A. Pengertian Bumn,Bums, dan Koperasi
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh BUMN :
BUMS
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Contoh BUMS:
bank century
bank bca
bank argo
pabrik tekstil
pabrik gula
KOPERASI :
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
[CESD-811] https://woof.tube/stream/cwiY8nFNxpYPada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
A. Landasan KoperasiLandasan Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan Koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 25/1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a. Landasan Idiil
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Strukturil
Undang-undang No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan UUD 1945 sebagai landasan structural Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar.
Namun demikian, mengingat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perekonomian Indonesia, maka penunjukkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sesuai dengan jiwa pasal terseut perlu dijabarkan secara lebih terinci. Untuk itulah diperlukan undang-undang tentang perkoperasian. Dengan kedudukan seperti itu, berarti undang-undang yang mengatuur di Indonesia harus bergerak atau betitik-tolak dari ketentuan dan semangat yang terkandung di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
B. Asas Koperasi
UU No. 25, pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Karena itu, dalam pengembangan Koperasi, rasa setia kawan tersebut harus didukung oleh oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri. C. Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat dissikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional
LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA 1. Landasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu : a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi. b. Bersifat terus menerus dan dinamis. c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi. d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
andasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu : a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi. b. Bersifat terus menerus dan dinamis. c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi. d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
B. Peran Bumn, Bums dan Koperasi dalam Perekonomian![Peran BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian Peran BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibrQ0V9CFnd-rBUDFhmEuoXwI9MbcLfAz1r4MnJsPQrwNEyIqc7h_f_F7KgWMA8OQzaJK3rt7iY3QjJv6A-_btA-UEWN4j_p7BKv8spF0IdWG50mBHh9RZpGks7sT8CebYQS9mtMkIPjFD/s320/bumn-bums-koperasi-3-638.jpg)
![Peran BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian Peran BUMN, BUMS, dan Koperasi dalam Perekonomian](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibrQ0V9CFnd-rBUDFhmEuoXwI9MbcLfAz1r4MnJsPQrwNEyIqc7h_f_F7KgWMA8OQzaJK3rt7iY3QjJv6A-_btA-UEWN4j_p7BKv8spF0IdWG50mBHh9RZpGks7sT8CebYQS9mtMkIPjFD/s320/bumn-bums-koperasi-3-638.jpg)
1. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
A. BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang - cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
B. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
C. BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non - pajak.
D. BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
E. BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
A. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
B. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
C. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
D. Menjadi perintis kegiatan - kegiatan usaha swasta dan koperasi.
E. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
F. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
G. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :
A. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
B. Membantu penerimaan mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.
C. Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
D. Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.
3. Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :
A. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
B. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
C. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
andasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu : a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi. b. Bersifat terus menerus dan dinamis. c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi. d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
C. Bentuk-Bentuk Bumn, Bums dan KoperasiOriginal from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
- Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
- Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
- Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3. PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
- Dipimpin Oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
- Tidak memperoleh Fasilitas negara
- Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1. PT. Aneka Tambang (persero)
2. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4. PT. Pos Indonesia (persero)
5. PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6. PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7. PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8. PT. Garuda Indonesia (persero)
9. PT. Angkasa Pura (persero)
10. PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11. PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12. dan lain lain......
Kelebihan:
- Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
- Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
1.2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS :
A. Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B. Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C. Menjual saham melalui bursa efek
D. Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
D. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
D. Kebaikan dan Kelemahan Bumn, Bums dan Koperasi
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI
Kebaikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Melayani kepentingan umum
2. Kondisi badan usaha cenderung stabil
3. Kepemilikan modal yang besar
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Ketergantungan pada keuangan negara
2. Kecenderungan inefisiensi pengelolaan
3. Kebijakan monopoli yang kadang merugikan rakyat
Kebaikan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Mendorong efisiensi pengelolaan badan usaha
2. Meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kerja
3. Tidak bergantung pada modal pemerintah
4. Serta mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern
Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Berorientai pada laba
2. Menimbulkan persaingan tidak sehat
3. Cenderung berpeluang menyalahgunakan wewenang pengolahan sumber daya alam
Kebaikan Koperasi:
1. Memiliki keunggulan sebagai badan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Semua anggota memiliki kesamaan tanggung jawab
3. Mengedepankan tolong-menolong
4. Serta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang bersifat mandiri
Kelemahan Koperasi:
1. Partisipasi anggota yang masih lemah
2. Penyebarluasan informasi koperasi yang belum maksimal
3. Keterbatasan modal, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana
referensi : http://baharizky.blogspot.com/
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
- Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
- Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
- Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3. PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
- Dipimpin Oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
- Tidak memperoleh Fasilitas negara
- Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1. PT. Aneka Tambang (persero)
2. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4. PT. Pos Indonesia (persero)
5. PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6. PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7. PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8. PT. Garuda Indonesia (persero)
9. PT. Angkasa Pura (persero)
10. PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11. PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12. dan lain lain......
Kelebihan:
- Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
- Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
1.2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS :
A. Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B. Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C. Menjual saham melalui bursa efek
D. Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
D. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
D. Kebaikan dan Kelemahan Bumn, Bums dan Koperasi
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI
Kebaikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Melayani kepentingan umum
2. Kondisi badan usaha cenderung stabil
3. Kepemilikan modal yang besar
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Ketergantungan pada keuangan negara
2. Kecenderungan inefisiensi pengelolaan
3. Kebijakan monopoli yang kadang merugikan rakyat
Kebaikan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Mendorong efisiensi pengelolaan badan usaha
2. Meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kerja
3. Tidak bergantung pada modal pemerintah
4. Serta mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern
Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Berorientai pada laba
2. Menimbulkan persaingan tidak sehat
3. Cenderung berpeluang menyalahgunakan wewenang pengolahan sumber daya alam
Kebaikan Koperasi:
1. Memiliki keunggulan sebagai badan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Semua anggota memiliki kesamaan tanggung jawab
3. Mengedepankan tolong-menolong
4. Serta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang bersifat mandiri
Kelemahan Koperasi:
1. Partisipasi anggota yang masih lemah
2. Penyebarluasan informasi koperasi yang belum maksimal
3. Keterbatasan modal, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana
referensi : http://baharizky.blogspot.com/
http://ajiekharisma.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/
http://anitachucky-secret.blogspot.com/
Loading...
No comments:
Post a Comment