1. Hakikat Kebijakan Publik
Perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama! Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisi sebagai berikut :
Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.
Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
• Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
• Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
• Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut.
• Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas
• Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua) merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga) menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat) merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case
Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu dipersiapkan hal- hal sebagai berikut:
a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
e. Setting tempat untuk penyajian
• Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai
• Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut. Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik.
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya.
Marie https://woof.tube/stream/ZBt5E32hZ49
Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Loading...
No comments:
Post a Comment