× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Alasan Pemberhentian Pekerja dan Karyawan (PHK)

ekonomi


Alasan dilakukannya Pemberhentian Karyawan
       Malayu SP. Hasibuan (2003) menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan, yaitu :
a. Undang-Undang
    Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
    antara lain anak-anak dibawah umur, karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang

b. Keinginan Karyawan
    alasannya :
      Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
      Kesehatan yang kurang baik
      Untuk melanjutkan pendidikan
      Untuk bewirausaha
     Balas jasa terlalu rendah
     Mendapat pekerjaan yang lebih baik
      Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
      Kesempatan promosi yang tidak ada
     Perlakukan yang kurang adil

c. Keinginan Perusahaan
    Disebabkan :
    Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya
    Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik
    Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan
    Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya
    Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

d. Memasuki masa Pensiun
    Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
    tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang
    dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak
    mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja
    minimal 15 tahun
e. Meninggal Dunia
f. Perusahaan Dilikuidasi
   Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan
   perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
   menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus
   didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
 Dera https://woof.tube/stream/PV1uhXuZo3A

Alasan Perusahaan dilarang melakukan Pemberhentian

Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendapatkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.    Pekerja berhalangan masuk karena sakit
b.    Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya
c.    Pekerja menikah
d.   Pekerja dalam keadaan sakit akibat kecelakaan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
e. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
f.   Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
g.  Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.

Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja 

1. Mengurangi biaya tenaga kerja
2.Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
 Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
 Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk.
 Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
4.Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja. Sumber http://ekonomiakuntansiid.blogspot.co.id


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Infrastruktur Politik: Kelompok Kepentingan (Interest Group)
    Pengertian  Kelompok Kepentingan (Interest Group)-  Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
  • Pengertian Audit Menurut Ahli
    Pengertian Audit -  Apa itu audit?  Pasti sudah sering dengar atau paling tidak pernah dengar. ditelevisi pun juga sudah banyak kata kata ...
  • Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
    Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan ...
  • Soal Manajemen Perubahan Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Manajemen Perubahan Beserta Jawaban Analisa yang dilakukan terhadap faktor-faktor penolakan untuk beru...
  • Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
    Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesu...
  • STRATEGI BISNIS TRADISIONAL
    STRATEGI BISNIS TRADISIONAL -  Secara teori strategi-strtegi yang ditawarkan para ahli tidak lah jauh berbeda, jika pun ada perbedaan, berp...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene