× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu

Humanesian

Economic and Accountant

KEJAHATAN INTERNASIONAL

pkn

KEJAHATAN INTERNASIONAL
Menurut Bassiouni (1986 : 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”

Terjemahan bebas tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.

Jenis – jenis Kejahatan Internasional

Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
1.    Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Membunuh kelompok tersebut
2.    Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
3.    Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
5.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.

2.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Pembunuhan

    Pemusnahan / Pembasmian
    Perbudakan
    Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
    Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
    Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
    Kejahatan apartheid
    Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.

3.    Kejahatan Perang  (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a)    pembunuhan sengaja;
b)    penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c)    Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d)    Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
e)    Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f)     Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g)    Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h)   Penyanderaan[4]

4.    Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1.    Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2.    Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3.    Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.    Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5.    Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6.    Aneksasi wilayah asing
7.    Genocide
8.    Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9.    Setiap permufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10. Piracy
11. Slavery
12. Apartheid
13. Threat and use of force against internatinally protected person.
[MIAA-133]   https://woof.tube/stream/VBr1MBgxun4

Contoh Kejahatan Internasional dan Analisisnya


Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melakukan Genosida ( pembantaian ras manusia ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakan oleh Adolf Hitler ini dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.

Menurut saya pembantaian yang dilakukan oleh Nazi Jerman ini adalah sebuah kejahatan Internasional karena telah melakukan pembantaian ras manusia yang diatur dalam Statuta Roma tahun 1998.


Loading...

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

Loading...

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Contoh Soal dan Pembahasan Menyusun Jurnal Penutup
    Setelah dijelaskan pada bagian 1, tentang Cara Menyusun Jurnal Penutup , berikut kita lanjutkan pembahasan tentang jurnal penutup ini. ...
  • Langkah dan Cara Penyusunan Kartu Piutang
    Dalam postingan sebelumnya telah dibahas Pengelolaan Kartu Piutang dalam bisnis yang menerangkan persiapan yang dilakukan dalam pencatata...
  • Langkah dan Cara Menyusun Jurnal Penyesuaian
    Jurnal penyesuaian diartikan sebagai jurnal yang disusun untuk menyesuaikan saldo akun atau rekening yang belum menunjukan saldo sebenarny...
  • Makna, Arti Lambang (Logo) Kota Pariaman
    Adapun arti dan makna dari lambang logo kota Pariaman tersebut sebagai berikut, Perisai dan Bintang  Artinya menjunjung tinggi prinsip P...
  • Soal PAI- Iman pada Kitab Suci Lengkap dengan Kunci
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Iman Kepada Kitab ALLAH SWT Beserta Jawaban Nabi yang mendapatkan kitab injil yaitu .... a. Muhammad sa...
  • Soal Keperawatan Gawat Darurat Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Gawat Darurat Beserta Jawaban Tn.C 34 tahun masuk UGD dengan penurunan kesadaran. Pada inv...
  • Soal Keperawatan Medikal Bedah Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Keperawatan Medikal Bedah Beserta Jawaban Seorang Laki-laki berusia 60 tahun, dirawat di ruang ICCU de...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene