× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU

kewirausahaan

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) Merumuskan pengertian PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dari pembatasan otentik tentang PT tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat disebut sebagai Perusahaan PT menurut undang-undang harus memenuhi unsur-unsur :

1. Berbentuk Badan Hukum
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dan dapat bertindak sebagai pihak dalam suatu proses di depan Pengadilan. Terkait Unsur yang Harus Dimiliki Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

2. Didirikan Atas Dasar Perjanjian.
Konsekuensi logisnya. Pendirian PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak, karena pada galibnya tidak ada perjanjian jika hanya terdiri satu pihak saja. Persyaratan pendiri PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak ini terdapa dalam rumusan Pasal 7 ayat (1) UU PT Tahun 1995 yang mengatakan bahwa perseroan terbatas didirikan oleh dua orang/pihak atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesa.
HUSR-194 https://woof.tube/stream/eGjHidaMZAY
3. Melakukan kegiatan usaha
PT sebagai suatu bentuk badan usaha sudah pasti menjalankan kegiatan usaha, salah satu kewajiban hukum PT sebagai badan hukum adalah menyelenggarakan pembukuan.

4. Modal terbagi atas saham
Didalam KUHD tidak ada penetapan batas minimum modal dasar (statuter) suatu PT yang baru didirikan, berbeda dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, besarnya jumlah minimum modal dasar menurut UU yang baru ini adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditegaskan dalam Pasal 25.

5. Memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 Tahun 1995, ini serta peraturan pelaksanaannya. Terkait Prosedur Pendirian PT (Perseroan Terbatas)


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Defenisi dan Arti Aktiva Tetap
    Aktiva tetap dapat diartikan sebagai kekayaan perusahaan yang mempunyai nilai guna ekonomis jangka panjang yang digunakan untuk kegiatan ope...
  • Pengelompokkan Kode Akun (Rekening) dalam Akuntansi
    Kode akun adalah simbol atau tanda yang diberikan pada tiap-tiap akun dengan tujuan agar mudah dimengerti, dipahami, dicari, dan mudah diin...
  • Contoh Soal dan Pembahasan Pencatatan Kas Kecil
    Setelah dibahas tentang materi dana kas kecil dalam postingan sebelumnya, maka untuk menambah pemahaman tentang pencatatan dana kas kecil d...
  • Sejarah Kronologis Pemberontakan PKI tahun 1948
    Berikut ini penulis akan menampilkan tulisan mengenai pemborontakan Partai Komonis Indonesia pada tahun 1948 di Madium. Dalam rangka memp...
  • Soal Biologi tentang Simbiosis Lengkap dengan Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Simbiosis Beserta Jawaban Apabila kau menanam pohon anggrek pada pohon mangga, maka yang terjadi yaitu...
  • Soal dan Pembahasan Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar
    Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negatif. Pengaruh terhadap pajakjuga berkebalikan dengan keseim...
  • Makalah Akuntansi tentang Analisis Rasio Keuangan
    Makalah ini membahas tentang Analisis rasio keuangan yang meliputi Pengertian analisis rasio , Jenis-jenis analisis rasio keuangan, keter...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene