”Demokrasi Ekonomi”. Hal ini karena pelaksanaan ekonomi di Indonesia didasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sistem ekonomi yang berlaku harus berorientasi
pada sila-sila Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, yang kemudian diperinci dalam rancangan
pembangunan.
Landasan Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi di Indonesia yang berlaku harus berorientasi pada sila-sila Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, tercermin pada berlakunya etika dan nilai agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, tercermin pada tidak diperbolehkannya pemerasan atau eksploitasi.
3. Persatuan Indonesia, tercermin pada berlakunya kebersamaan dan asas kekeluargaan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, tercermin pada
pengutamaan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tercermin pada upaya persamaan dan pemerataan
kemakmuran masyarakat secara bersama.
Sedangkan dalam UUD 1945, sistem ekonomi Indonesia tercermin dalam pasal 33 yaitu:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, produksi dalam sistem ekonomi Indonesia diusahakan sebagai usaha
bersama untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Sistem ekonomi Indonesia
memberikan kebebasan berusaha kepada setiap masyarakat tetapi dalam batas-batas dan dengan syarat- syarat tertentu. Maka sebagian besar produksi masyarakat merupakan usaha swasta yang diatur oleh mekanisme harga dan pasar. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang diusahakan oleh negara, antara lain dalam bentuk perusahaan negara yang menguasai bidang-bidang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Little https://woof.tube/stream/X1cCamVNVnF
Bidang-bidang yang dikuasai negara antara lain:
1. Listrik dikelola oleh PT PLN.
2. Telekomunikasi dikelola oleh PT Telekomunikasi Indonesia.
3. Pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Nusantara.
4. Pertambangan dikelola oleh PT Pertamina.
5. Perbankan dikelola oleh PT Bank Mandiri, PT BNI, PT Bank BRI, PT Ban BTN.
6. Perkebunan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara.
Loading...
No comments:
Post a Comment