Pengertian Hukum Internasional- Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional.
Menurut Para Ahli :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lain.
2. J.G Strke
Mendefinisikan hukum internasional sebagai sekumpulan hukum ( Body of Law ) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara ( subjek hukum internasional ) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara,negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
DVAJ-418 https://woof.tube/stream/dwe5rKRdwBq
Asas Hukum Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
f. Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1. Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan.
2. Tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan dimana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3. Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu negara mengenai suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.
g. Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjamjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.
h. Jus Cogent
Dalam perjanjian Internasional dikenal asas Jus Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional dapat batal demi hukum jika ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari hukum Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i. Inviolability dan Immunity
Dalam hukum diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler , “ Involability “ merupakan terjemahan dari istilah “ Inviolable “ yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaiknya negara penerima berkewajiban mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b. Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1. Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2. Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)
Sumber hukum formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi Internasional yang merupakan sumber utama hukum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making Treaties adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
b. General treaty for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
c. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d. Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
e. Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara.
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksud adalah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya,yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut :
1. Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional ( Judicial Decisions ) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan internasional, banyak yang segan menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional. Mahkamah internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk membawa masalahnya ke hadapan pengadilan internasional.
Anggapan-anggapan para ahli hukum internasional memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya, walaupun anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi dapat menjadi penting jika secara langsung dapat menyelesaikan suatu masalah hukum internasional.
v Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum internasional dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Kebiasaan internasional.
2. Traktat ( Treaty ) : Perjanjian Internasional.
3. Asas hukum umum yang diakui bagi Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5. Yuris Prudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek hukum internasional :
a. Negara
Negara yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b. Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci ( Heilige Stoel ) adalah Gereja Khatolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan merupakan negara seperti pada umumnya, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
c. Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Di antaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan ( dibentuk ) oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina.
e. Orang Perseorangan ( Individu )
Manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena merekan memiliki hak yang sama untuk :
1.) Menentukan nasibnya sendiri ;
2.) Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri ;
3.) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Contohnya : Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang melakukan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.
Pengadilan Internasional
Dalam hal ini, hubungan internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan. Optional clause menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja. Terkait Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Bagian 1
Loading...
No comments:
Post a Comment