× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Unsur yang Harus Dimiliki Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

kewirausahaan

Pengertian Perseroan Terbatas, istilah “ perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” mennjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 butir (1) Undang-undang Perseroan Terbatas :

“ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarakan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya”.

Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam undang-undang PT.

a. Organisasi yang teratur.
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan Komisaris.

b. Kekayaan sendiri.
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (Pasal 24 ayat (1) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwjud.

c. Melakukan hubungan hukum sendiri.
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga diwakili oleh Direksi.
HGOT-011 https://woof.tube/stream/aKSPmx3bXLw
d. Mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan tersendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam Angaran Dasar perseroan (Pasal 12 butir (b) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT)

Bertolak dari beberapa nilai lebih yang melekat pada PT, yaitu bahwa PT pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi institusinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (Pemegang saham). Oleh karena itu bentuk badan usaha ini (PT) sangat diminati oleh masyarakat. Jadi PT sebagai institusi, terutama sebagai institusi yang mampu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi mempunyai nilai lebih apabila dibandingkan dengan badan usaha lain, baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek yuridis. Baca juga Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Pajak Leasing (sewa Guna) Beserta Jenisnya
    Di dalam menjalankan sebuah fungsi perusahaan, ketika anda sudah mencapai target di waktu tertentu maka akan timbul sebuah gagasan atau ide ...
  • Jenis dan Fungsi Modal dalam Bank
    Definisi dari modal adalah sejumlah besar dana yang diinvestasikan oleh para pemilik modal tersebut ke dalam sebuah perusahaan untuk membent...
  • Soal PG PKN Otonomi Daerah 3
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR           : 2.2.  Menjelaskan pentingnya partisipasi m...
  • 20 Soal Pilihan Ganda PKN dan Kunci tentang Otonomi Daerah
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daera...
  • Soal Kimia tentang Struktur Atom Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Struktur Atom Beserta Jawaban Semua isotop dari suatu unsur mempunyai persamaan dalam hal . . . . a....
  • Contoh Soal PG dan Jawaban PKn Otonomi Daerah
    STANDAR KOMPETENSI      : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KOMPETENSI DASAR          : 2.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daera...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene