× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Unsur yang Harus Ada pada Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU

kewirausahaan

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) Merumuskan pengertian PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dari pembatasan otentik tentang PT tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat disebut sebagai Perusahaan PT menurut undang-undang harus memenuhi unsur-unsur :

1. Berbentuk Badan Hukum
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dan dapat bertindak sebagai pihak dalam suatu proses di depan Pengadilan. Terkait Unsur yang Harus Dimiliki Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

2. Didirikan Atas Dasar Perjanjian.
Konsekuensi logisnya. Pendirian PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak, karena pada galibnya tidak ada perjanjian jika hanya terdiri satu pihak saja. Persyaratan pendiri PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak ini terdapa dalam rumusan Pasal 7 ayat (1) UU PT Tahun 1995 yang mengatakan bahwa perseroan terbatas didirikan oleh dua orang/pihak atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesa.
HUSR-194 https://woof.tube/stream/eGjHidaMZAY
3. Melakukan kegiatan usaha
PT sebagai suatu bentuk badan usaha sudah pasti menjalankan kegiatan usaha, salah satu kewajiban hukum PT sebagai badan hukum adalah menyelenggarakan pembukuan.

4. Modal terbagi atas saham
Didalam KUHD tidak ada penetapan batas minimum modal dasar (statuter) suatu PT yang baru didirikan, berbeda dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, besarnya jumlah minimum modal dasar menurut UU yang baru ini adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditegaskan dalam Pasal 25.

5. Memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 Tahun 1995, ini serta peraturan pelaksanaannya. Terkait Prosedur Pendirian PT (Perseroan Terbatas)


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
    Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan ...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
  • Pengertian Audit Menurut Ahli
    Pengertian Audit -  Apa itu audit?  Pasti sudah sering dengar atau paling tidak pernah dengar. ditelevisi pun juga sudah banyak kata kata ...
  • Soal Biologi BAB Penelitian Ilmiah
    BAGIAN 1 Jawablah pertanyaan ini dengan benar ! 1.        Sebutkan ciri-ciri ilmu ! 2.        Jelaskan cabang-cabang biologi : Ekol...
  • Soal Biologi tentang Jamur (Fungisida) dan Kunci Jawabannya
    Jamur (Fungsida 1) I. Pilihlah jawaban pertanyaan ini dengan tepat dan benar ! 1. Perhatikan gambar berikut : Bagan yang berlabel x...
  • PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN DAN CIRI JIWA WIRAUSAHA
    Pengertian kewirausahaan secara umum adalah k ewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbed...
  • Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Manajemen Organisasi
    Perkembangan peradaban manusia pada dasarnya merupakian pengaruh perkembangan teknologi. Dengan kata lain, perkembangan teknologilah yang ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene