× Home Daftar Isi Tentang Blog Contact Us
Menu
Kamis, 29 Mei 2025

Humanesian

Economic and Accountant

KEJAHATAN INTERNASIONAL

pkn

KEJAHATAN INTERNASIONAL
Menurut Bassiouni (1986 : 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”

Terjemahan bebas tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.

Jenis – jenis Kejahatan Internasional

Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
1.    Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Membunuh kelompok tersebut
2.    Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
3.    Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
4.    Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
5.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.

2.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1.    Pembunuhan

    Pemusnahan / Pembasmian
    Perbudakan
    Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
    Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
    Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
    Kejahatan apartheid
    Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
3.    Kejahatan Perang  (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a)    pembunuhan sengaja;
b)    penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c)    Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d)    Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
e)    Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f)     Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g)    Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h)   Penyanderaan[4]

4.    Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1.    Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2.    Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3.    Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.    Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5.    Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6.    Aneksasi wilayah asing
7.    Genocide
8.    Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9.    Setiap permufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10. Piracy
11. Slavery
12. Apartheid
13. Threat and use of force against internatinally protected person.
[MIAA-133]   https://woof.tube/stream/VBr1MBgxun4

Contoh Kejahatan Internasional dan Analisisnya


Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melakukan Genosida ( pembantaian ras manusia ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakan oleh Adolf Hitler ini dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.

Menurut saya pembantaian yang dilakukan oleh Nazi Jerman ini adalah sebuah kejahatan Internasional karena telah melakukan pembantaian ras manusia yang diatur dalam Statuta Roma tahun 1998.


Loading...

Artikel Terkait

  • Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
  • Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
  • PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik

No comments:

Post a Comment

<< DIMENSI-DIMENSI DALAM IDEOLOGI ASAS UMUM PENYELENGGARAN NEGARA >> Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

en-PO

  • Detail and Program United States Coast Guard Academy (USCGA)
  • Detail and Program at University of Bridgeport, Connecticut US
  • Detail and Program University of Hartford, West Hartford, Connecticut
  • Detail and Program University of New Haven (UNH), West Haven, Connecticut, United States
  • Detail and Program at University of Connecticut (UConn)

Kategori

akuntansi ekonomi kewirausahaan manajemen pajak pkn politik sejarah seni budaya sosiologi

Popular Posts

  • Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
    Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat ...
  • SEJARAH PERKEMBANGAN TEKSTIL TRADISIONAL INDONESIA
    Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dengan peningkatan kebutuhan manusia yang senantiasa menjadikan manusia termotivasi secara ...
  • Pencatatan Penghapusan Utang dalam Akuntansi
    Nilai Piutang yang tercatat pada neraca menurut pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh t...
  • Membuat Jurnal dan Menghitung Pajak Penghasilan
    Beban pajak penghasilan adalah beban terakhir yang dilaporkan setelah laba sebelum pajak. Beban pajak penghasilan biasanya tidak sama dengan...
  • Bentuk Laporan Keuangan Laba Rugi
    Laporan laba-rugi merupakan suatu laporan yang menggambarkan secara sistematis tentang penghasilan perusahaan dalam periode tertentu, biaya-...
  • ANALISIS LINGKUNGAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
    ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL Lingkungan umum, lingkungan luas, menyangkut factor-faktor yang paling berpengaruh sebagian bisnis dalam su...
  • Soal Soal tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
    Latihan Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana Beserta Jawaban Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya aturan p...
Loading...

Arsip Blog

Ehcrodeh. Powered by Blogger.
Copyright 2025 © Humanesian. Template by : Petunjuk Onlene