Lembaga Penunjang Pasar Modal
Kewenangan :
1. Mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2. Pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
1. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
2. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
4. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
5. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.
Kewenangan :
1. Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efej sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
2. Membukukan dan mencatat efek yang dititipkan
3. Memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya
4. Wajib menyimpan keterangan dan data mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek, atau custodian.
Kewenangan ;
1. mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
2. Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
3. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
4. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
5. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
8. Membuat kontrak sesuai ketentuan Bapepam
9. Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
10. Dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
11. Dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek bersifat utang
12. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. menganalisisi kemampuan dan kredibilitas emiten
2. melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jainan
3. memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
4. melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
5. mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
Kewenangan :
1. Sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio
2. Terkadang memberikan nasehat yang terkait dengan keuangan apabila diminta.
Hak: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban;
1. Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya
2. Membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuanagannya.
Kewenangan : memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Mengawasi efek secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
2. Memberikan peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.
Kewenangan : penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.
Kewajiban : memenuhi pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memnuhi kewajibannya.
a. Biro Administrasi Efek
Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkatKewenangan :
1. Mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2. Pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
1. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
2. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
4. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
5. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.
b. Kustodian
Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Kewenangan :
1. Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efej sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
2. Membukukan dan mencatat efek yang dititipkan
3. Memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya
4. Wajib menyimpan keterangan dan data mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek, atau custodian.
Fake Driving School 1 https://verystream.com/stream/p3YUCK5myg
c. Wali Amanat
Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten.Kewenangan ;
1. mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
2. Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
3. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
4. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
5. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
8. Membuat kontrak sesuai ketentuan Bapepam
9. Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
10. Dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
11. Dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek bersifat utang
12. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. menganalisisi kemampuan dan kredibilitas emiten
2. melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jainan
3. memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
4. melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
5. mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
d. Penasehat Investasi
Fungsi : Memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaanKewenangan :
1. Sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio
2. Terkadang memberikan nasehat yang terkait dengan keuangan apabila diminta.
Hak: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban;
1. Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya
2. Membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuanagannya.
e. Pemeringkat Efek
Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor.Kewenangan : memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Mengawasi efek secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
2. Memberikan peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.
f. Penanggung (Gurator)
Fungsi : pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaanKewenangan : penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.
Kewajiban : memenuhi pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memnuhi kewajibannya.
Loading...
No comments:
Post a Comment