilan. Hal itu dilakukan dengan cara: menciptakan hukum berdasarkan prinsip persamaan, sehingga perbedaan antara si kuat dan si lemah tidak operatif, terutama dalam urusan-urusan yang paling penting.
Itulah inti dari prinsip persamaan. Melalui prinsip tersebut, hukum dibuat untuk menjamin suatu kedudukan dasar yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam merealisasikan harapan hidup mereka.
[SHKD-871] https://woof.tube/stream/hqsbFRw8Zhm
Secara lebih rinci, Robert A Dahl (2001) mengemukakan dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu penting. Kedua alasan itu adalah sebagai berikut:
a.Secara intrinsil semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
b.Setiap orang dewasa yang tuduk pasa hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.
Lebih lanjut menurut Dahl, alasan intrinsik bahwa semua manusia diciptakan sama dan dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi bukanlah gagasan yang mengada-ada. Pandangan itu memiliki dasar argumentasi kuat. Dasar argumentasi tersebut bertolak dari kenyataan-kenyataan berikut:
· Prinsip persamaan intrinsik itu sesuai dengan kepercayaan etika yang paling fundamental yang diterima oleh banyak orang di seluruh dunia. Ajaran agama-agama besar di dunia menerima prinsip tersebut (alasan etika);
· Kebalikan dari prinsip persamaan intrinsik, pernyataan bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain tidak memadai apabila digunakan sebagai dasar untuk memerintah negara;
· Prinsip persamaan intrinsik memungkinkan orang bertindak bijaksana dalam melaksanakan pemerintahan. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul dariapada orang lain atau kelompok lain tidak mungkin membuat orang bertindak bijaksana dalam memerintah (alasan kebijaksanaan);
· Prinsip persamaan intrinsik lebih mungin diterima oleh orang banyak. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain pasti akan ditolak banyak orang (alasan penerimaan/akseptabilitas).
Berikutnya, alasan bahwa setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara. Menurut Dahl, alasan tersebut layak diterima setidaknya karena dua pertimbangan:
1) Klaim ekslusif bahwa hanya kelompok tertentu (orang-orang ahli) saja yang benar-benar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik tidak pernah terbukti dalam sejarah. Sejarah menunjukkan, orang-orang ahli ketika memerintah tanpa kontrol secara memadai akhirnya jatuh lalim juga. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di antara orang dewasa tidak ada orang-orang yang pasti lebih memenuhi syarat daripada yang lainnya untuk dapat memerintah sehingga mereka begitu saja diberikan otoritas secara lengkap dan menentukan pemerintahan suaau negara (alasan kemampuan warga negara untuk memerintah).
2) Jika suara/pendapat seseorang dianggap sebagai pendapat yang tidak setara dengan yang lainnya, kepentingan orang tersebut pastilah tidak akan memperoleh perhatian setara dengan pendapat lainnya. Karena itu, harus ada prinsip persamaan, dimana dengan prinsip itu pendapat setiap orang harus dianggap setara (alasan pencakupan/inklusi).
Demikianlah, ada alasan-alasan kuat untuk menerima berlakunya prinsip persamaan kedudukan warga negara. Dilihat dari berbagai segi (etika dan agama, sejarah, hukum, dan jalannya pemerintahan), prinsip persamaan kedudukan warga negara jauh lebih memadai ketimbang prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara.
Pendek kata, berdasarkan alasan filosofis, historis, dan praktis, prinsip persamaan warga negara jauh lebih menjamin terciptanya keadaan sosial daripada prinsip ketidaksamaan warga negara. Prinsip tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang paling masuk akal untuk mewujudkan kebaikan bersama. Baca juga: Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
Loading...
No comments:
Post a Comment