Sebenarnya jenis-jenis PHK dan bagaimana cara menghindari PHK terutama dari segi jenis PHK setelah diamati maka terbagi atas tiga jenis diantaranya;
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994 : 169-173)
a. Pengunduran Diri (Resignation)
Pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan. Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.
b. Pemberhentian Sementara (lay-off)
Pemberhentian sementara (lay-off), biasa juga disebut pengrumahan, adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan :
tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tidak adanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan kembali bilamana pekerjaan tersedia kembali.
Pemberhentian lay-off ini terjadi pada karyawan yang masa kontraknya sudah habis.
c. Pemecatan (Disharge)
Pemecatan merupakan pemutusan hubungan kerja yang paling drastis dan ditakuti oleh karyawan.
Pemecatan dapat terjadi dikarenakan :
Retirement terjadi dikarenakan karyawan sudah mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan oleh perusahaan dan perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan tunjangan pensiun.
1. Biaya recruitment, meliputi :
1. Uang pesangon, yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPKM), adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
3. Uang Ganti Kerugian, adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai ganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang tempat dimana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, dan fasilitas perumahan.
4. Uang Pisah, adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu ditujukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Sumber http://ekonomiakuntansiid.blogspot.co.id
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994 : 169-173)
a. Pengunduran Diri (Resignation)
Pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan. Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.
b. Pemberhentian Sementara (lay-off)
Pemberhentian sementara (lay-off), biasa juga disebut pengrumahan, adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan :
tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tidak adanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan kembali bilamana pekerjaan tersedia kembali.
Pemberhentian lay-off ini terjadi pada karyawan yang masa kontraknya sudah habis.
c. Pemecatan (Disharge)
Pemecatan merupakan pemutusan hubungan kerja yang paling drastis dan ditakuti oleh karyawan.
Pemecatan dapat terjadi dikarenakan :
- Prestasi kerja karyawan yang tidak memuaskan (kegagalan terus – menerus untuk melaksanakan kewajiban yang ditugaskan atau untuk memenuhi standar pekerjaan yang telah ditetapkan)
- mangkir, sering terlambat, adanya sikap negatif terhadap perusahaan, atasan, atau rekan sekerja
- Kelakuan yang tidak baik dapat diartikan sebagai perilaku yang melanggar peraturan perusahaan secara sengaja dan atas kehendak sendiri yang antara lain dapat mencakup perbuatan mencuri, berlaku kasar atau membuat gaduh dan tidak patuh.
Retirement terjadi dikarenakan karyawan sudah mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan oleh perusahaan dan perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan tunjangan pensiun.
Nappis https://woof.tube/stream/cHWELqnnKQX
Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut :1. Biaya recruitment, meliputi :
- Mengiklankan lowongan pekerjaan
- Menggunakan karyawan recruitment yang profesional untuk mencari di berbagai lokasi (termasuk di kampus-kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja. Untuk mengisi jabatan yang eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30% dari gaji tahunan karyawan
2.Biaya seleksi, meliputi :
- biaya interview dengan pelamar pekerjaan
- biaya testing / psikotes
- biaya untuk memeriksa ulang referensi
- biaya penempatan
3. Biaya pelatihan, meliputi :
a. Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b. Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c. Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d. Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e. Membuat prestasi kerja di perusahaan
f. Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
- Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
- Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
- Waktu untuk memberikan training
- Kehilangan produktivitas pada saat training
- Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri
- Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung kebijaksanaan perusahaan)
- Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
- Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan baru.
Bagaimana cara menghindari PHK?
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:a. Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b. Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c. Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d. Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e. Membuat prestasi kerja di perusahaan
f. Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
Kompensasi bagi pekerja yang di PHK
Bila seorang pekerja di PHK ada 4 komponen yang dipakai sebagai kompensasi PHK, yaitu :1. Uang pesangon, yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPKM), adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
3. Uang Ganti Kerugian, adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai ganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang tempat dimana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, dan fasilitas perumahan.
4. Uang Pisah, adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu ditujukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Sumber http://ekonomiakuntansiid.blogspot.co.id
Loading...
No comments:
Post a Comment