Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a. Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
1. Negara anggota PBB.
2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3. Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
4. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi kewenangan untuk: 1) memutuskan perkara – perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a. Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b. Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c. Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d. Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e. Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f. Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
1. Kejahatan genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
3. Kejahatn perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
4. Kejahatan agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
a. Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
a. Mahkamah internasional (The Internasional Court of Justice ICJ)
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.1. Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal (Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
WANZ-859 Julia https://verystream.com/stream/dKFSbiRymiB
2. Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be parties in cases before the court).3 kategori Negara :1. Negara anggota PBB.
2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3. Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
4. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini meliputi kewenangan untuk: 1) memutuskan perkara – perkara pertikaian (contentiouscase) 2)Memberikan opini yang bersifat nasehat (advisory opinion)
Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a. Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b. Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c. Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d. Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e. Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f. Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi. syarat pengajuan tersebut yaitu adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan.
b. Mahkamah pidana internasional (the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.1. Komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9).Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
2. yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.1. Kejahatan genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
3. Kejahatn perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
4. Kejahatan agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
c. Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional (the internasional criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM.
Loading...
No comments:
Post a Comment