Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih. Tujuan hukum internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.
Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b. Pelanggaran-pelanggaran Internasional ( kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ).
c. Klaim-klaim.
Tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
- Agresi;
- Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
- Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.
Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a. Pelanggaran agresi;
b. Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri );
c. Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.
Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a. Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis.
b. Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c. Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA ). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai Minyak di Timur Tengah.
d. Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror ( Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e. Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.
2. Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan Sengketa
a. Batas Negara dan Daerah Perbatasan
Sejak awal peradaban, manusia merasa perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan mulai mengembangkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain. Perang pun pecah yang akhirnya diikuti dengan perdamaian. Hasilnya adalah daerah transisi antardua wilayah kerajaan berupa daerah perbatasan.
b. Sengketa
Sengketa batas negara muncul ketika suatu negara mengklaim daerah yang berdekatan dengan negara yang lain karena hal-hal tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut. Hal-hal yang dimaksud meliputi catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya ekonomi seperti minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum konfllik militer atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh suatu negara juga dapat menimbulkan ketegangan.
Ada empat jenis sengketa jenis batas negara, antara lain sebagai berikut :
1.) Sengketa Posisi
Lokasi batas disengketakan oleh satu kelompok atau lebih. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisisnya yang pasti. Namun, dari waktu ke waktu ciri-ciri geografis ini berubah karena proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo yang membentuk batas antara negara Kongo dan Republik Demokratik Kongo dipersengketakan karena pergeseran pulau dan aliran sungai.
Evelin Stone https://woof.tube/stream/CdH3y3bWhJD
2.) Sengketa Teritorial
Terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah daerah dalam jangka waktu yang lama dan mendasar klaim mereka atas hal ini. Contohnya, invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.
3.) Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir ini. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia ) dapat menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang memberikan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang mirip adalah Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia, Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.
4.) Sengketa Budaya
Terjadi jika kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan diri dari kelompok lain di wilayah mereka, bila perlu dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah kelompok dapat berbeda secara budaya karena berbagai faktor. Umumnya, faktor-faktor itu adalah latar belakang suku bangsa, afiliasi agama, keyakinan politik, dan bahasa. Sengketa budaya paling sulit diselesaikan karena mengandung nilai pribadi dan nasional. Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Fungsi dan Unsur-unsur Hukum
Loading...
No comments:
Post a Comment