× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Unsur yang Harus Dimiliki Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

kewirausahaan

Pengertian Perseroan Terbatas, istilah “ perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” mennjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 butir (1) Undang-undang Perseroan Terbatas :

“ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarakan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya”.

Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam undang-undang PT.

a. Organisasi yang teratur.
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan Komisaris.

b. Kekayaan sendiri.
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (Pasal 24 ayat (1) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwjud.

c. Melakukan hubungan hukum sendiri.
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga diwakili oleh Direksi.
HGOT-011 https://woof.tube/stream/aKSPmx3bXLw
d. Mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan tersendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam Angaran Dasar perseroan (Pasal 12 butir (b) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT)

Bertolak dari beberapa nilai lebih yang melekat pada PT, yaitu bahwa PT pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi institusinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (Pemegang saham). Oleh karena itu bentuk badan usaha ini (PT) sangat diminati oleh masyarakat. Jadi PT sebagai institusi, terutama sebagai institusi yang mampu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi mempunyai nilai lebih apabila dibandingkan dengan badan usaha lain, baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek yuridis. Baca juga Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Soal Manajemen Rantai Pasokan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Rantai Pasokan Beserta Jawaban Metode penentuan jumlah optimal yang menekankan pada pemesana...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Beda Neraca Saldo dengan Neraca Saldo Penutup
    Apakah perbedaan neraca saldo dengan neraca saldo penutup?  Untuk mengetahui perbedaan diantara ketiga jenis neraca tersebut secara tuntas m...
  • Soal Simple Present Tense Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Simple Present Tense Beserta Jawaban We … soccer match. a. Do b. Watching c. Watches d. Watch ...
  • Soal PSIKOTES Perbendaharaan Kata Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Perbendaharaan Kata Beserta Jawaban Pilihlah kata berikut yang tidak termasuk dalam kelompoknya! ...
  • Soal Pilihan Ganda Materi Metode Etnografi Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Metode Etnografi Beserta Jawaban Apa yang dimaksud Etnografi Monolingual... a. Deskripsi yang tidak ...
  • Soal Psikotes (Silogisme) Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Penalaran Logis (Silogisme) Beserta Jawaban Tidak semua orang yang pergi ke mal alasannya belanja. H...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene