Alasan dilakukannya Pemberhentian Karyawan
Malayu SP. Hasibuan (2003) menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan, yaitu :
a. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak dibawah umur, karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang
b. Keinginan Karyawan
alasannya :
Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
Kesehatan yang kurang baik
Untuk melanjutkan pendidikan
Untuk bewirausaha
Balas jasa terlalu rendah
Mendapat pekerjaan yang lebih baik
Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
Kesempatan promosi yang tidak ada
Perlakukan yang kurang adil
c. Keinginan Perusahaan
Disebabkan :
Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya
Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik
Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan
Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya
Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
d. Memasuki masa Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang
dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak
mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja
minimal 15 tahun
e. Meninggal Dunia
f. Perusahaan Dilikuidasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan
perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Dera https://woof.tube/stream/PV1uhXuZo3A
Alasan Perusahaan dilarang melakukan Pemberhentian
Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendapatkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:a. Pekerja berhalangan masuk karena sakit
b. Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Pekerja menikah
d. Pekerja dalam keadaan sakit akibat kecelakaan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
e. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
f. Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
g. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja
1. Mengurangi biaya tenaga kerja2.Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk.
Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
4.Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja. Sumber http://ekonomiakuntansiid.blogspot.co.id
Loading...
No comments:
Post a Comment