× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

Pengertian PHK Menurut Hukum

ekonomi

Sampai saat ini di daerah manapun atau perusahaan manapun tempatnya, Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitif di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penerimaan karyawan maupun pada waktu karyawan tersebut diberhentikan pemutusan hubungan kerja(PHK)
Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri.

Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pensiun atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.

Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya.

Akibat dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.

Makanya itu tidaklah mengherankan ketika pada saat PHK terjadi demonstrasi demi kelanjutan pekerjaannya karena memulai pekerjaan baru itu memerlukan waktu yang cukup lama, apatah lagi jika karyawan tersebut memiliki ketebatasan dari segi sumberdayanya.
Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dianggap cukup.

Pengertian Pemberhentian

Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan.

Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon.
Valentine https://verystream.com/stream/Yb4pp4Snwu7
 Pengertian Pemberhentian Karyawan/Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) menurut para ahli
Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2003). Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).

Menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

 Menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.

Menurut Suwatno, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut Hasibuan, Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi (perusahaan).


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Contoh Soal Jawaban dan Pembahasan Psikotes EPPS Tes Psikologi Keribadian Individu
     Psikotes EPPS (Edwards Personal Preference Schedule) adalah tes yang meminta peserta tes psikotes untuk memilih kecenderungan (yang kita su...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • Metode Tes IQ dengan Raven Standar dan Advanced Progresive Matriks
     R-SPM (Raven’s Standard Progressive Matrices) merupakan salah satu bentuk test inteligensi yang tidak membutuhkan kemampuan verbal ataupun ...
  • Panduan & Tips Rahasia Lulus Psikotes
     Dewasa ini, hampir semua perusahaan menggunakan Psychology Test/Tes Psikologi, TPA atau psikotes/psikotest sebagai bagian dalam tahapan pen...
  • 10 Kantor Akuntan Publik Besar di Indonesia
    Kantor Akuntan Publik di Indonesia -  Sebelumnya saya sudah tulis artikel tentang pengertian dan syarat syarat mendirikan KAP di Indonesia, ...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene